Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis menjadi salah satu informasi yang paling sering dicari oleh pencari kerja, khususnya bagi mereka yang ingin bekerja di bidang industri.
Di dalam artikel ini, penulis akan membahas dengan lengkap mengenai jam kerja, pembagian shift, hari libur, hingga sistem lembur yang akan membantu kamu untuk memantapkan keputusan, sebelum melamar di perusahaan ini. Yuk, Simak penjelasannya di bawah ini.
Profil PT SUJA Pasar Kemis

PT SUJA Pasar Kemis adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan dukungan akses logistik, infrastruktur dan tenaga kerja yang memadai.
Perusahaan menjalankan proses produksi berbasis mesin dan tenaga kerja terampil, mulai dari pengolahan bahan baku, produksi, pengendalian mutu, hingga distribusi produk.
PT SUJA dikelola oleh manajemen swasta dengan sistem kerja yang terstruktur untuk menjaga efisiensi, keselamatan kerja dan kualitas produksi.
Dengan jumlah karyawan skala menengah hingga besar, perusahaan menerapkan sistem kerja yang disiplin dan berorientasi pada target.
Sistem Kerja PT SUJA Pasar Kemis Per-Divisi
Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis disesuaikan dengan karakteristik masing masing divisi. Perbedaan fungsi kerja menyebabkan perbedaan pola jam kerja, pembagian shift, serta beban kerja antar unit.
| Divisi | Sistem Kerja | Jam Kerja | Karakter & Fokus Pekerjaan |
| Produksi | Shift (3 shift) | 07.00–15.0015.00–23.0023.00–07.00 | Menjaga kelangsungan produksi, pengoperasian mesin, pemenuhan target output, disiplin SOP dan keselamatan kerja |
| Kantor | Non-shift | 08.00–17.00 | Administrasi, perencanaan, HR, keuangan, pengadaan, pengawasan operasional, koordinasi antar divisi |
| Lapangan | Fleksibel | Menyesuaikan kebutuhan operasional | Logistik, gudang, pengiriman, serta aktivitas pendukung distribusi dan operasional harian |
Hari Kerja dan Libur
Secara umum, PT SUJA Pasar Kemis menerapkan beberapa skema hari kerja berikut.
1. Pola 5 hari kerja
Pola lima hari kerja umumnya berlaku pada staf kantor. Hari kerja berlangsung senin sampai jumat dengan fokus pada aktivitas administrasi, perencanaan, pelaporan, pengelolaan data, serta koordinasi lintas divisi.
2. Pola 6 hari kerja
Pola enam hari kerja lebih umum diterapkan pada unit produksi serta operasional tertentu. Hari kerja berjalan senin sampai sabtu dengan durasi kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
3. Sistem libur pada karyawan shift
Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis pada karyawan shift umumnya menerapkan mekanisme rolling libur. Libur tidak selalu jatuh pada hari sabtu atau minggu. Jadwal libur bergeser mengikuti rotasi shift agar aktivitas produksi tetap berjalan tanpa jeda.
4. Kebijakan libur nasional
Libur nasional di PT SUJA Pasar Kemis mengikuti kebijakan perusahaan serta kebutuhan unit kerja. Unit non shift cenderung mengikuti kalender libur nasional. Unit shift dapat tetap beroperasi pada tanggal merah dengan pengaturan jadwal khusus serta kompensasi sesuai ketentuan perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan.
5. Cuti dan izin karyawan
Selain hari libur rutin, karyawan berhak memperoleh cuti tahunan sesuai masa kerja dan ketentuan perusahaan. Pengajuan cuti dilakukan melalui atasan langsung dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional unit.
Sistem Lembur

Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis mengatur lembur sebagai bagian pendukung operasional perusahaan, bukan sebagai kewajiban kerja harian bagi karyawan.
Penerapan lembur dilakukan secara terukur agar target kerja tetap tercapai tanpa mengesampingkan kesehatan, keselamatan, serta keseimbangan waktu kerja karyawan.
1. Kapan lembur diberlakukan
Lembur dapat diberlakukan pada kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional. Situasi yang umum meliputi seperti peningkatan target produksi dalam periode tertentu dan keterlambatan proses akibat kendala mesin.
2. Sifat lembur
Lembur bersifat situasional dan tidak otomatis dilakukan setiap hari. Keputusan lembur berada pada atasan langsung atau manajemen unit berdasarkan kebutuhan kerja yang nyata.
3. Pembayaran dan kompensasi lembur
Pembayaran lembur pada sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis diberikan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta kebijakan internal perusahaan.
4. Hal penting yang perlu dipahami karyawan
Aturan lembur tercantum dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja yang diterima karyawan. Setiap pelaksanaan lembur harus mendapatkan persetujuan atasan agar tercatat secara resmi dan dihitung sebagai hak karyawan.
Dengan sistem tersebut, lembur di PT SUJA Pasar Kemis berfungsi sebagai solusi operasional sementara, bukan sebagai beban kerja rutin.
Status Karyawan dan Sistem Kontrak
Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis mengatur status hubungan kerja melalui beberapa skema.
1. PKWT
PKWT diterapkan pada karyawan dengan masa kerja tertentu. Durasi kontrak disesuaikan kebutuhan perusahaan dan hasil evaluasi kinerja. Perpanjangan kontrak mempertimbangkan disiplin, kehadiran, dan kualitas kerja.
2. PKWTT
PKWTT diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria perusahaan. Penilaian mencakup performa kerja, kepatuhan SOP, kontribusi tim, serta kebutuhan organisasi.
3. Outsourcing
Outsourcing dapat digunakan pada pekerjaan penunjang tertentu. Informasi mengenai vendor, hak karyawan, serta jaminan sosial perlu dipahami sejak awal.
Lingkungan dan Beban Kerja
Sistem kerja PT SUJA Pasar Kemis menuntut disiplin, ketahanan fisik, serta fokus terhadap kualitas.
| Area Kerja | Tekanan & Beban Kerja | Karakter Lingkungan | Kecocokan Kandidat |
| Produksi | Tekanan meningkat saat target tinggi | Aktivitas fisik seperti berdiri lama, pekerjaan berulang, tuntutan ketelitian pada pengawasan kualitas | Stamina baik, disiplin tinggi, fokus pada kualitas dan SOP |
| Kantor | Tekanan dari target dan tenggat waktu | Beban kerja administratif dan analitis, koordinasi antar divisi | Rapi, komunikatif, mampu mengelola prioritas kerja |
| Lapangan | Tekanan pada mobilitas dan ketepatan waktu | Aktivitas fisik cukup tinggi, ritme kerja dinamis | Adaptif, sigap, nyaman bekerja dengan jadwal fleksibel |
Kesimpulan
PT SUJA Pasar Kemis menerapkan 3 shift produksi (07.00–15.00 | 15.00–23.00 | 23.00–07.00), jam kantor 08.00–17.00, serta unit lapangan dengan jam fleksibel. Pola kerja 5 atau 6 hari tergantung divisi, karyawan shift menggunakan libur rolling.
Lembur bersifat situasional dan dibayar sesuai aturan. Status kerja terdiri dari PKWT, PKWTT dan outsourcing. Cocok bagi kandidat yang siap bekerja disiplin, target-oriented, dan ritme manufaktur.


