Dalam menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain anda harus memahami mengenai surat izin usaha atau SIUP, anda juga harus memahami contoh surat izin tempat usaha atau disingkat SITU yang mana kami akan menjelaskannya dibawah ini.
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam memulai dan menjalankan usaha atau bisnis secara legal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus anda kantongi seperti surat izin usaha atau SIUP.
Selain itu apabila anda telah memiliki SIUP, jangan juga lupakan dengan surat izin usaha atau SITU. Dengan mengantongi surat izin ini, anda pun akan lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan usaha karena lebih terjamin dan berada dibawah perlindungan hukum.
Sebuah bisnis atau usaha umumnya memiliki tempat bukan? Karena tempat usaha atau bisnis merupakan salah satu bagian vital dari berjalannya sebuah bisnis atau usaha yang dibangun. Contohya saja bagi anda yang menjual produk pakaian diamana anda membutuhkan toko agar pembeli bisa mendatangi toko anda dan memilih pakaian yang mereka inginkan. Atau anda memiliki jasa percetakan, maka anda membutuhkan tempat agar orang dapat mengunjungi tempat anda untuk memesan jasa cetak baliho, spanduk dan lainnya.
Adapun surat izin tempat usaha tidak bisa dibuat sembarangan dimana surat ini merupakan surat resmi yang menjadi wewenang badan hukum atau lembaga untuk mengeluarkannya. Sehingga jika sudah mendapatkan surat izin, maka jika terjadi hal diluar dugaan yang bisa mengganggu. Surat izin ini bisa digunakan secara sah dimata hukum yang berlaku dan penting untuk menghindari yang tidak diinginkan serta mengganggu usaha yang sedang dilakukan.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Seperti yang kami sebutkan diatas, surat ini tidak bisa dibuat sembarangan dimana terdapat beberapa syarat dan prosedur dalam pembuatan surat izin tempat usaha yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Untuk pengajuan formulir surat izin tempat usaha harus dilengkapi keterangan tertulis dari lingkungan sekitar tempat usaha. Dengan menyatakan tidak keberatan adanya pendirian tempat usaha di sekitarnya dan disertai tanda tangan.
- Selanjutnya formulir SITU bisa diserahkan kepada petugas kelurahan dan kecamatan setempat. Dan selanjutnya bisa disahkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan tersebut.
- Setelah mendapatkan label sah dari kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya formulir SITU dibawa ke tingkat Kabupaten.
- Lakukan pembayaran untuk surat izin tempat usaha
- Melakukan daftar ulang di tingkat Kabupaten.
- Formulir yang sudah didaftarkan ulang tinggal menunggu apakah lolos verifikasi. Jika lulus maka selanjutnya menunggu terbitnya SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
- Syarat pembuatan SITU antara lain sebagai berikut:
- Surat izin tempat usaha dibuat diatas materai 6000,- serta cap perusahaan.
- Lampirkan identitas berupa KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha. Jika sebagai warga negara asing maka harus ada kartu izin khusus serta kartu identitas.
- Melampirkan surat kuasa serta fotocopy KTP untuk penerima kuasa. Dilakukan jika pemohon membutuhkan bantuan pihak ketiga dan diserahkan ke orang lain. sebagai contoh saudara atau orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan.
- Melampirkan fotocopy IMB yaitu surat Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku disesuaikan dengan kegiatan usaha tersebut.
- Menyiapkan surat fotocopy Pajak Bumi Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Terima Tanda Setoran perusahaan.
- Fotocopy akta mendirikan tempat usaha dan perubahan dalam pengesahan.
- Melampirkan bukti persetujuan dari lingkungan sekitar yaitu RT/RW, camat, dengan radius 200 meter dari tempat usaha.
- Melampirkan surat keterangan domisili usaha yang didirikan.
Apabila anda telah melakukan tahapan diatas dengan benar, maka nantinya pengajuan anda akan diproses dan silahkan ditunggu dalam waktu lima hari kerja dan jika sudah terverifikasi, SITU berlaku selama 3 tahun. Kemudian surat izin tersebut bisa diperpanjang jika masa berlaku surat izin tempat usaha habis masanya.
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Contoh SIUP Mikro
Pemerintah Kota Semarang
Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu
Surat Izin Tempat Usaha
Nomor : 201/XX/2023
Memberikan ijin usaha kepada:
Nama : CV. Permata
Alamat : Jl. Gatot Sumarmo No.27 Semarang
Bidang Usaha : Penerbitan dan Percetakan
Nama Penanggung jawab : Fauzi Ahlan
Luas ruang usaha : 50 meter persegi
Berlaku s/d tanggal : 2023
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Semarang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan di Semarang
Tanggal : 17 April 2023
Kepala Dinas Pelayanan dan Perizinan Kota Semarang
Drs. Ibrahim Kamil
Contoh Surat Izin Tempat Usaha Ritel Supermarket
Berikut ini merupakan salah satu contoh surat izin tempat untuk usaha ritel supermarket. Tentunya sangat penting memiliki surat izin tempat agar usaha bisa semakin berkembang dan sah oleh hukum yang berlaku.
Surat Izin Tempat Usaha Ritel Supermarket
PEMERINTAH KOTA JAKARTA
DINAS PELAYANAN DAN PERIZINAN TERPADU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Nomor 496748979/VII/2023
Memberikan ijin usaha kepada:
Nama Perusahaan : Maga Group
Alamat Perusahaan : Jl. Merdeka Barat No. 60, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat
Bidang Usaha : Ritel Supermarket
Penanggung Jawab : Syahrul Alamsyah
Luas Ruang Usaha : 100 Meter Persegi
Berlaku : 10 Januari 2024
Perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat berdasarkan ketentuan pemerintah Kota Jakarta tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 10 Januari 2023
Kepala Dinas Pelayanan dan Perijinan
Kota Jakarta
Ardi Susilo, S.Sos., M.Si.
NIP. 35113224554
Demikian informasi contoh surat izin tempat usaha atau disingkat SITU. Semoga berguna dan bermanfaat