Menjadi seorang Notaris adalah proses yang membutuhkan waktu dan usaha. Untuk menekuni profesi ini, seorang harus menjalani beberapa tahap yang memerlukan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Untuk bahasan cara menjadi notaris sendiri, akan coba kami jelaskan dibawah ini.
Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dalam hal-hal seperti pengelolaan warisan, pendirian organisasi resmi, perjanjian kerja, dan lain-lain.
Oleh karena itu, menjadi Notaris membutuhkan komitmen dan kesiapan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengangkatan yang tidak mudah.
Cara Menjadi Notaris di Indonesia
Untuk menjadi seorang notaris, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah cara untuk menjadi notaris:
- Memenuhi persyaratan yang ada
Menjadi seorang notaris adalah cita-cita yang harus ditekuni dengan sungguh-sungguh. Namun, untuk mencapai cita-cita tersebut, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai persyaratan menjadi notaris:
Pendidikan Minimal S1 Hukum dan Magister Kenotariatan: Pendidikan minimal yang dibutuhkan untuk menjadi notaris adalah S1 Hukum dari universitas terakreditasi dan juga memiliki gelar magister dalam bidang Kenotariatan.
- Usia Minimal 27 Tahun: Usia minimal untuk menjadi notaris adalah 27 tahun.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi notaris.
- Kondisi Kesehatan yang Baik: Kondisi kesehatan yang baik secara jasmani dan rohani sangat penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai notaris.
- Persyaratan Lain: Selain persyaratan di atas, Anda juga harus mengikuti program magang notaris selama 2 tahun, lulus ujian nasional yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan terus memperdalam pengetahuan dan meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan seminar.
- Melakukan magang
Menjadi seorang notaris adalah tugas yang memerlukan usaha dan dedikasi yang tinggi. Terlebih lagi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang notaris. Salah satu syarat terpenting adalah melakukan magang selama setidaknya dua tahun secara berurutan di sebuah kantor notaris.
Selain itu, calon notaris juga harus memastikan bahwa mereka tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Status ini dapat menghambat proses pengangkatan menjadi notaris, sehingga penting bagi calon notaris untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki status tersebut.
- Mengajukan permohonan ke Departemen Hukum dan HAM
Menjadi seorang notaris adalah tugas yang memerlukan tindakan yang tepat dan hati-hati. Salah satu hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengajukan permintaan resmi ke Departemen Hukum dan HAM (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia). Dalam permintaan tersebut, harus dilampirkan beberapa dokumen penting yang diperlukan.
- Membuat Surat Permohonan Pengangkatan Notaris
Untuk menjadi seorang notaris, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah membuat Surat Permohonan Pengangkatan Notaris. Surat ini merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan menjadi notaris dan harus dilakukan dengan benar dan tepat.
Dalam membuat surat permohonan, Kamu harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia dan disiapkan sebelumnya. Dokumen-dokumen ini meliputi identitas diri, ijazah, dan surat pernyataan bahwa Kamu tidak memiliki jabatan rangkap.
- Memenuhi semua lampiran yang dibutuhkan
Menjadi seorang notaris memerlukan beberapa dokumen penting untuk melengkapi surat permohonan pengangkatan. Salah satu dokumen tersebut adalah lampiran-lampiran yang harus diterima dan diproses oleh Departemen Hukum dan HAM.
Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan meliputi fotokopi ijazah, surat tanda pelatihan teknis, KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, NPWP pribadi, piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris, dan sertifikat pelatihan dari Ditjen AHU. Kamu juga harus memasukkan lembar surat pernyataan bahwa Kamu tidak memiliki jabatan rangkap, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI, dan bersedia menampung protokol notaris lain.
Selain itu, Kamu juga harus memastikan bahwa beberapa dokumen lain telah dilampirkan, seperti surat keterangan magang dua tahun berturut-turut di kantor notaris setelah lulus dari pendidikan S2, surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian RI, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter. Daftar riwayat hidup dan pas foto 3X4 sebanyak 4 lembar juga harus dilampirkan sebagai tambahan.
- Bersedia melakukan sumpah jabatan
Setelah diterima dan diproses oleh Departemen Hukum dan HAM, permohonan pengangkatan Kamu sebagai notaris akan menjalani proses selanjutnya. Dalam proses ini, Kamu akan disumpah di depan menteri yang sesuai dengan agama Kamu.
Proses sumpah ini biasanya akan dilakukan dalam waktu dua bulan setelah persetujuan Surat Permohonan Pengangkatan Notaris. Ini merupakan tahap akhir dalam proses pengangkatan Kamu sebagai notaris dan memastikan bahwa Kamu sudah memenuhi semua syarat dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memegang jabatan tersebut.
- Melakukan sumpah jabatan
Sebagai seorang notaris, Kamu akan memegang tanggung jawab yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap transaksi hukum yang dilakukan oleh masyarakat tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan bahwa Kamu dapat melakukan tugas dan tanggung jawab Kamu dengan baik, Kamu akan melakukan sumpah jabatan.
Dalam sumpah jabatan ini, Kamu akan menyatakan bahwa Kamu siap untuk melaksanakan tugas dan kewajiban notaris dengan jujur, amanah, saksama, mandiri, dan tidak berpihak atau netral. Ini merupakan komitmen Kamu untuk memastikan bahwa setiap transaksi hukum yang Kamu lakukan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
- Siap menjalankan tugas dan kewajiban notaris
Sebagai seorang notaris, Anda memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan bahwa sikap dan tingkah laku Anda selalu baik dan sesuai dengan kode etik profesi serta peraturan yang berlaku. Ini adalah hal yang sangat penting karena posisi Anda sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh klien Anda sesuai dengan hukum.
Untuk memastikan bahwa Anda selalu mempertahankan sikap dan tingkah laku yang baik, Anda perlu memahami dan mematuhi kode etik profesi dan peraturan yang berlaku dengan baik.
Meliputi hal-hal seperti memperlakukan setiap klien dengan hormat dan profesionalisme, memastikan bahwa dokumen yang diterima dan diproses adalah akurat dan valid, dan memastikan bahwa informasi yang diterima dan diteruskan tetap rahasia dan tidak akan diungkapkan tanpa persetujuan klien.
- Mampu merahasiakan isi akta
Sebagai seorang notaris, Anda memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi dari setiap akta yang dibuat dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan. Dalam hal ini, Anda memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan hakim mengenai akta tersebut, kecuali bila akta tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa privasi dan rahasia klien Anda terlindungi dan bahwa informasi yang diterima dan diteruskan tetap rahasia dan tidak akan diungkapkan tanpa persetujuan klien. Ini juga memastikan bahwa proses hukum tetap bebas dari intervensi dan pengaruh yang tidak bertanggung jawab.
- Menjadi notaris yang netral dan bertanggungjawab
Setelah Anda menerapkan tips cara menjadi notaris ini, dan resmi sah sebagai notaris, Anda sudah siap untuk memulai bekerja di organisasi atau kantor notaris yang relevan. Ini merupakan momen penting bagi karir Anda sebagai notaris dan memberikan Anda kesempatan untuk mempraktikkan dan meningkatkan keahlian Anda dalam bidang ini.
Namun, sebagai seorang notaris yang bertanggung jawab, Anda harus memastikan bahwa Anda melakukan pekerjaan Anda dengan baik dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda tidak melakukan tindakan kriminal yang berisiko membuat Anda terkena sanksi dari pemerintah.