Pengertian Warga Negara – Dalam suatu anggota terhadap negara yang telah memiliki adanya status khusus di negaranya dan mempunyai suatu hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban dengan negaranya.
Keanggotaan formal di negara-negara tertentu adalah banyak orang yang harus melakukannya karena bahasa serikat pekerja, budaya, kehidupan sosial, dan kesadaran nasional.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Warga Negara. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Warga Negara ?
Pengertian Warga Negara merupakan masyarakat yang telah menjadi anggota resmi di negara tertentu. Warga negara dapat menjadi warga negara domestik atau asing di suatu negara.
Definisi warga negara juga mempunyai banyak perbedaan karena setiap negara mempunyai konsep dan prinsip kewarganegaraan sendiri. Pada umumnya ada dua prinsip kewarganegaraan untuk menentukan kewarganegaraan.
Yang pertama adalah prinsip Jus Sanguinis, yang didasarkan pada orang tua atau kewarganegaraan. Yang kedua adalah prinsip Jus Soli, yang didasarkan pada tempat kelahiran pria itu. Indonesia yakni telah menganut prinsip Ius Sanguinis.
Warga negara Indonesia sering disingkat sebagai warga negara Indonesia. Ada juga istilah untuk orang asing atau orang asing yang merujuk pada orang asing yang tinggal atau tinggal di Indonesia.
Fungsi warga negara di suatu negara sangat penting untuk menjaga persatuan, menciptakan stabilitas dan membantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Tentu saja, dalam setiap warga negara mempunyai suatu hak dan kewajiban tertentu. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur, antara lain, dalam UUD 1945 dalam Pasal 27 dan 28. Pemenuhan hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara bagi setiap warga negara.
Dengan carayuridis, istilah bahasa Indonesia dibagi menjadi dua kelompok sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan amandemen, yakni:
- Warga Negara Asing (Vreemdeling) adalah keturunan non-asli Indonesia, seperti Cina (Cina), India, Timur Tengah, Belanda dan negara-negara Eropa, yang diprakarsai karena kewarganegaraan Indonesia.
- Warga Negara Asli (Pribumi) adalah penduduk asli negara tersebut. Misalnya, keturunan Jawa, Madura, Sundha, Minang, Bugis, Batak, Dayak, dan Etnis yang lahir di Indonesia adalah orang Indonesia.
Klaim tersebut diulangi dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, apakah orang Indonesia adalah orang Indonesia dan warga negara lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk menjadi warga negara Indonesia.
Asas-Asas Kewarganegaraan
Undang-Undang Kontak No. 12 tahun 2006 Pasal 1 ayat 2 berisi prinsip kewarganegaraan, yang mendefinisikan status kewarganegaraan. Prinsip-prinsip kewarganegaraan adalah:
a. Asas Ius Sanguinis
Prinsip Jus Sanguinis (kurang darah) biasanya didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan keturunan orang tua, bukan pada tempat kelahiran.
Secara khusus, negara-negara yang menganut prinsip-prinsip Ius Sanguinis ialah termasuk dalam suatu negara-negara dengan sejarah panjang, termasuk:
- Turki
- Tiongkok
- Belanda
- Jerman
- Inggris
b. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Termasuk dalam suatu prinsip yang menurutnya setiap orang hanya memiliki kewarganegaraan. Misalnya, jika seseorang adalah warga negara Indonesia, ia tidak dapat menjadi warga negara.
c. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Ini adalah prinsip yang mendefinisikan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak, aplikasi yang diatur secara hukum. Namun, ketika seorang anak berusia 18 tahun, mereka hanya perlu memilih satu warga negara.
d. Asas Ius Soli
Prinsip jus soli (kurang dari tanah) adalah aturan berdasarkan kewarganegaraan dewan dan dibatasi untuk anak-anak menurut hukum. Prinsip ini tidak berlaku untuk anak-anak diplomat yang lebih tua dari misi diplomatik di negara lain. Beberapa negara yang menerapkan prinsip Ius Soli adalah:
- Argentina
- Kanada
- Amerika Serikat
- Brasil
Fungsi Warga Negara
Beberapa fungsi dalam suatu warga negara terkait dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara diberikan untuk melakukan fungsi warga negara berikut:
- Mempromosikan dalam suatu pemerintahan dan hukum yang sah dan terhormat.
- Berpartisipasi dengan segala upaya untuk mempertahankan negara sesuai dengan kapasitas dan bidangnya.
- Mengelola hak asasi manusia lainnya dalam kehidupan warga negara, negara, dan negara.
- Tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan pembatasan.
- Penciptaan persatuan dan integritas nasional.
- Dengarkan tanpa kecuali negara, peradilan dan pemerintah.
- Dengan mengembangkan untuk membangun bangsa.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Warga Negara. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.