Walaupun Sumbawa awalnya merupakan kabupaten induk dari Sumbawa Barat yang dimekarkan pada Desember 2003, namun gaji UMK Kabupaten Sumbawa berada di bawah Sumbawa Barat, termasuk dalam hal kenaikan di tahun 2023 ini.
Mengacu pada informasi resmi yang kami dapatkan dari ntbprov.go.id, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Sumbawa 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,29% sehingga naik menjadi Rp 2.389.506 dari yang sebelumnya berada di angka Rp 2.227.172.
Deskripsi Kabupaten Sumbawa
Sumbawa adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki ibu kota sekaligus pusat pemerintahan di Sumbawa Besar. Dulunya, kabupaten ini disebut sebagai Tana Samawa.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 11 Agustus 1958 dengan memiliki total luas daerahnya sebesar 6.643,98 km² yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Selat Alas, dan Teluk Saleh.
Di sepanjang utara kabupaten ini, terdapat pulau-pulau yang terpisah dari pulau utama. Diantaranya yaitu Pulau Moo, Pulau Panjang, Pulau Ngali, Pulau Medang, dan Pulau Rakit. Kabupaten ini pun memiliki 5 buah gunung dengan ketinggian hingga 1.730 mdpl yakni Gunung Batu Lanteh. Selain itu ada Gunung Jaran Pusang, Gunung Takan, Gunung Dodo, dan Gunung Tongo.
Secara administratif, kabupaten ini terbagi ke dalam 24 kecamatan, 157 desa, dan 8 kelurahan. Pada tahun 2021, total populasi kabupaten ini sudah mencapai 509.753 jiwa. Walau begitu, total kepadatan populasinya terbilang masih rendah yakni hanya 77 jiwa/km2.
Sesuai informasi yang dikutip dari Sumbawakab.go.id, bahwa penyumbang terbesar ekonomi Kabupaten Sumbawa didominasi oleh sektor perikanan. Walau begitu, mayoritas penduduknya saat ini bekerja sebagai petani atau dalam sektor pertanian.
Selain perikanan dan pertanian, perekonomian kota ini juga didapatkan dari sektor lain seperti pertambangan, perdagangan, dan jasa. Jika dilihat dari total pendapatan per kapitanya, maka bisa dibilang kabupaten ini masih berada di bawah Sumbawa Barat.
Karena memiliki banyak pulau, Sumbawa Barat juga memiliki beragam tempat wisata menarik yang tak kalah indah dengan deretan kepulauan di daerah timur. Diantaranya ada Pantai Lawar, Pulau Kenawa, Pantai Ratung, Pantai Tropical, Pulau Paserang, dan Pantai Muluk.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Sumbawa |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat (NTB) |
Luas Wilayah | 6.643,98 km² |
Jumlah Penduduk | 509.753 jiwa |
Kepadatan Populasi | 77 jiwa/km2 |
Kecamatan | 24 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Sumbawa 2023 Terbaru?
Berdasarkan keputusan dari Gubernur NTB terkait upah minimum kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat dengan No. 561-833 tahun 2022, telah diputuskan bahwa gaji UMK Kabupaten Sumbawa 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,29% atau sekitar Rp 162.334.
Dengan begitu, besaran UMR Sumbawa mengalami kenaikan dari yang awalnya Rp 2.227.172 naik menjadi Rp 2.389.506. Bisa dikatakan, kenaikan di tahun 2023 ini terbilang besar atau sangat signifikan. Hal ini karena dua tahun sebelumnya tidak ada kenaikan yang berarti yang diakibatkan penurunan ekonomi akibat pandemi.
Dr. Budi Prasetiyo S.sos., selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, bahwa ia bersyukur bahwa Gubernur NTB telah memutuskan kenaikan UMK dengan cukup signifikan.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan bersama dengan beberapa unsur masyarakat layaknya Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja, setidaknya diputuskan kenaikan sebesar 7,56%. Walau begitu, pihak Disnakertrans bersama pihak Pemkab meninjau kembali angka tersebut sebelum diusulkan kepada Pemprov.
Nah, dari hasil yang tetapkan oleh Gubernur NTB, terdapat kenaikan setidaknya 7,29% atau lebih rendah dari nilai tersebut. Bagaimanapun juga, kenaikan tersebut patut diapresiasi mengingat beberapa tahun sebelumnya diketahui tidak ada kenaikan yang berarti.
Dalam menetapkan UMK, ia menggunakan acuan dasar berupa Permenaker No 18 tahun 2022. Beberapa variabel yang menjadi pertimbangan penyesuaian UMK Sumbawa 2023 sesuai aturan tersebut yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat serapan daya SDM terhadap pertumbuhan ekonomi, serta nilai inflasi.
UMR Sumbawa ini berlaku bagi perusahaan kelas besar dan diterapkan bagi pekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Bagi yang melebihi masa kerja tersebut, akan mengikuti struktur skala upah perusahaan. Oleh sebab itu, semua perusahaan diharuskan untuk mengikuti aturan UMK tersebut.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Sumbawa | Rp 2.227.172 | Rp 2.389.506 |
Persentase Kenaikan | 7,29% | |
Nominal Kenaikan | Rp 162.334 |
Nah, demikian rincian singkat terkait gaji UMK Kabupaten Sumbawa 2023 terbaru, sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!