Anda sedang mencari contoh Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak contoh serta cara membuatnya.
membuka usaha atau bisnis merupakan cara meraih kesuksesan finansial tanpa harus bekerja dengan orang lain atau perusahaan. Dimana dengan strategi bisnis yang tepat, pemilihan pasar yang relevan, serta pemasaran maksimal, cepat atau lambat usaha anda pun berpeluang besar menjadi berkembang. Selain itu, sebuah usaha juga berperan penting dalam membangun ekonomi sebuah negara dimana ciri-ciri negara maju adalah negara yang memilliki banyak pengusaha didalamnya.
Mengapa demikian? sebab usaha selain menciptakan roda ekonomi baru dengan perputaran uang di masyarakat, usaha juga membuka lapangan kerja bagi orang yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Anda tertarik membuka usaha atau bisnis? Bagi anda yang ingin membuat sebuah usaha, maka hal yang penting dan jangan sampai anda lewatkan adalah mengurus perizinan usaha terlebih dahulu, seperti SIUP atau surat izin usaha dimana hal ini penting agar usaha anda diakui keberadaannya secara resmi dan legal diakui pemerintah. Dengan demikian, usaha anda pun akan mudah memanfaatkan segala fasilitas usaha yang siapkan dari pemerintah seperti pelatihan, kredit usaha, akses perbankan, dan lain sebagainya.
Lalu apa itu surat izin usaha atau SIUP itu? SIUP merupakan Dokumen yang dianggap penting dalam keberlangsungan suatu usaha ini tentunya memiliki aturan yang resmi. Surat izin usaha mengacu pada peraturan resmi yakni aturan dari Permendag nomor 36 Tahun 2007 tepatnya pada Pasal 1.
Suatu usaha yang memiliki surat izin secara legal, dapat melakukan berbagai transaksi secara aman. Surat izin usaha ini sangat dianjurkan, terutama bagi para pelaku usaha yang bernaung pada PT, CV, perusahaan perseorangan, Firma, PT tertutup, PT penanaman modal, Persekutuan Perdata, dan sebagainya.
Secara umum, pemerintah mengkategorikan surat izin usaha perdagangan ke dalam beberapa golongan, yakni jenis mikro yang memiliki modal disetor maksimal Rp. 50.000.000,- jenis kecil dengan modal setor berkisar Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-, jenis menengah dengan modal setor antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10. 000.000.000,- dan jenis besar yakni memiliki modal disetor, minimal Rp. 10.000.000.000,-. Modal disetor tersebut merupakan modal bersih.
Apa saja manfaat SIUP untuk usaha? Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat yang bisa anda dapatkan dengan mengantongi SIUP yang bisa anda simak sebagai berikut.
Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memperoleh izin usaha yang resmi. Dengan memiliki izin usaha resmi, maka suatu bisnis secara sah mendapatkan perlindungan di mata hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, suatu bisnis dapat dilindungi oleh negara dan hukum.
- SIUP dijadikan persyaratan utama ketika ingin mengajukan pinjaman modal ke Bank.
- Jembatan bagi perusahaan atau bisnis untuk dapat melakukan kegiatan ekspor maupun impor. SIUP dapat mendukung segala kegiatan perdagangan, termasuk perdagangan Internasional yang berkaitan erat dengan ekspor maupun impor.
- Mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin bertambah apabila suatu badan usaha telah memiliki izin resmi dari Pemerintah. Sehingga setiap orang yang akan berbelanja tidak perlu mengkhawatirkan mengenai izin, legalitas barang, hingga keamanan transaksi jual beli.
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
Untuk membuat SIUP, maka terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi yang bisa anda simak sebagai berikut.
Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk perusahaan yang bernaung pada PT/ Perseroan Terbatas, maka dokumen yang harus anda siapkan adalah fotokopi akta pendirian badan usaha, surat persetujuan dari lembaga yang berwenang dalam pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, fotokopi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti pengesahan badan usaha yang dibangun.
Dokumen lainnya yang disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto yang memiliki peranan penting dalam perusahaan, seperti direktur atau pun pemegang saham.
Fotokopi NPWP badan usaha, surat izin dari RT/ RW setempat, izin prinsip, neraca perusahaan, perizinan teknis dari suatu instansi yang bersangkutan dan siapkan materai Rp. 6000,-
Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbuka (PT)
Pada dasarnya dokumen yang disiapkan perusahaan di bawah naungan perseroan terbuka tidaklah jauh berbeda dengan yang syarat jenis usaha lainnya. Dimana dokumen yang harus disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama maupun pemegang saham suatu badan usaha.
Selanjutnya, siapkan fotokopi akta notaris yang menjelaskan bahwa perseroan tertutup diubah menjadi perseroan terbuka. Akta ini dikeluarkan langsung oleh pihak yang bersangkutan yakni dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, siapkan pula surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal terkait penawaran terbuka serta luas dari perusahaan yang bersangkutan. Dilengkapi dengan fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
Perusahaan dalam Bentuk Koperasi
Persyaratan dalam pembuatan surat izin usaha yang disiapkan oleh badan usaha berbentuk koperasi pun memiliki dokumen yang beragam. Di antara dokumen tersebut yakni fotokopi akta pendirian koperasi, NPWP koperasi, neraca koperasi, domisili koperasi, fotokopi KTP dari dewan pengurus serta dewan pengawas yang bersangkutan.
Selain itu, siapkan pula susunan kepengurusan koperasi, mulai dari pengurus tingkat atas hingga bawah. Selanjutnya, pas foto berukuran 4×6 dari direktur serta penanggung jawab koperasi. Siapkan pula materai Rp. 6000,-, dan sertakan izin lainnya yang berkaitan dengan koperasi yang dijalankan.
Perusahaan Firma
Untuk perusahaan Firma, dokumen yang hendaknya disiapkan yakni fotokopi akta pendirian firma, fotokopi NPWP badan usaha, fotokopi KTP serta pas foto dari dewan pengurus yang merupakan direktur perusahaan firma.
Lengkapi juga dengan surat keterangan domisili perusahaan, neraca perusahaan, izin lainnya yang memiliki keterkaitan dengan badan usaha yang dijalankan. Sertakan pula materai Rp. 6000,-.
Dengan adanya contoh surat izin usaha, pelaku usaha memiliki gambaran serta pemahaman yang tepat. Hal ini sebagai salah satu pendukung agar setiap pelaku bisnis bisa mendapatkan kelegalan terhadap badan usaha yang dibangunnya.
Setiap tahapan mungkin terlihat rumit, tetapi pada dasarnya setiap tahapan bisa diselesaikan dengan mudah. Hal ini tentunya bergantung pada kesiapan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari setiap badan usaha yang didaftarkan.
Ketika, surat izin usaha sudah didapatkan, maka suatu perusahaan akan terdaftar dalam Badan Pusat Statistik tepatnya pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berikut contoh Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa menjadi referens anda yang mencari bagaimana bentuk surat izin usaha ini.
Demikian informasi mengenai contoh Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) beserta pengertian dan syaratnya berdasarkan jenis usaha yang anda daftarkan.