Sesuai informasi yang didapatkan dari ntbprov.go.id dan surat Walikota Bima No. 56 I I 554 lxll/2022 terkait usulan upah minimum Kota Bima, diketahui bahwa gaji UMK kota Bima 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,03%.
Ir. H. Tafsir, selaku Kepala Disnaker Kota Bima mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil keputusan yang telah disepakati antara Dewan Pengupahan bersama beberapa unsur masyarakat seperti pengusaha, pekerja, dan akademisi.
Sekilas Tentang Kota Bima
Bima adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi NTB dan tepatnya berada di Pulau Sumbawa bagian timur. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bima dan Teluk Bima.
Kota ini memiliki wilayah seluas 222,25 km² yang terbagi ke dalam areal persawahan dengan luas 1.923 hektar, hutan seluas 13.154 hektar, kebun dan tegalan 3.632 hektar, ladang 1.225 hektar, serta memiliki pesisir pantai sepanjang 26 km.
Sebagian wilayahnya didominasi oleh gunung bebatuan yang cocok digunakan sebagai tanaman palawija maupun serealia. Hal inilah yang menjadikan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani jagung dan tanaman lainnya.
Kota ini dilintasi oleh garis khatulistiwa sehingga menjadikannya sebagai kota terpanas di Indonesia dengan suhu tertingginya yakni 38 °C dengan intensitas penyinaran mataharinya memiliki rata-rata 71,1%. Oleh karena itu, kota ini memiliki iklim sabana tropis.
Secara administratif, kota ini terbagi ke dalam 5 kecamatan dan 41 kelurahan. Di tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 155.140 jiwa dengan tingkat kepadatan yang mencapai 694 jiwa/km2.
Sebagian besar sukunya merupakan suku asli yakni Suku Bima yang dikenal dengan sebutan “Dou Mbojo”. Selain itu, terdapat suku lainnya yang saling berdampingan satu sama lain seperti Suku Jawa, Makassar, Sunda, Madura, Timor, Flores, Sasak, Bali, Minangkabau, dan Bugis.
Potensi perekonomian kota ini pun cukup maju. Ada banyak sektor yang berkembang pesat di kota ini. Diantaranya yaitu pertanian dan perkebunan dengan komoditas andalannya yaitu padu, jagung, dan kacang tanah, lalu ada sektor perikanan baik air laut, air payau, maupun air tawar.
Karena ketersediaan lahannya yang cukup luas, kota ini pun memiliki potensi peternakan yang begitu prospektif. Beberapa komoditas peternakan yang tersedia meliputi ayam buras, sapi, kerbau, itik, kambing, dan kuda.
Selain itu, ada sektor lain yang mendukung perekonomian kota ini seperti industri dan kerajinan, perdangangan resto & hotel, pertambangan dan penggalian, perbankan, serta kehutanan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota | Kota Bima |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat (NTB) |
Luas Wilayah | 222,25 km² |
Jumlah Penduduk | 155.140 jiwa |
Kepadatan Populasi | 694 jiwa/km2 |
Kecamatan | 5 kecamatan dan 41 kelurahan |
Berapa Gaji UMK Kota Bima 2023 Terbaru?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari sumber resmi website Provinsi NTB yakni ntbprov.go.id, diketahui bahwa gaji UMK Kota Bima 2023 terbaru naik menjadi Rp 2.425.030 dari yang sebelumnya berada di kisaran angka Rp 2.265.000.
Kenaikan sebesar Rp 160.030 atau 7,03% ini merupakan hasil musyawarah yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota Bima bersama Disnaker, Apindo, Serikat Buruh, dan pihak akademisi. Setelah disetujui oleh Walikota lalu diserahkan ke Gubernur NTB yang akhirnya disetujui.
Dalam menentukan penyesuaian kenaikan UMK pemerintah menggunakan acuan dasar berupa nilai inflasi. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang juga menjadi beberapa pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi selama setahun terakhir serta nilai alfa yang terdiri atas nilai produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.
Aturan dasar yang dipakai yakni Permenaker No 18 tahun 2022. Namun, juga mengacu pada aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, telah dibahas secara mendetail terkait aturan penyesuaian UMK yang tidak boleh berada di atas 10%.
Dengan nominal kenaikan tersebut, Kota Bima mendapatkan peringkat ke-3 dari total 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para buruh dan pekerja karena beberapa tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan yang berarti.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Bima | Rp 2.265.000 | Rp 2.425.030 |
Persentase Kenaikan | 7,03% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 160.030 |
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kota Bima 2023 terbaru, sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!