Perumusan UUD 1945 – Proses perumusan UUD 1945 dimulai pada sesi sidang kedua BPUPKI (Badan Persiapan Penyelidikan Indonesia), yang menyajikan rancangan Undang-Undang Dasar pada sidang kedua.
Konstitusi 1945 diadopsi pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai konstitusi negara. Sejak 27 Desember 1949. Bagaimana proses terjadinya perumusan UUD? Yukk.. Simak ulasan selanjutnya sebagai berikut.
Sejarah Perumusan UUD 1945
Sejarah dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, yang lebih dikenal sekarang dengan Undang-Undang Dasar 1945, dimulai dengan pendirian Badan Pemeriksa Pencegahan Pencegahan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
Saat itu, Ir. Soekarno telah menyampaikan gagasan dasar dalam pembentukan negara yang ia sebut Pancasila. Gagasan ini telah disampaikan kepada komite BPUPKI pada siang pertama 28 Mei 1945, dan berlangsung hingga 1 Juni 1945.
Gagasan ini dilanjutkan dengan pembentukan Panitia 9, yang anggotanya terdiri dari 38 anggota BPUPKI. Panitia 9 didirikan pada 22 Juni 1945. Tugas Panitia 9 adalah menyusun formula pembukaan yang disebut Piagam Jakarta. Di mana Piagam Jakarta direncanakan adalah pembukaan UUD 1945.
Piagam Jakarta, berdasarkan hasil dari pertemuan yang sering mengalami perdebatan dan perubahan hukuman di sana-sini. Akhirnya, Piagam Jakarta, setelah putusan “dengan kewajiban untuk menerapkan Syariah Islam untuk penganutnya”, secara resmi menjadi mukadimah Konstitusi 1945.
Piagam Jakarta baru disahkan dengan pembukaan konstitusi 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Tepat sehari setelah pemberitaan, Ia diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Ratifikasi ini dilakukan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Anggota Panitia Sembilan
Berikut merupakan daftar nama-nama dalam Panitia Sembilan, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
Ir. Soekarno lahir pada 6 Juni 1901 di Surabaya, Jawa Timur dan meninggal pada 21 Juni 1970 pada usia 69 tahun di Jakarta. Ir. Soekarno merupakan seorang presiden pertama Republik Indonesia, yang melayani dari 1945 hingga 1967. Dalam komite sembilan, Bung Karno adalah ketua.
2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
Drs. H. Mohammad Hatta lahir pada 12 Agustus 1902 di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi, Sumatra Barat), Hindia Belanda, dan meninggal pada 14 Maret 1980 pada usia 77 di Jakarta. Ia merupakan seorang tokoh prajurit, ekonom, negarawan, dan juga wakil presiden pertama Indonesia. Ia ialah wakil ketua Panitia Sembilan.
3. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota)
Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo lahir pada tanggal 23 Maret 1896 di Karawang, Jawa Barat, dan meninggal pada tanggal 15 Desember 1978 pada usia 82 tahun. Ia merupakan seorang tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia, diplomat dan pahlawan nasional Indonesia. Achmad Soebarjo menteri luar negeri Indonesia yang pertama.
4. Mr. Mohammad Yamin (Anggota)
Prof. Mohammad Yamin, S.H. lahir pada 24 Agustus 1903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat dan meninggal pada 17 Oktober 1962 pada usia 59 tahun di Jakarta. Dia adalah seorang penulis, sejarawan, humanis, politisi dan pakar hukum dan salah satu pahlawan nasional Indonesia.
5. KH. Wahid Hasyim (Anggota)
Haji Agus Salim lahir pada 8 Oktober 1884 di Koto Gadang, Agam, Hindia Belanda, Sumatra Barat, dan meninggal pada 4 November 1954 pada usia 70 di Jakarta, Indonesia. Ia merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia dan telah dinobatkan sebagai salah satu pahlawan terhadap nasional Indonesia.
6. KH. Wahid Hasyim (Anggota)
K.H. Abdul Wahid Hasjim lahir pada 1 Juni 1914 di Jombang, Jawa Timur, dan meninggal pada 19 April 1953 pada usia 38 di Cimahi, Jawa Barat. Ia merupakan pahlawan nasional di wilayah Indonesia dan Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Pertama. Ia merupakan seorang putra dari KH Mohammad Hasyim Asy’ari, pendiri NU dan salah satu pahlawan nasional Indonesia.
7. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
Prof. KH. Abdoel Kahar Moezakir (Abdul Kahar Muzakir) ialah rektor Magnificus, yang pertama kali dipilih oleh Universitas Islam Indonesia dengan nama STI selama dua periode, 1945-1948 dan 1948-160. Kemerdekaan Indonesia.
8. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (Abikusno Cokrosuyoso) dengan lahir di wilayah Kota Karanganyar, Kebumen pada tahun 1897 dan meninggal pada tahun 1968. Ia merupakan salah satu pendiri kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi. Setelah kemerdekaannya, Ia merupakan Menteri Transportasi dalam kabinet presiden pertama Soekarno dan penasihat Biro Pekerjaan Umum.
9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Mr. Alexander Andries Maramis ialah lahir pada tanggal 20 Juni 1897 di Manado, Sulawesi Utara, Hindia Belanda, dan meninggal di Indonesia pada tahun 1977 pada usia 80 tahun. Ia adalah pejuang kemerdekaan Indonesia dan anggota KNIP, anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia.
Pasal – Pasal UUD 1945
Menurut Pasal 3 (1) Keputusan MPR No. III/MPR/2000 (Sumber Hukum dan Peraturan), UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang berisi dasar-dasar dan garis hukum administrasi negara.
Sifat – Sifat UUD 1945
Terdapat sifat-sifat dalam UUD 1945 diantaranya ialah:
- Pendek (sederhana/ringkas/sederhana), artinya UUD 1945 hanya memuat 37 pasal yang hanya memuat aturan dasar.
- Outgoing (fleksibel/luwes/elastis), yang berarti bahwa UUD 1945 dapat selalu berjalan seiring waktu tanpa harus mengubah pasal-pasal dalam setiap saat.
Prinsip – Prinsip UUD 1945
Dalam UUD 1945, memiliki prinsip-prinsip diantaranya ialah:
- Negara Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dalam bentuk republik.
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia berdasarkan harmoni antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
- Sistem sosial berdasarkan prinsip persatuan dalam keanekaragaman.
- Sistem politik didasarkan pada kesetaraan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
- Sistem pemerintah berdasarkan koneksi.
Proses perumusan UUD 1945 dimulai pada sesi sidang kedua BPUPKI. Dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, yang lebih dikenal sekarang dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami ringkas dengan jelas dan singkat mengenai Perumusan UUD 1945. Semoga ulasan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semua.