GuruAkuntansi.co.id Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Pengertian Ekuitas Koperasi, Setoran dan Penarikan, Sisa Hasil Usaha dan Metode SHU, selamat membaca semoga kalian di berikan kemudahan untuk memahaminya ..
Pengertian Ekuitas Koperasi
Ekuitas merupakan kekayaan bersih sebuh badan usaha atau selisih antara total kekayaan dengan semua hutangnya.
Ekuitas koperasi terdiri dari Beberapa point dibawah ini berikut penjelasannya :
1). Simpanan Pokok
Merupakan sejumlah nilai uang yang besarnya sama, masing-masing anggota yang harus disetorkan sewaktu masuk menjadi anggota koperasi. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat diambil orang tersebut selama menjadi anggota.
2). Simpanan Wajib
merupakan jenis simpanan yang diharus dibayarkan oleh anggota semisal sebulan sekali yang telah diatur oleh anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota. Simpanan wajib ini bisa di dicairkan dengan mengacu aturan-aturan yang telah di tetapkan.
3). Simpanan Lain-Lain
Adalah simpanan yang memiliki karateristik atau ciri-ciri yang sama dengan simpanan pokok, wajib cadangan dan SHU. Berbeda halnya dengan simpanan sukarela yang bisa didapat dari anggota atau bukan anggota. sebab biasanya jenis simpanan ini bisa diambil kapanpun maka jenis simpanan ini dikelompokan sebagai hutang jangka pendek.
4). Modal Sumbangan
merupakan sejumlah barang maupun uang yang dihibahkan dari pihak lain yang tidak mengikat.
5). Modal Penyertaan
Merupakan sejumlah barang maupun modal yang ditanamkan oleh si pihak pemodal.
6). SHU belum dibagi
Merupakan selisih antara penghasilan serta biaya dalam periode tertentu yang belum di bagi rata kepada semaua anggota.
7). Cadangan
Merupakan bagian dari SHU yang disisihkan untuk pengembangan maupun kerugian koperasi di masa mendatang.
Setoran dan Penarikan
Pada saat melakukan pengelolaan serta penyaluran dana, koperasi tidak langsung menjalankan penyaluran tersebut. Karena Koperasi akan melakukan penimbunan dana sampai dana benar-benar terkumpul.
Penimbunan dana tersebut berupa dana hutang maupun dana dari kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang tersebut berasal dari dana tabungan atau simpanan berjangka maupun dana pinjaman yang diterima dari simpan pinjam.
Untuk dana yang berasal dari kekayaan bersih berasal dari simpanan wajib anggota serta simpanan sukarela.
Pada dasarnya, koperasi memang mengontrol dana simpanan. Dengan maksud, perlu dijelaskan secara rinci mengenai dana simpanan.
Pengertian dana simpanan sendiri berada dalam PP 9 Tahun 1992, ialah dana yang dipercayakan kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain serta atau kepada anggotanya KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan maupun penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya dan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
1). SHU koperasi merupakan perolehan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan kepada seluruh anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi dan dipakai untuk kebutuhan pendidikan perkoperasian serta keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3). Besarnya pemupukan modal dana cadangan diterapkan dalam Rapat Anggota.
4). Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya diterapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5). Besarnya SHU yang diterima oleh semua anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal serta transaksi anggota terhadap pembentukan perolehan koperasi.
6). Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin pula besar SHU yang akan didapat
Metode SHU
Contoh Kasus SHU (Ekonomi Koperasi):
Koperasi “Jaya Selalu” mempunyai dana senilai Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok serta simpanan wajib anggotanya. Koperasi menyediakan perhitungan laba rugi pada tanggal 23 mei 2018 sebagai berikut:
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Buatlah:
- Perhitungan pembagian SHU
- Jurnal pembagian SHU
- Perhitungan persentase jasa modal
- Perhitungan persentase jasa anggota
- Hitung yang diterima oleh Tuan Bagas (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan Tuan Bagas telah berbelanja di koperasi 6. 6). Bumi Artha Makmur senilai Rp. 920.000,-
Jawaban:
1). Perhitungan pembagian SHU
2). Jurnal
3). Persentase jasa modal
(Bagian sisa hasil usaha (SHU) untuk jasa modal = Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok serta simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk kedalam modal tetapi utang.
4). Persentase jasa anggota
(Bagian sisa hasil usaha (SHU) untuk jasa anggota = Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- Perhitungan di atas merupakan koperasi konsumsi.
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan akan digantikan dengan total semua pinjaman.
5). Yang diterima Tuan Bagas:
- Jasa modal = (Bagian sisa hasil usaha (SHU) untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian sisa hasil usaha (SHU) untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
- Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
- Jadi yang didapat Pak Bagas ialah sebesar Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Baca Juga :
Demikianlah artikel dari kami yang dapat diberikan tentang Pengertian Ekuitas Koperasi, Setoran dan Penarikan, Sisa Hasil Usaha dan Metode SHU semoga bermanfaat.