Pengertian Hukum – Keberadaan dalam hukum bertujuan sebagai melindungi semua orang dari penyalahgunaan terhadap kekuasaan dan sebagai memastikan keadilan. Setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku tanpa kecuali.
Semua dalam sebuah aturan dan prinsip yang mengatur kehidupan dalam masyarakat di mana pemeliharaan ketertiban dicari dengan melalui berbagai institusi.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai Pengertian Hukum, tujuan, pelanggaran hukum, sanksi hukum beserta penjelasan lainnya. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Hukum ?
Pengertian Hukum merupakan sebuah sistem dalam pengaturan di mana ada sanksi dan norma yang memiliki tujuan sebagai mengendalikan adanya sebuah perilaku terhadap manusia, menjaga keadilan dan ketertiban, dan mencegah adanya sebuah kekacauan.
Terdapat pula yang mengatakan bahwa pengertian hukum merupakan adanya sebuah ketentuan atau peraturan yang dapat ditulis dan tidak tertulis, dengan konten yang mengatur dalam suatu kehidupan sosial dan hukuman atau sanksi bagi mereka yang telah melanggarnya.
Keberadaan hukum yakni bertujuan sebagai melindungi terhadap semua orang dari penyalahgunaan terhadap kekuasaan dan sebagai memastikan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, setiap orang di negara itu memiliki hak untuk menerima keadilan dan pertahanan dari hukum yang telah berlaku.
Faktor Hukum
Faktor legislatif yakni sangat penting bagi kehidupan negara, hukum merupakan seperangkat adanya sebuah aturan terhadap lembaga negara yang disahkan dengan melalui adanya sebuah otoritas terhadap negara.
Undang-undang tersebut disertai dengan sanksi yang diakui dengan negara dan ditegakkan dengan sebuah lembaga resmi negara. Badan atau agen negara diperlukan. Hanya lembaga tertentu yang bisa membuat undang-undang, merupakan sebuah undang-undang.
Lembaga yang dapat membuat sebuah undang-undang untuk diberdayakan sebagai melakukannya. Ada sanksi untuk mereka yang telah melanggar sebuah hukum. Sanksi dikenakan pada mereka yang telah menerima wewenang atau otoritas dari sebuah negara.
- Diperlukan dalam lembaga atau otoritas pemerintah.
- Hanya dalam sebuah lembaga tertentu yang bisa membuat undang-undang, dan hukum.
- Lembaga yang dapat membuat undang-undang diberdayakan sebagai melakukannya.
- Ada sanksi untuk mereka yang telah melanggar sebuah hukum.
- Adanya sebuah sanksi yang telah dijatuhkan terhadap mereka yang telah mempertahankan adanya sebuah kewenangan atau otoritas terhadap negara.
Unsur – Unsur Hukum
Adanya sebuah unsur-unsur dalam sebuah hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Hukum Dapat Mengatur Kehidupan Sosial
Dalam sebuah kehidupan sosial yakni harus ada hukum yang telah mengatur. Hukum yang telah mengatur pada sebuah kalangan masyarakat akan membantu dalam memecahkan masalah yang telah ada. Setiap interaksi dalam sebuah komunitas yang telah diatur terhadap hukum.
b. Aturan yang Sifatnya Memaksa
Jika seseorang telah melanggar sebuah hukum, yakni mereka pasti akan dikenai hukuman atau sanksi. Sanksi yang ketat yakni telah diatur dengan hukum.
c. Dibuat Oleh Otoritas
Tidak semua orang bisa mengeluarkan undang-undang. Undang-undang ini yakni telah diberlakukan dengan sebuah institusi yang secara resmi diakui dengan sebuah negara. Maka sifat hukum akan mengikat bagi seluruh komunitas.
d. Sanksi Atau Pelanggaran
Adanya sebuah pelanggaran yakni akan dihukum dalam hal apa pun. Sanksi akan disesuaikan dengan sesuai sebuah pelanggaran yang akan dilakukan.
Karakteristik Hukum
Terdapat berbagai karaakteristik dalam sebuah hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Terdapat Sanksi
Jika orang yakni telah melanggar sebuah aturan, yakni mereka harus mengikuti atau mematuhi peraturan tersebut. Jika pelaku dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi atau hukuman yang dapat menghalangi mereka
b. Bersifat Memaksa
Setiap orang secara hukum berkewajiban dalam mematuhi semua aturan yang ada dengan tanpa kecuali. Hukum tidak dapat mengatur ras, suku, maupun golongan.
c. Perintah dan Larangan
Ada hal-hal yang harus diikuti dan hal-hal yang tidak bisa untuk dilakukan di kalangan masyarakat.
Sanksi Hukum Bagi yang Melanggar
Sanksi yang telah dihasilkan dari adanya sebuah norma hukum yang memiliki sebuah sifat nyata dan tegas. Faktor dalam penentu adalah hukum bahwa telah ada sanksi untuk pelanggaran peraturan hukum.
Menurut Pasal 10 KUHP, terdapat dua hukuman, hukuman tambahan dan hukuman pokok. Hukuman pokok merupakan adanya sebuah hukuman yang telah dijatuhkan dalam sebuah persidangan dengan berdasarkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara.
Hukum yang sebenarnya ialah sebuah aturan yang telah ditetapkan dalam pelaku sebagai menentukan dalam setiap jumlahnya. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja membunuh seseorang yakni akan diancam.
Untuk pembunuhan dalam sebuah hukuman yakni maksimal lima belas tahun. Sanksi hukum yakni dapat dijatuhkan terhadap sebuah otoritas kehakiman yang telah berwenang, sedangkan sanksi sosial dijatuhkan oleh masyarakat di sekitar para pelaku.
Jenis – Jenis Hukum di Indonesia
Terdapat beberapa jenis-jenis dalam hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Hukum Publik
Hukum publik merupakan adanya sebuah peraturan hukum yang telah mengatur dalam sebuah hubungan hukum dengan antara warga negara dan negara yang telah mempengaruhi dalam kepentingan publik.
Hukum publik termasuk sebuah hukum yang telah mengatur dalam sebuah komunitas hukum atau mengatur pada sebuah hubungan dengan antara negara dan fasilitasnya dan warga negaranya, misalnya dalam sebuah hukum pidana.
Hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang telah menentukan apa yang telah dilarang dan termasuk dalam kejahatan dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan pada mereka yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya untuk mengatur pada sebuah kehidupan sosial dan dapat mempertahankan takhta di kalangan masyarakat.
2. Hukum Privat
Hukum privat adalah adanya sebuah hubungan yang telah mengatur terhadap hubungan dengan antara orang-orang antara orang-orang dengan berfokus pada kepentingan individu. Hukum privat termasuk dalam hukum yang telah mengatur dalam hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhannya. Hukum privat termasuk dalam hukum perdata.
Hukum perdata merupakan adanya sebuah ketentuan yang dapat mengatur terhadap hak dan dalam kepentingan antar individu terhadap kalangan masyarakat. Dalam undang-undang ini, adanya sebuah prinsip dasar otonomi warga adalah milik mereka sendiri, sehingga mereka memiliki hak untuk dapat mempertahankan dalam kehendak mereka.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara jelas dan lengkap yakni mengenai Pengertian Hukum, faktor, unsur, karakteristik, sanksi hukum beserta jenis-jenis hukum. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya…