Apa saja urutan pangkat polisi? Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem kepangkatan yang terdiri dari tiga urutan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Urutan kepangkatan ini menunjukkan jenjang karier dari terendah hingga tertinggi bagi anggota Polri.
Regulasi mengenai urutan kepangkatan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri. Dalam Perkap tersebut, terdapat tiga urutan kepangkatan, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Sementara untuk Perwira, kepangkatan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama). Masing-masing golongan memiliki tingkatan kepangkatan yang berbeda.
Banyak orang masih belum memahami tentang tingkatan pangkat yang ada di kepolisian. Beberapa pangkat yang sering didengar adalah jenderal polisi, polisi brigadir, polisi bintara, dan polisi tamtama.
Pangkat seorang anggota kepolisian ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain pendidikan, pengalaman, dan masa kerja. Sebagai contoh, anggota kepolisian yang lulus dari SMA/sederajat dan menyelesaikan pendidikan di Tamtama akan memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Sementara itu, mereka yang telah menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) akan langsung berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pangkat-pangkat tersebut merupakan bagian dari urutan pangkat polisi di Indonesia. Semakin tinggi pangkat seorang anggota kepolisian, semakin besar tanggung jawab dan tugas yang harus diemban. Selain itu, kenaikan pangkat juga dipengaruhi oleh penilaian kinerja dan prestasi dalam bertugas.
Urutan pangkat polisi
Indonesia memiliki urutan pangkat dan lambang polisi yang diatur secara resmi. Pangkat tersebut terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara, dan Tamtama.
Berikut adalah urutan pangkat dan lambang polisi di Indonesia, dari yang tertinggi hingga terendah.
Perwira Tinggi (Pati)
Pangkat perwira tinggi terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Jenderal Polisi memiliki lambang pangkat berupa empat bintang, Komjen Pol memiliki lambang pangkat tiga bintang, Irjen Pol memiliki lambang pangkat dua bintang, dan Brigjen Pol memiliki lambang pangkat satu bintang.
Perwira Menengah (Pamen)
Pangkat perwira menengah terdiri dari Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi), AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), dan Kompol (Komisaris Polisi).
Kombes Pol memiliki lambang pangkat berupa dua bintang, AKBP memiliki lambang pangkat satu bintang dan dua balok, dan Kompol memiliki lambang pangkat satu bintang dan satu balok.
Perwira Pertama (Pama)
Pangkat perwira pertama terdiri dari AKP (Ajun Komisaris Polisi), Ipda (Inspektur Polisi Dua A), dan Iptu (Inspektur Polisi Satu).
AKP memiliki lambang pangkat berupa satu bintang dan dua balok, Ipda memiliki lambang pangkat berupa satu bintang dan satu balok, dan Iptu memiliki lambang pangkat berupa satu bintang.
Bintara
Pangkat bintara terdiri dari Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua A), Brigadir Polisi, dan Briptu (Brigadir Polisi Satu). Aipda memiliki lambang pangkat berupa dua balok, Brigadir Polisi memiliki lambang pangkat berupa satu balok dan tiga buah panah, dan Briptu memiliki lambang pangkat berupa satu balok dan dua buah panah.
Tamtama
Pangkat tamtama terdiri dari Bripka (Brigadir Polisi Kepala), Brigadir Polisi Dua, dan Brigadir Polisi Satu. Bripka memiliki lambang pangkat berupa satu balok dan satu buah panah, Brigadir Polisi Dua memiliki lambang pangkat berupa satu balok dan dua buah garis melengkung, dan Brigadir Polisi Satu memiliki lambang pangkat berupa satu balok dan satu buah garis melengkung.
Di Indonesia, urutan pangkat polisi sangatlah penting karena hal itu akan menentukan gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota kepolisian. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, semakin besar juga gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Selain gaji pokok, terdapat berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada polisi. Tunjangan umum, seperti tunjangan istri/suami, anak, pangan/beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural/fungsional adalah jenis tunjangan yang diberikan pada umumnya kepada seluruh anggota kepolisian.
Namun, ada pula jenis tunjangan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang memenuhi kriteria tertentu. Tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan khusus polisi wanita, tunjangan petugas Polmas atau Babinkamtibmas, dan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan merupakan beberapa contoh jenis tunjangan khusus yang dapat diterima oleh anggota kepolisian.
Selain itu, terdapat juga tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan pembulatan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Penting bagi anggota kepolisian untuk memahami jenis tunjangan yang dapat diterima dan cara untuk memenuhi kriteria yang diperlukan agar dapat menerima tunjangan tersebut.
Hal ini akan membantu dalam perencanaan keuangan pribadi dan keluarga serta memberikan motivasi bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya secara lebih baik.