I Wayan Sarjana, selaku Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengungkapkan bahwa gaji UMK Kota Denpasar 2023 telah disesuaikan berdasarkan nilai inflasi Provinsi Bali yakni naik sebesar 6,84%.
Dengan begitu, kenaikan upah minimum kota tersebut berada di angka Rp 191.720 sehingga nilai UMK naik menjadi Rp 2.994.646. Walaupun belum mencapai angka Rp 3 juta, namun kenaikan tersebut terbilang besar jika kita bandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Deskripsi Kota Denpasar Bali
Denpasar adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Bali yang menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota bagi Provinsi Bali. Walau wilayahnya tidak sebesar daerah lain di Bali, namun Denpasar menjadi pusat bisnis dari Provinsi Bali sehingga pertumbuhan ekonomi sekaligus pendapatan per kapitanya terbilang tinggi.
Dengan memiliki wilayah seluas 127,78 km2, kota ini menjadi kota terbesar di kawasan Kepulauan Nusa Tenggara serta menjadi kota terbesar kedua di Indonesia Bagian Timur yang berada di bawah Kota Makassar.
Bahkan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang tercantum dalam Perpres 45/2011, Denpasar akan menjadi kota metropolitan baru di Indonesia.
Secara administratif, kabupaten ini terbagi atas 4 kecamatan, 209 dusun, serta 43 kelurahan. Dengan wilayah tersebut, total populasinya mencapai 725.314 jiwa dengan angka kepadatan yang cukup tinggi yakni 5.676/km2.
Walau tidak sepopuler Kabupaten Badung, namun sektor pariwisata kota ini pun terbilang tinggi sehingga menjadi penyokong utama perekonomian kabupaten ini.
Sektor jasa juga sangat unggul seperti halnya hotel (akomodasi), restoran, jasa transportasi, jasa tour & travel, dan banyak lagi. Selain itu, ada pula sektor industri kecil menengah yang fokus pada kerajinan cendera mata, patung, dan ukiran.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota | Kota Denpasar |
Provinsi | Bali |
Luas Wilayah | 127,78 km2 |
Jumlah Penduduk | 725.314 jiwa |
Kepadatan Populasi | 5.676/km2 |
Kecamatan | 4 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Denpasar 2023 Terbaru?
Pada tanggal 2 Desember 2022 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan SK berupa Keputusan Gubernur Bali No. 869/03-M/HK/2022 yang berisikan serangkaian kenaikan UMK di kabupaten/kota di Bali, salah satunya yakni Kota Denpasar. Sesuai SK tersebut, diketahui bahwa gaji UMK Kota Denpasar 2023 naik menjadi Rp 2.994.646.
Dari segi persentasenya, kenaikan tersebut berada di angka 6,839% atau sekitar Rp 191.720. Apabila dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, kenaikan ini terbilang signifikan mengingat terjadinya pertumbuhan ekonomi di daerah ini maupun di lingkup provinsi.
Kenaikan tersebut telah diresmikan sejak 6 Desember 2022 dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Pihak pemerintah tentunya berharap bahwa kenaikan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian para buruh/pekerja. Selain itu, juga berharap agar pihak pengusaha atau industri dapat mengikuti ketentuan pengupahan tersebut.
Selain itu, I Wayan Sarjana selaku Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar menyatakan bahwa kenaikan UMK tahun ini didasari pada nilai inflasi Provinsi Bali yang berada di angka 6,84%.
Sejatinya, pihak Pemkot bersama Dewan Pengupahan setempat telah merekomendasikan nilai UMK Denpasar 2023 terbaru dengan besaran hingga Rp 3.027.160. Sayangnya, pemerintah provinsi hanya menyetujuinya di bawah nominal tersebut.
Pemerintah sendiri dalam menentukan UMK tidak didasarkan pada acuan yang terdapat dalam Permenekar No 18 tahun 2022 yang meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan SDM, tingkat pengangguran terbuka, serta nilai inflasi. Melainkan hanya berdasarkan nilai inflasi semata.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Denpasar | Rp 2.802.926 | Rp 2.994.646 |
Persentase Kenaikan | 6,84% |
UMR Denpasar 2023, Peringkat ke-2 di Bali
Dari total 8 kabupaten dan 1 kota yang terdapat di Bali, Kota Denpasar berhasil meraih peringkat ke-2 dari segi besaran UMK-nya dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten | UMK 2023 | Peringkat |
Kabupaten Badung | Rp 3.163.837 | 1 |
Kota Denpasar | Rp 2.994.646 | 2 |
Kabupaten Gianyar | Rp 2.837.680 | 3 |
Kabupaten Tabanan | Rp 2.824.613 | 4 |
Kabupaten Jembrana | Rp 2.738.698 | 5 |
Kabupaten Karangasem | Rp 2.730.264 | 6 |
Kabupaten Buleleng | Rp 2.716.206 | 7 |
Kabupaten Klungkung | Rp 2.714.642 | 8 |
Kabupaten Bangli | Rp 2.713.672 | 9 |
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kota Denpasar 2023 terbaru, semoga bermanfaat!