Pengertian Gratifikasi – Gratifikasi yakni bisa berdampak negatif dan bisa disalahgunakan, terutama saat memberikan layanan publik. Oleh karena itu kepuasan diatur dalam konteks korupsi.
Yakni akan mendapatkan adanya suatu pemahaman komprehensif yang mencakup biaya tambahan, uang, barang, diskon (rabat), opsi akomodasi, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, perawatan medis gratis dan banyak lagi.
Dalam pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Gratifikasi. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Gratifikasi ?
Pengertian Gratifikasi merupakan adanya suatu hadiah di area yang mencakup dana tambahan (biaya), hadiah barang, uang, diskon (rabat), tiket perjalanan, komisi bebas bunga, opsi akomodasi, tempat wisata, perawatan medis gratis, dan fasilitas yang lain.
Tips agar dapat diperoleh di suatu rumah atau di luar negeri dan dapat dilakukan yakni dengan cara elektronik atau non-elektronik.
Meskipun batas kepuasan minimum belum ditetapkan, pemerintah mengusulkan melalui Departemen Komunikasi dan Informasi pada tahun 2005 bahwa harga di bawah Rp.250.000 tidak termasuk dalam kategori kepuasan.
Akan tetapi, dalam suatu masalah yakni belum diputuskan dan masih menjadi suatu wacana. Yang kedua, mereka yang telah melaporkannya sekitar di atas Rp.250.000 harus disediakan sesuai terhadap ketentuan PP No. 71/2000.
Memberikan suatu tip yang telah melibatkan dalam tindakan kriminal. Dasar dari hukuman ini adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001, Pasal 12. Penerima hibah menjadi hukuman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun, serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimum 1 miliar Rupiah dijatuhkan.
Ketentuan dalam Undang-Undang No. 20/2001 menetapkan bahwa setiap hibah yang diberikan oleh pejabat atau pegawai negeri adalah suap. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima bonus melaporkan bonus yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lebih dari 30 (tiga puluh). Hari kerja yakni telaah terhitung sejak diterimanya.
Kriteria Gratifikasi
Gratifikasi merupakan adanya suatu hadiah yang telah diterima dari pejabat atau administrator negara. Maka kepuasannya tidak netral, sampai tidak semua kiat itu terlarang atau salah. Berikut ini adalah adanya suatu perbedaan antara kiat yang dilarang dan yang dapat diterima, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Gratifikasi yang Boleh Diterima
Keuntungan yang dapat diterima yakni dengan mempunyai suatu karakteristik diantaranya ialah:
- Tidak bertentangan dalam suatu hukum dan peraturan yang berlaku.
- Disajikan sebagai bentuk ekspresi, kesederhanaan, penghormatan terhadap hubungan sosial yakni dengan antara orang-orang yang tidak memiliki batasan.
- Umumnya berlaku berarti bahwa kondisi yang disediakan adalah dari jenis, bentuk, kondisi atau nilai yang sama untuk semua peserta dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan atau properti.
- Ini adalah bentuk yang memberi kita perasaan akan kebiasaan dan norma kehidupan di komunitas perbatasan.
2. Gratifikasi yang Dilarang
Gratifikasi yang telah dilarang yakni dengan memenuhi dalam suatu kriteria, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Gratifikasi yakni dapat diterima dalam suatu hubungan terhadap jabatan tersebut.
- Penerimaan yang telah dilarang dengan peraturan yang berlaku yang melanggar Kode Etik, mempunyai suatu konflik terhadap suatu kepentingan atau penerima yang buruk atau salah.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi dan Contohnya
Terdapat berbagai tata cara dalam pelaporan terhadap gratifikasi, diantaranya ialah sebagai berikut:
Dengan berdasarkan suatu UU No. 31 tahun 1999 bersamaan dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16: Setiap pejabat atau operator pemerintah yang menerima hadiah harus melaporkan kepada Komisi Anti Korupsi, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Penerima harus melaporkan tanda terima kepada Komisi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan.
- Laporan yang dapat disampaikan dengan cara tertulis, mengisi formulir yang ditetapkan oleh Komisi Korupsi dan menerbitkan kiat-kiat yang terkait dengan kiat tersebut.
- Formulir yang disebutkan dalam huruf b setidaknya mengandung.
- Nama dan alamat lengkap penerima dan hadiah.
- Posisi dalam layanan sipil atau administrator negara.
- Tempat dan waktu terhadap suatu penerimaan.
- Deskripsi dalam suatu jenis bonus yang telah diterima.
- Nilai kepuasan yang telah diterima.
- Formulir dalam suatu pelaporan terhadap gratifikasi yang telah tersedia di kantor KPK.
Contoh yang dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Adanya pemberian suatu hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Anda.
- Telah menawarkan pejabat diskon khusus untuk pembelian barang atau jasa dari mitra.
- Penyediaan biaya ziarah atau biaya dari mitra ke pejabat.
- Hadiah atau sumbangan saat anak-anak menikah dari kantor ke mitra resmi kantor.
- Menawarkan tiket perjalanan gratis untuk pegawai negeri atau keluarga mereka untuk penggunaan pribadi.
- Berikan hadiah atau paket dari mitra atau bawahan kepada pejabat selama hari libur keagamaan.
- Semua hibah di atas dapat dianggap hadiah jika ada pekerjaan resmi atau hubungan antara pemberi dan resepsionis dan jika mereka hanya berhubungan dengan posisi atau posisi resmi.
- Pemberian suatu hadiah dalam ulang tahun atau acara pribadi lainnya dari mitra.
- Pemberian dalam suatu hadiah atau penawaran terhadap pejabat selama kunjungan kerja.
Pasal – Pasal Mengenai Gratifikasi
Kami menemukan kondisi kepuasan sangat jelas dalam Pasal 12B dan 12C UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Penghapusan Korupsi (Korupsi).
Paragraf 12B Paragraf 12 (1) Setiap orang dari pemerintah atau pegawai negeri akan dikenakan suap sehubungan dengan kondisinya dan sesuai dengan kewajiban atau kewajiban ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harganya Rp. 10.000.000,00 atau lebih, dengan adanya suatu bukti bahwa hibah itu bukan suap dari penerima yang gratis.
- Nilai kurang dari Rp 10.000.000,00, dengan adanya suatu bukti dari tip itu disuap oleh jaksa terhadap penuntut umum.
Dalam gratifikasi yakni terdapat komprehensif yang mencakup biaya tambahan, uang, barang, diskon (rabat), opsi akomodasi, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, perawatan medis gratis dan banyak lagi.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Gratifikasi. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.