GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas mengenai apa pengertian dari penanaman modal asing serta apa saja fungsi dan juga tujuannya? selamat membaca dan semoga di beri kemudahan dalam memahaminya ..
Penanaman modal terbagi menjadi 2 bagian yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Yang mana penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan kali ini kami menjelaskan seputar pengertian Penanaman modal asing, Tujuan Penanaman Modal Asing bagi Indonesia dan Fungsi Penanaman Modal Asing serta Faktor apa saja yang mempengaruhi Berkurangnya PMA.
Pengertian Penanaman Modal Asing
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 1 angka (3) mengungkapkan bahwa
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Menurut Prof M Sornarajah
Penanaman modal asing adalah transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, tujuannnya untuk dipakai di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah monitoring dari pemilik modal, baik secara total maupun sebagian .
Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
- Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
- Sumber dana modal asing bisa dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan structural agar menjadi lebih baik lagi.
- Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
- Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
- Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
Faktor yang Mempengaruhi PMA
- Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara
- Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
- Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
- Instabilitas Politik dan Keamanan.
- Pelaksanaan otonomi daerah.
- Kurangnya jaminan kepastian hukum.
- Lemahnya penegakkan hukum.
- Masih maraknya praktek KKN
- Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
- Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
- Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
Tujuan dari Penanaman Modal Asing
- Untuk menarik arus modal yang signifikan besar ke suatu negara.
- Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal.
- Menciptakan hambatan perdagangan untuk perusahaan lain.
- Tukaran yang lebih tinggi dari pada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Demikian pembahasan dari kami mengenai apa itu penanaman modal asing dan apa tujuan dan fungsinya?, semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.
Baca Juga :