Bagi anda yang ingin melakukan transaksi kontrak ruko atau bangunan, maka sebaiknya anda mengetahui contoh surat perjanjian kontrak ruko dan bangunan untuk memperoleh kesepakatan dan menghindari perselisihan yang mungkin terjadi kedepannya.
Mengapa anda harus membuat surat perjanjian? Apabila anda hanya melakukan perjanjian secara lisan maka hal tersebut akan sulit dipertanggung jawabkan karena setiap orang bisa dengan mudah tidak mengakui kesepakatan lisan apabila hal tersebut bisa merugikannya. Maka dari itu, dengan surat perjanjian maka tidak hanya sekedar menjadi media komunikasi, tetapi juga bisa dijadikan bukti resmi yang sah dimata hukum.
Inilah pentingnya membuat surat perjanjian bagi anda yang ingin transaksi sewa atau kontrak ruko dimana pada umumnya harga sewa kontrak ruko atau rumah toko bukanlah nominal yang kecil. Selain itu juga terdapat beberapa pertimbangan lain seperti durasi atau masa sewa, status kepemilikan penuh, kewajiban dan hak baik itu pemilik ruko maupun pengontrak ruko dan lain sebagainya.
Dengan surat perjanjian kontrak ruko atau bangunan maka akan menjadi pegangan kedua belah pihak untuk dijalankan masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Nantinya, surat perjanjian kontrak bisa menjadi acuan penyelesaian konflik atau perkara yang mungkin terjadi di masa mendatang. Maka dari itu, selama pembuatan surat ini harus diketahui oleh kedua belah pihak yang bersepakat secara sadar, dewasa, tanpa paksaan, jelas dan terperinci, serta memiliki materai agar bisa dipertanggung jawabkan didepan hukum.
Isi Surat Perjanjian Kontrak Ruko
Seperti halnya dengan surat perjanjian lain, surat ini bersifat formal dan resmi. Surat ini juga harus memuat detail dan informasi lengkap mengenai perjanjian yang telah disepakati dengan bahasa yang sopan dan mudah di mengerti. Berikut bagian-bagian isi surat yang bisa anda simak sebagai berikut.
Judul
Judul menunjukkan identitas surat perjanjian kontrak yang dibuat. Seseorang dapat mengetahui sekilas isi surat melalui judulnya. Dengan demikian, judul surat harus mencerminkan perjanjian yang disepakati. Judul tidak selalu panjang, namun dapat menjelaskan isi perjanjian di dalamnya.
Data Kedua Belah Pihak
Bagian ini berisi kedua belah pihak yang bersepakat. Data yang dicantumkan biasanya berupa nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon. Untuk data tambahannya bisa pekerjaan dan jabatan, nomor induk pegawai (NIP), dan identitas lainnya yang dirasa perlu serta berkaitan dengan hal yang disepakati.
Latar Belakang
Di bagian latar belakang bisa dijelaskan alasan mengapa surat perjanjian kontrak tersebut dibuat. Latar belakang tidak harus ditulis secara mendetail sebab bagian ini sebenarnya pembuka sebelum masuk ke inti kesepakatan.
Rincian Perjanjian atau Pasal-Pasal
Bagian ini bisa dikatakan sebagai bagian inti dari surat perjanjian kontrak. Seluruh hal yang disepakati bersama kedua belah pihak dijelaskan secara rinci. Tidak ada format yang baku sebab setiap surat perjanjian kontrak memiliki keperluan yang berbeda. Pada contoh surat perjanjian kontrak di bawah dapat dipahami tujuan-tujuan yang dimaksud.
Penutup
Sebelum mengakhiri surat, bagian penutup ini menegaskan bahwa surat dapat digunakan sebagai alat penyelesaian konflik serta alat bukti untuk keperluan lainnya. Apabila ada hal-hal lain di luar pasal perjanjian namun dirasa penting untuk dicatat bisa juga ditulis di bagian penutup.
Tanggal Surat
Tidak seperti surat lainnya, pada surat perjanjian kontrak tempat dan tanggal pembuatan surat ditempatkan terakhir. Tanggal ini menunjukkan surat tersebut dibuat dan diketahui kedua belah pihak, bukan kapan surat ditandatangani. Beberapa surat perjanjian kontrak ada yang satu hari setelahnya baru ditandatangani atau langsung saat surat selesai dibuat.
Nama Jelas dan Tanda Tangan Kedua Pihak Serta Saksi-Saksi
Dan terakhir dan merupakan salah satu bagian penting dari surat ini adalah yang menandakan surat perjanjian kontrak tersebut sah secara hukum dimana anda harus memasukkan nama lengkap kedua belah pihak yang bersepakat serta para saksi. Setiap orang menandatangani di bagian namanya. Materai senilai Rp6.000 umumnya ditempelkan di masing-masing nama orang yang bersepakat. Surat dibuat dua rangkap sehingga setiap pihak memegang arsipnya.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Agar lebih jelas dan mudah untuk anda pahami, berikut contoh surat perjanjian kontrak ruko atau rumah toko untuk dijadikan tempat bisnis atau usaha yang bisa anda simak sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami selaku:
Nama : Toni Krisna Mujiono
Alamat : Jl. Gagak Baru No. 92, Perumahan Karang Genteng Blok 4B, Cibinong, Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
No. KTP : 3456929200008765
Selaku pemilik kios yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sri Wastina Najimudin
Alamat : Jl. Karang Tengah No. 112, Perumahan Baru Residence, Aren Jaya, Bekasi Timur
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP : 3609775820089810
Selaku penyewa kios yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak memiliki persetujuan sebagai berikut:
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa sebuah ruko dari PIHAK PERTAMA yang terletak di Jalan Kaliurang KM 10, Jalan Bunga No. 10B, Yogyakarta selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2016 sampai 2 Agustus 2020.
Kios tersebut sebagaimana pada poin 1 disewa atau dikontrak oleh PIHAK KEDUA dengan nilai sewa sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 4 (empat) tahun. PIHAK KEDUA membayar sewa tersebut pada poin 2 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dengan pembayaran awal dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2016.
Adapun untuk pembayaran berikutnya dilakukan setiap tanggal 2 Agustus hingga masa kontrak berakhir. Biaya lain-lain, seperti listrik, uang kebersihan dan keamanan, dan sebagainya ditanggung oleh PIHAK KEDUA selama periode kontrak berlangsung.
Apabila dikehendaki untuk memperpanjang kontrak, maka harga sewa dan syarat-syarat lainnya akan ditetapkan kemudian secara musyawarah mufakat. Apabila periode kontrak telah berakhir, maka PIHAK KEDUA harus meninggalkan ruko dalam keadaan kosong. Bahwa selama periode kontrak belum habis, PIHAK PERTAMA dilarang mengganggu gugat PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian kontrak ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani bersama di atas materai guna memiliki kekuatan hukum. Dalam pembuatannya, kedua belah pihak pun dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Yogyakarta, 10 April 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan) (materai Rp6.000) (tanda tangan)
Toni Krisna Mujiono Sri Wastina Najimudin
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian kontrak ruko dan bangunan, yang semoga berguna dan bermanfaat bagi anda untuk memberikan anda referensi cara membuat surat ini.