Dengan mengacu pada SK Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022, telah resmi ditetapkan bahwa gaji UMK Kabupaten Ngawi 2023 mengalami kenaikan sebesar 10%. Dengan begitu, upah minimum kabupaten ini resmi naik menjadi Rp 2.158.844.
Nah, berkat kenaikan yang cukup signifikan ini, diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi para buruh dan pekerja di area Ngawi. Dengan demikian, daya beli masyarakat pun akan meningkat sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak perkembangan ekonomi bagi kabupaten ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Ngawi
Ngawi adalah sebuah daerah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur dan memiliki pusat pemerintahan di Kota Ngawi. Wilayahnya berbatasan langsung terhadap Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Karanganyar.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 7 Juli 1358 atau sejak zaman kerajaan Majapahit di era Hayam Wuruk. Kabupaten ini memiliki wilayah seluas 1.395,80 km2. Secara administratif, kabupaten ini terbagi atas 17 kecamatan, 4 kelurahan, serta 213 desa. Penambahan kecamatan terbaru yakni pada tahun 2004 lalu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Padas dan Geneng.
Secara topografi, wilayah ini memiliki areal dataran tinggi dan areal dataran rendah. Untuk bagian dataran tinggi sendiri berada di Kompleks Pegunungan Lawu dan Pegunungan Kendeng. Lalu untuk dataran rendah didominasi oleh lahan persawahan dengan total hingga 40% dari keseluruhan wilayah atau sekitar 558,4 km2.
Berdasarkan survey BPS Kabupaten Ngawi pada tahun 2022, jumlah penduduk kabupaten ini mencapai 897.478 jiwa dengan total kepadatan populasinya sekitar 643 jiwa/km2.
Dari segi perekonomiannya, kabupaten ini memiliki sektor utama berupa pertanian dan perkebunan. Selain padi, komoditas utamanya yakni jeruk yang terdiri atas 2 varietas yakni jeruk pomelo dan jeruk siam. Untuk jeruk pomelo telah dibudidayakan di lebih dari 13 kecamatan dan untuk jeruk siam dibudidayakan di 11 kecamatan.
Selain itu, kabupaten ini dilalui oleh beberapa jalur transportasi seperti halnya Jalan Raya Nasional 17, Jalan Raya Nasional 30, Tol Trans Jawa, Tol Solo – Ngawi, serta jalur KAI Surabaya – Jogja – Bandung – Jakarta.
Oleh karena itu, perkembangan ekonomi di sepanjang jalan tersebut cukup pesat. Banyak industri, akomodasi, serta warung/resto yang berdiri di sepanjang tepi jalan tersebut sehingga menjadi salah satu penunjang ekonomi Kabupaten Ngawi.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Ngawi |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.395,80 km2 |
Jumlah Penduduk | 897.478 jiwa |
Sebaran Penduduk | 643 jiwa/km2 |
Kecamatan | 17 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Ngawi 2023 Terbaru?
Di tahun 2023 ini, kenaikan gaji UMK Kabupaten Ngawi nampaknya cukup signifikan. Sesuai SK Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022, diketahui bahwa upah minimum kabupaten ini mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 1.962.585 naik menjadi Rp 2.158.844.
Sejak tahun 2015, kenaikan kali ini merupakan yang paling tinggi dan paling signifikan dengan total kenaikan sebesar 10% atau sekitar Rp 196.258. Tahun 2023 juga merupakan tahun pertama bagi Ngawi untuk memiliki UMR dengan nilai di atas Rp 2 juta.
Kenaikan kali ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ngawi yang mengalami perkembangan pesat setelah beberapa tahun sebelumnya tidak mengalami perkembangan berarti akibat terkena dampak pandemi.
Acuan utama yang digunakan oleh pemerintah provinsi untuk menyesuaikan kenaikan UMR yakni Permenaker No 18 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, telah ditentukan bahwa kenaikan tidak boleh melebihi batas maksimal 10%. Oleh karena itu, sebagian besar UMK kabupaten/kota di Jawa Timur berada di kisaran angka sepuluh persen.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Ngawi | Rp 1.962.585 | Rp 2.158.844 |
Persentase Kenaikan | 10% |
UMR Kabupaten Ngawi, Peringkat ke-28 di Jatim
Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jatim, maka UMK Ngawi 2023 berada di peringkat ke-28. Nah, untuk mengetahui perbandingannya dengan beberapa daerah lainnya, kalian bisa mengeceknya pada tabel berikut ini:
Peringkat | Kabupaten | UMK 2023 |
26 | Sumenep | Rp 2.176.819 |
27 | Nganjuk | Rp 2.167.007 |
28 | Ngawi | Rp 2.158.844 |
29 | Pacitan | Rp 2.157.270 |
30 | Bondowoso | Rp 2.154.504 |
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Ngawi 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!