GuruAkuntansi.co.id – Artikel makalah tentang Teori pemungutan pajak, yang terdiri dari teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori bakti, teori asas gaya beli dan asas-asas pemungutan pajak. Berikut penjelasannya. . .
Teori dan asas pemungutan pajak merupakan suatu hal yang penting dalam kegiatan pemungutan pajak. Untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan, suatu negara wajib mengatur pelaksanaanya sesuai dengan Undang – Undang.
Dasar Teori Pemungutan Pajak
Berikut ini merupakan dasar-dasar dari pemungutan pajak yaitu :
1.Teori Asuransi
Teori asuransi merupakan dasar negara yang mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.
Untuk melindungi hal tersebut maka diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara.
2.Teori Kepentingan
Teori kepentingan merupakan dasar pemungutan pajak yaitu adanya kepentingan dari masing – masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Jika tngkat kepentingan perlindungan semakin tinggi, maka pajak yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.
Teori ini banyak yang menentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang yang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
3.Teori Daya Pikul
Teori daya pikul merupakan dasar pemungutan pajak adalah terletak pada kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang.
Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Kekayaan
- Penghasilan
- Pengeluaran
- Tanggungan keluarga
Semakin banyak tanggungan keluarga, maka akan semakin kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak.
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini merupakan suatu yang harus dipahami organische staatsleer, yang mengajarkan bahwa sifat negara itu sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu atau perorang.
Maka dari itu timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak. Negara juga harus mengambil tindakan atau keputasan yang di gunakan termasuk keputusan dibidang pajak.
5. Teori Daya Beli
Teori daya beli merupakan suatu pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara yang dimaksudkan untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Gaya pembelian rumah tangga dalam masyarakat sama dengan gaya pembelian rumah pedesaan. Menurut Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, teori ini universal dan berlaku di seluruh dunia.
Mendapatkan pajak berarti memenangkan daya beli rumah tangga untuk negara tersebut. Dengan kata lain, kesejahteraan masyarakat terus dijamin dengan membayar pajak berdasarkan teori gaya pembelian ini.
6. Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara merupakan suatu reaksi dari kedaulatan rakyat, yaitu untuk melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu negaralah yang menjadi sumbernya.
Negara ini (dalam pengertian pemerintah) dianggap memiliki hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan, kebebasan, dan properti warganya. Warga negara dapat dimobilisasi bersama dengan hak properti mereka untuk kepentingan ukuran negara.
Posisi raja ini sangat kuat, maka dari itu ia mendapat dukungan besar dari 3 kelompok, yaitu :
- Junkertum (golongan idustrialis).
- Armee (angkatan perang).
- Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan.
Maka dari itu itu kedaulatan negara ini disebut penjelamaan baru dari kedaulatan raja. di karena pelaksanaan kedaulatan negara, merupakan abstrak kedaulatan dari para raja.
7. Teori Perjanjian
Teori perjanjian merupakan peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Melalui perjanjian maka terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian.
Dengan kata lain, pihak-pihak terkait mematuhi perjanjian yang telah mereka buat. Dalam hal ini, fungsi kontrak mematuhi hukum, tetapi hanya berlaku untuk penulisnya.
Secara hukum, perjanjian tersebut dapat ditegakkan di pengadilan, undang-undang menetapkan sanksi atas pelanggaran perjanjian atau pelanggaran janji (default).
Asas – asas Pemungut Pajak
Dalam hal ini akan menjelaskan beberapa asas-asas yang ada pada pemungutan pajak. yaitu sebagai berikut :
1.Equality (keadilan)
Beban pajak pada orang-orang kena pajak harus seimbang dengan kemampuan mereka, yaitu seimbang dengan pendapatan yang mereka nikmati di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal ini, satu negara tidak diperbolehkan memperlakukan wajib pajak lainnya dengan adil
2.Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Dalam hal ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3.Convenience of payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat di terimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak
4.Economic of collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
Demikianlah Artikel makalah tentang Teori pemungutan pajak, yang terdiri dari teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori bakti, teori asas gaya beli dan asas-asas pemungutan pajak. Semoga bermanfaat dan Terima kasih.
Syarat Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak, ada syarat yang harus dipatuhi. Persyaratan pemungutan pajak ini merupakan prinsip dasar yang harus ada dalam kegiatan pemungutan pajak. Di Indonesia terdapat 5 persyaratan pemungutan pajak, yaitu persyaratan keadilan, persyaratan yuridis, kondisi ekonomi, persyaratan keuangan, dan persyaratan sederhana.
Kelima kondisi tersebut memiliki arti penting karena tanpa kondisi tersebut pemungutan pajak dapat menyimpang dari target yang diharapkan.
1. Persyaratan Keadilan
Maksud dari istilah keadilan dalam pemungutan pajak adalah bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan kewajaran, tidak hanya dalam peraturan perundang-undangan tetapi juga dalam pelaksanaannya. Keadilan ini ditegakkan agar pemungutan pajak dapat merata sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak.
Wajib Pajak juga diperbolehkan mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, atau banding jika dirasa memberatkan.
2. Persyaratan Yuridis
Pemungutan pajak harus selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, salah satu peraturan mengenai pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Melalui peraturan ini, pemerintah dapat memberikan jaminan hukum atas pelaksanaan pemungutan pajak.
3. Persyaratan Ekonomis
Perlu juga diperhatikan bahwa pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian, apalagi melemahkan perekonomian nasional. Pajak tidak boleh sampai menghancurkan bisnis masyarakat untuk mencegah mereka memperoleh kesejahteraan.
Misalnya, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu produksi atau kegiatan perdagangan yang sedang berlangsung.
4. Persyaratan Keuangan
Pemungutan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan yang maksimal. Efektif artinya pemungutan pajak harus menghasilkan sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
Sedangkan efisien artinya pemungutan pajak harus dilakukan dengan tepat sasaran, tepat waktu, dan dengan biaya yang seminimal mungkin. Perlu juga diingat bahwa biaya pemungutan pajak oleh pemerintah harus lebih kecil daripada penerimaan pajak yang diterima kas negara.
5. Syarat Sederhana
Maksud dari persyaratan sederhana adalah pajak harus mudah dipahami oleh wajib pajak. Diharapkan dengan adanya sistem pemungutan pajak yang sederhana dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan pajaknya sehingga lebih mudah mendorongnya untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak orang yang secara sukarela membayar pajak sehingga penerimaan negara meningkat.
Kesimpulan
Pemungutan pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan teori dan ketentuan sebagaimana dibahas di atas. Penerapan teori dan persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Perlu juga diingat bahwa meskipun bersifat paksaan, namun pemungutan pajak tidak boleh merugikan masyarakat itu sendiri. Yang terpenting perpajakan ditegakkan untuk mencapai sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga :