GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian pajak langsung dan tidak langsung, perbedaan diantara keduanya beserta contohnya. Berikut penjelasannya.
Pengertian Pajak
1. Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang mana bebannya harus ditanggung sendiri oleh orang yang bersangkutan (wajib pajak) dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Artinya, pajak langsung harus dibayar oleh orang yang yang bersangkutan (wajib pajak). Pajak langsung sifatnya pungutannya teratur atau periodik.
Pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi peraturan UU perpajakan yang beralaku.
Contoh pajak yang termasuk dalam pajak langsung, yaitu:
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak penghasilan (PPh)
Penjelasan :
- Pajak kendaraan bermotor : Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti kendaraan roda 2 atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah pribadi individu maupun suatu badan yang memiliki kendaraan bermotor
- Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) : Pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, berdasarkan UU No 12 Tahun 1985 yang telah berubah kedalam UU No 12 Tahun 1994. Pajak ini bersifat kebendaan, besar kecilnya pajak ditentukan oleh keadaan/lokasi objek yaitu ranah/bumi atau bangunan.
- Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Artinya, pembayaran pajak dapat diwakili kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, yang mana pengenaanya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian yang dilakukan oleh individu atau badan.
Pajak tidak langsung sifatnya tidak menentu, yang berarti pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala (periodik) melainkan bergantung dari terjadinya tindakan perbuatan atas kejadian yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pajak.
Pajak tidak langsung memiliki 3 unsur, diantaranya:
- Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak
- Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut undang-undang harus memikul beban pajak
- Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi kewajiban pajak, apabila terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak kepadanya.
Contoh ajak yang termasuk dalam pajak tidak langsung, yaitu:
- Pajak ekspor
- Pajak bea masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penjelasan :
- Pajak ekspor : Pajak yang dipungut secara resmi terhadap barang ekspor tertentu
- Pajak bea masuk : Pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, namun jumlah pajak dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Perbedaan
Seperti pengertian diatas perbedaan pajak langsung dan tidak langsung yaitu:
Pajak langsung :
- Tidak dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak kepada pihak lain
- Dipungut secara periodik berdasarkan surat ketetapan pajak
- Contohnya PPh, PBB
Pajak tidak langsung :
- Dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak
- Dipungut tidak secara periodik atau tanpa berdasarkan ketetapan pajak
- Contohnya PPN, PPnBM, Bea materai dan cukai
Baca juga:
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
- Prosedur membuat SIUP Perorangan
- Pengertian dan Contoh Bukti Kwitansi
- Pengertian Kas Kecil
Demikian penjelasan tentang pengertian pajak langsung dan tidak langsung, perbedaan diantara keduanya beserta contohnya. Semoga bermanfaat.