Latar Belakang Roem Royen – Perjanjian antara Indonesia dan Belanda, yang dimulai dalam 14 April 1949 dan berakhir dengan sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 7 Mei 1949.
Negosiasi Roem Royen pada awalnya dimotivasi dengan serangan Belanda terhadap rakyat Indonesia setelah adanya sebuah deklarasi dalam kemerdekaan.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai Perjanjian Roem Royen, sejarah, dan pembentukan. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak penjelasan nya sebagai berikut.
Apa itu Perjanjian Roem Royen ?
Perjanjian Roem-Van Roijen atau dapat disebut sebagai Perjanjian Roem-Roijen adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda, yang dimulai pada 14 April 1949 dan berakhir dengan penandatanganan perjanjian pada 7 Mei 1949.
Namanya juga diadopsi oleh dua kepala delegasi Herman Van Roijen dan Mohammad Roem. Tujuan dari adanya sebuah pertemuan ini adalah sebagai menyelesaikan dengan sejumlah masalah yang terkait dalam kebebasan Indonesia sebelum konferensi dalam sebuah meja bundar di Den Haag dalam tahun yang sama.
Perjanjian tersebut merupakan sebuah perjanjian yang paling sulit dan memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingan di Bangka, sementara Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta menegaskan posisi Sri Sultan HB IX terhadap Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta, di mana Sultan Hamengku Buwono IX “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” yang artinya Yogyakarta adalah Republik Indonesia.
Latar Belakang
Perjanjian Roem Royen disimpulkan yakni pada tanggal 14 April 1949 hingga 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes di Jakarta. Kesepakatan ini dimotivasi oleh serangan pasukan TNI terhadap Yogyakarta yang memperoleh kembali kekuasaan, keruntuhan pemerintah Yogyakarta sebagai hasil dari agresi militer Belanda II.
Serangan Indonesia membuat komunitas internasional menyoroti dalam hal ini, dan PBB meminta Belanda sebagai membuat perjanjian dengan wilayah Indonesia. Karena dalam sebuah tekanan ini, Belanda akhirnya setuju untuk membuat kesepakatan terhadap Indonesia.
Sementara Indonesia merasa sangat dekat dengan kemerdekaan kedaulatan absolut, selain mendapatkan kembali kekuatan ofensif Indonesia, bermanfaat juga untuk menunjukkan kepada dunia bahwa negara Indonesia masih ingin hidup dan menginginkan adanya sebuah kedaulatan absolut.
Isi Perjanjian
Dengan ketersediaan Indonesia dan Belanda untuk bertemu di meja perundingan, harapan baru dimulai. Ini terkait erat dengan inisiatif dalam sebuah peran Komisi PBB sebagai Indonesia (UNCI).
Dalam negosiasi ini, Republik Indonesia mengklaim bahwa kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta adalah satu-satunya cara untuk melanjutkan negosiasi berikutnya. Sementara itu, Belanda juga menyerukan diakhirinya perang gerilya di Republik Indonesia.
Pernyataan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dibacakan dengan Ketua Perwakilan Indonesia Mohammad Roem, memuat dengan adanya hal-hal berikut:
- Kembalinya dalam sebuah Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
- Belanda berpartisipasi dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk mempercepat transfer kedaulatan ke Republik Indonesia secara tanpa penuh syarat.
- Mengeluarkan dalam sebuah perintah yakni sebagai mengakhiri dalam sebuah perang gerilya.
- Angkatan bersenjata Belanda harus menghentikan dan menarik adanya sebuah operasi militer dan dapat membebaskan semua tahanan terhadap politik yang merupakan tahanan Belanda.
- Belanda dapat memberikan sebuah wewenang, hak, dan tugas pihak Indonesia, beserta dalam kedua pihak bekerja sama untuk memulihkan dalam perdamaian dan memastikan adanya sebuah ketertiban dan keamanan.
- Belanda yakni harus menyerahkan dalam sebuah kedaulatan Indonesia sepenuhnya dan tanpa syarat.
Wakil Pihak Penengah
Dalam adanya sebuah Perjanjian Roem Royen, dengan pihak-pihak yang mewakili suatu perjanjian perjalanan adalah:
Pihak Indonesia diwakili oleh:
- Ali Sastro Amijoyo.
- Latuharhary.
- Ir. Juanda.
- Mohammad Roem.
- Dr. Leimena
- Prof. Supomo
United Nations Comission for Indonesia (UNCI) diketuai dengan seorang Merle Cochran dari negara Amerika Serikat. Kemudian dalam adanya sebuah negosiasi Indonesia yakni telah terhenti dengan adanya sebuah kehadiran Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Dr. Moh Hatta. Negosiasi hanya selesai pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes di wilayah Jakarta.
Perjanjian ini yakni telah dimulai dengan adanya sebuah penandatanganan dan penamaan dalam sebuah perjanjian tersebut, yang kemudian berasal dari nama kedua kepala delegasi, Mohammad Roem dari dalam sebuah pihak Indonesia dan Herman van Royen dari dalam pihak Belanda.
Baca Juga :
Demikian pembahasan kali ini, yakni mengenai Latar Belakang Perjanjian Roem Royen, pengertian, isi perjanjian. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semua.