Bagi anda yang ingin melakukan transaksi sewa tempat untuk usaha atau bisnis, maka anda harus mengetahui contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang penting untuk menjamin hak dan kewajiban pihak yang terlibat terpenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Apa itu surat perjanjian sewa tempat usaha? dan apa pentingnya? Seperti jenis surat perjanjian lainnya, surat ini merupakan bukti kesepakatan yang oleh pihak yang terlibat dalam proses transaksi sewa tempat usaha seperti durasi sewa, harga, dan hal-hal lainnya lainnya yang telah disepakati kedua belah pihak baik yang menyewakan maupun maupun pihak yang penyewa. Dengan demikian pihak yang terlibat dapat memiliki dasar kesepakatan yang ditulis diatas kertas hitam putih dan bisa menjadi bukti dan dipertanggung jawabkan secara hukum apabila terdapat pihak yang abai akan isi kesepakatan.
Dengan pentingnya manfaat surat ini, maka penting bagi pebisnis atau penyewa tempat usaha seperti ruko atau lainnya untuk membuat surat perjanjian ini sebagai tanda sahnya kesepakatan transakasi sewa menyewa tempat usaha sehingga bagi anda pebisnis yang menyewa tempat usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan nyaman tanpa perlu kuatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyerobotan tempat usaha, penambahan uang sewa secara sepihak, klaim sepihak dari pihak pemilik tempat dan lain sebagainya.
Sementara dari sisi pemilik tempat usaha yang menyewakan kepada pebisnis, maka dengan surat ini pemilik tempat pun bisa lebih tenang karena telah memiliki bukti perjanjian apabila suatu hari nanti pihak penyewa lalai atau melanggar apa saja yang telah disepakati dalam kontrak ini.
Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
Karena surat ini memiliki peranan penting untuk mengamankan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, maka dalam membuat surat ini terdapat beberapa poin penting yang jangan sampai anda lewatkan, agar surat ini benar-benar berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Simak sebagai berikut tentang apa saja yang harus anda muat dalam membuat surat ini.
Identitas Dari Kedua Pihak
Hal pertama yang harus ada dalam surat perjanjian identitas pihak pertama dan kedua. Pihak pertama dalam hal ini adalah orang yang mempunyai properti, sementara pihak kedua adalah calon penyewa tempat usaha. Tuliskan secara detail mulai dari nama lengkap, alamat, umur, dan nomor KTP keduanya.
Alamat Ruko / Kios / Tenant
Hal yang tidak boleh ketinggalan untuk dicantumkan lainnya yakni alamat dari tempat usaha yang disewakan. Tuliskan alamat dengan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari akibat kesalahan lokasi.
Harga Sesuai Kesepakatan
Tuliskan harga yang disepakati apakah harga sewa dibayarkan secara bulanan atau tahunan. Jelaskan juga apakah pembayaran harus menyertakan uang muka terlebih dahulu, jika iya tuliskan besaran uang muka yang harus dibayarkan.
Jangka Waktu Sewa
Perhatikan juga berapa minimal waktu penyewaan, apakan satu bulan, tiga bulan, atau lainnya. Jelaskan juga kapan tanggal berlaku dan berakhirnya perjanjian sewa. Ini penting agar penyewa yang akan menempati ruko dapat mengetahui dengan pasti kapan ia sudah dibolehkan menempati ruko dan kapan harus keluar setelah waktu sewa habis.
Pembebanan Biaya Perawatan
Jelaskan juga mengenai biaya perawatan. Hal tersebut karena ruko sudah dipindahtangankan kepada pihak penyewa. Dalam hal ini biaya listrik, PDAM, kebersihan sepenuhnya dibebankan kepada pihak kedua.
Saksi
Untuk menghindari kesalahpahaman atau kecurangan antara kedua belah pihak, maka dibutuhkan dua orang saksi. Pihak yang berperan sebagai saksi bisa ketua RT di lokasi usaha yang akan disewakan atau orang terdekat dari kedua pihak. Para saksi juga diwajibkan mengetahui isi perjanjian dan menandatanganinya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
Setelah mengetahui poin-poin penting apa saja yang harus anda tambahkan, maka berikut contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa anda simak sebagai berikut.
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Pembuka
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO / KIOS
Kami yang bertanda tangan berikut ini:
Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha
Jabatan : Pemilik usaha
Umur :
Alamat : Alamat lengkap pihak pertama
No Telp : No telepon pihak pertama
NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak pertama
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Pertama”
Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha
Jabatan : Pemilik usaha
Umur :
Alamat : Alamat lengkap pihak kedua
No Telp : No telepon pihak kedua
NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak kedua
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Kedua”
Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”
Pihak pertama setuju untuk menyewakan ruko / kios yang berlokasi di alamat………… RT…… RW……… Kecamatan………. Kelurahan……. Kabupaten…………… dengan luas……. meter persegi. Para pihak dalam hal ini bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang berisi antara lain sebagai berikut:
Pasal Satu
Pasal satu berisi harga dan cara pembayaran yang disepakati. Mula dari berlakunya perjanjian untuk jangka waktu berapa lama dari mulai tanggal…. bulan…. tahun hingga tanggal…….. bulan….. tahun………
Para pihak setuju dengan penetapan harga sewa ruko / kios sebesar Rp……………… (terbilang……………….. Rupiah) untuk jangka waktu………………… bulan / tahun.
Pasal Dua
Pasal kedua membahas mengenai uang muka dan cicilan jika ada. Pihak kedua dalam hal ini diharuskan memberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar….. persen dari harga sewa total atau sejumlah Rp……… (Terbilang………………….. Rupiah). Pihak kedua wajib membayarkan uang muka tersebut maksimal ……. hari setelah berlakunya surat perjanjian ini.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko Kios Bagian Isi
Bagian isi surat memuat pasal ketiga hingga ketujuh yang membahas jaminan, pemutusan kontrak dan lainnya. Berikut ini selengkapnya.
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi
Pasal Tiga
Berisi jaminan dalam hal ini pihak pertama sebagai pemilik ruko / kios menjamin bahwa properti yang disewakan tersebut beserta fasilitasnya adalah sepenuhnya milik pribadi dan bebas dari sengketa. Properti juga bebas dari tuntutan hukum dan masalah lain yang akan mengganggu keberjalanan kerjasama para pihak.
Semua yang timbul akibat dari kelalaian pihak pertama yang berkaitan dengan masalah tersebut maka sepenuhnya akan ditanggung pihak pertama.
Pasal Empat
Pasal keempat mengulas pemutusan kontrak dan serah terima. Sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak pertama dilarang untuk meminta pihak kedua meninggalkan tempat usaha tersebut dan menyerahkan ruko kepada pihak pertama kecuali sudah disepakati sebelumnya.
Pasal Lima
Pasal kelima membahas penagihan hak penggunaan bangunan. Selama perjanjian masih berlaku, pihak kedua dilarang untuk mengalihkan sewa atau menyewakannya kepada pihak lain diluar pihak kedua dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan pihak pertama.
Pasal Enam
Pasal keenam memuat point berisi ganti rugi dan kerusakan bangunan. Jika terjadi kerusakan akibat struktur bangunan yang rapuh atau dimakan usia maka pihak pertama yang bertanggung jawab. Yang dimaksud struktur bangunan disini adalah bagian properti meliputi dinding, pondasi, lantai dan bagian-bagian yang menunjang lainnya.
Pihak kedua juga dilarang keras untuk mengubah struktur bangunan dari ruko / kios tersebut kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak pertama. Sementara kerusakan struktur akibat pemakaian akan ditanggung oleh pihak kedua.
Penyewa juga dibebaskan dari segala beban akibat rusaknya tempat usaha karena force majeure. Force majeure disini meliputi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tanah longsor, tornado, huru-hara, perang, pemberontakan, dan kerusuhan.
Pasal Tujuh
Pasal ketujuh membahas seputar fasilitas dan pembayaran tagihan. Saat menyewa ruko / kios, pihak kedua berhak menggunakan semua fasilitas dalam bangunan yang disewakan, meliputi listrik, saluran air PDAM, Wifi, nomor telepon, atau lainnya.
Pihak kedua diwajibkan untuk membayar tagihan rekening atau biaya lain atas penggunaan berbagai fasilitas tersebut. Segala bentuk kerugian akibat pihak kedua lalai melakukan pembayaran atau hal lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Penutup
Pasal Delapan
Pasal kedelapan membahas mengenai pajak dan retribusi. Dalam hal ini pihak kedua mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak bangunan, iuran retribusi daerah, atau lainnya selama pihak kedua masih dalam waktu sewa.
Pasal Sembilan
Pasal sembilan mengatur ketertiban dan keamanan lingkungan. Dalam hal ini pihak kedua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari tempat usaha yang disewa tersebut.
Pasal Sepuluh
Prosedur serah terima properti akan dibahas pada bagian ini. Setelah perjanjian atau kontrak berakhir, maka pihak kedua wajib menyerahkan kembali ruko dan mengosongkan isinya dalam jangka waktu maksimal……. hari.
Pasal Sebelas
Mengulas bagaimana jika terjadi pembatalan kontrak. Jika pihak pertama dan kedua berencana untuk memperpanjang kontrak, maka pihak pihak kedua harus menginformasikan kepada pihak pertama maksimal……….. hari / bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal Dua Belas
Pasal keduabelas mengatur perpanjangan masa kontrak. Dalam hal ini pihak kedua merupakan prioritas utama dari pihak pertama dalam hal perpanjangan masa sewa sebelum memutuskan untuk menawarkannya ke pihak lain.
Pasal Tiga Belas
Membahas perselisihan yang mungkin akan terjadi. Para pihak sudah bersepakat akan menyelesaikan melalui jalan musyawarah atau kekeluargaan apabila terjadi perselisihan yang tidak dimuat dalam surat perjanjian ini. Jika masalah tidak juga bisa diselesaikan melalui musyawarah, maka para pihak sepakat untuk membawanya ke ranah hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini berlaku mulai dari tanggal…… bulan…….. tahun sampai dengan tanggal…….. bulan….. tahun………
PIHAK PERTAMA, ( Nama lengkap, materai dan tanda tangan)
PIHAK KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)
SAKSI KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian sewa tempat usaha. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda untuk mengetahui pentingnya surat ini dan cara membuatnya.