Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka menjadi salah satu informasi yang paling sering dicari oleh calon karyawan, sebelum melamar kerja di perusahaan ini.
Di dalam artikel ini, penulis akan membahas dengan lengkap mengenai jam kerja, pembagian shift, hari libur, hingga sistem lembur yang akan membantu kamu untuk memantapkan keputusan, sebelum melamar di perusahaan ini. Yuk, Simak penjelasannya di bawah ini.
Profil PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka adalah perusahaan pialang berjangka yang bergerak di perdagangan komoditi dan derivatif keuangan, serta merupakan anggota resmi Bursa Berjangka Jakarta dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Perusahaan dikelola oleh manajemen swasta nasional dengan fokus pada layanan transaksi, edukasi pasar, analisis perdagangan, dan pendampingan nasabah. Operasionalnya tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, dengan kantor cabang di pusat bisnis strategis.
Jumlah karyawan berada pada skala menengah hingga besar, terdiri dari tim marketing, relationship officer, analis, edukasi, customer service, administrasi, hingga manajemen, dengan sistem kerja yang berbasis target, kepatuhan regulasi, dan kinerja individu.
Gambaran Sistem Kerja Per-Divisi
Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka disesuaikan dengan karakteristik industri jasa keuangan. Berbeda dengan perusahaan manufaktur, aktivitas kerja lebih berfokus pada layanan, edukasi, pemasaran, serta pengelolaan nasabah.
| Divisi / Area | Sistem Kerja | Jam Kerja | Fokus & Karakter Pekerjaan |
| Staf Kantor | Non-shift | Umumnya 08.00/09.00 – 16.30/17.30 | Pelayanan nasabah, pemasaran produk, edukasi pasar, administrasi operasional; kerja berbasis target dan kepatuhan regulasi |
| Lapangan / Marketing | Fleksibel | Menyesuaikan jadwal aktivitas | Promosi, presentasi edukasi, event pemasaran, kunjungan klien; jam kerja dinamis mengikuti agenda klien dan kegiatan pemasaran |
Hari Kerja dan Libur
Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka dalam pengaturan hari kerja dan libur disesuaikan dengan karakter industri jasa keuangan dan kebutuhan operasional perusahaan.
1. Pola 5 hari kerja
Pola lima hari kerja merupakan skema yang paling umum diterapkan. Hari kerja berlangsung senin sampai jumat dengan fokus pada aktivitas pemasaran, edukasi nasabah, analisis pasar, serta administrasi internal. Pola ini memberi keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat akhir pekan.
2. Pola 6 hari kerja
Pada kondisi tertentu, terutama untuk kegiatan pemasaran atau edukasi khusus, sebagian unit dapat menerapkan aktivitas kerja pada hari sabtu. Skema ini biasanya bersifat situasional dan tidak berlaku permanen untuk seluruh karyawan.
3. Sistem libur karyawan
Karyawan non shift umumnya menikmati libur akhir pekan sesuai kebijakan perusahaan. Karena tidak menggunakan sistem shift, mekanisme rolling libur jarang diterapkan kecuali pada kegiatan tertentu yang bersifat event based.
4. Kebijakan libur nasional
Libur nasional pada sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka umumnya mengikuti kalender libur nasional. Aktivitas operasional dapat disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebijakan internal perusahaan.
5. Cuti dan izin karyawan
Karyawan berhak atas cuti tahunan sesuai masa kerja dan peraturan perusahaan. Pengajuan cuti dilakukan melalui atasan langsung dengan mempertimbangkan agenda kerja dan target individu.
Sistem Lembur

Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka mengatur lembur sebagai mekanisme pendukung operasional, bukan sebagai kewajiban harian.
1. Kapan lembur diberlakukan
Lembur dapat terjadi saat penyelesaian laporan, kegiatan edukasi berskala besar, event pemasaran, atau penyesuaian aktivitas kerja yang membutuhkan tambahan waktu di luar jam kerja normal.
2. Sifat lembur
Lembur bersifat situasional dan tidak berlaku otomatis. Keputusan lembur berada pada atasan langsung atau manajemen unit berdasarkan kebutuhan kerja yang nyata.
3. Pembayaran dan kompensasi lembur
Pembayaran lembur diberikan sesuai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan. Perhitungan lembur didasarkan pada jam kerja tambahan yang tercatat secara resmi. Pada kondisi tertentu, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk kebijakan internal sesuai peraturan perusahaan.
4. Hal penting yang perlu dipahami karyawan
Aturan lembur tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Setiap lembur harus mendapat persetujuan atasan. Karyawan diharapkan menjaga keseimbangan kerja dan kesehatan fisik.
Status Karyawan dan Sistem Kontrak
Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka mengatur hubungan kerja melalui beberapa skema.
1. PKWT
PKWT biasanya diterapkan pada tahap awal kerja atau posisi tertentu. Masa kontrak disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan hasil evaluasi kinerja.
2. PKWTT
PKWTT diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi standar performa, kepatuhan, serta kebutuhan organisasi. Status ini memberikan kepastian kerja jangka panjang.
3. Outsourcing
Outsourcing dapat digunakan pada fungsi pendukung tertentu sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Lingkungan dan Beban Kerja
Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka memiliki karakter lingkungan kerja yang kompetitif dan berorientasi target.
| Area Kerja | Tekanan & Beban Kerja | Karakter Lingkungan | Kecocokan Kandidat |
| Kantor | Target individu dan tim cukup tinggi | Komunikasi intensif dengan nasabah, ritme kerja cepat, fokus performa | Komunikatif, persuasif, berorientasi hasil |
| Lapangan / Marketing | Target berbasis performa pemasaran | Mobilitas tinggi, jadwal fleksibel, aktivitas promosi dan edukasi | Adaptif, percaya diri, nyaman kerja dinamis |
Kesimpulan
Sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka mencakup jam kerja non shift berbasis kantor, pengaturan hari kerja fleksibel, kebijakan libur nasional, lembur situasional, serta status kontrak PKWT atau PKWTT.
Dengan memahami sistem kerja PT Rifan Financindo Berjangka secara menyeluruh, calon karyawan dapat menilai kecocokan ritme kerja, target kinerja, lingkungan profesional, serta kepastian hubungan kerja sebelum memutuskan bergabung.
Baca Juga: Sistem Kerja PT SUJA Pasar Kemis Terbaru, Lengkap Beserta Jam Kerja, Shift dan Kontrak Karyawan


