Banyak orang yang masih belum paham mengenai bentuk surat domisili beserta syarat untuk mengajukannya. Maka dari itu, kali ini kami akan berbagi contoh surat domisili beserta syarat dan cara membuatnya.
Mungkin istilah surat domisili sudah tidak asing bagi anda, tetapi belum mengetahui bagaimana bentuk dan wujud dari surat ini apabila anda membutuhkannya. Adapun surat domisili adalah dokumen penting data kependudukan yang membuktikan kebenaran domisili tempat tinggal anda selain KTP, dimana Menurut Pasal 15 Ayat 1 UU Administrasi, surat ini wajib dimiliki oleh pendatang baru yang belum mempunyai KTP tetap.
Jadi peruntukan surat ini adalah untuk warga pendatang pada sebuah wilayah baru di tanah air, dimana yang diperlukan ketika anda mengurus sebuah kebutuhan yang membutuhkan bukti domisi anda, seperti melamar pekerjaan di tempat baru, mengurus kredit perbankan, pengurusan bidang pendidikan anak sekolah, dan lain sebagainya.
Umumnya, surat keterangan domisili ini berupa selembar kertas yang isinya merupakan data kependudukan seseorang untuk dipegang sebagai bukti, dimana nantinya surat ini akan disahkan oleh pejabat atau perangkat setempat yang berwenang seperti RT RW, kelurahan, dan kecamatan.
Fungsi atau Manfaat Surat Domisili

Seperti yang kami sebutkan diatas, surat domisili memiliki ragam manfaat dan fungsi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa fungsi surat domisili untuk anda ketahui yang bisa anda simak dibawah ini.
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Syarat pengajuan beasiswa pendidikan
- Pengurusan dokumen pernikahan
- Syarat untuk mengurus dokumen secara legal
- Mengurus akta kelahiran
- Mendaftar sekolah
- Salah satu syarat dalam melamar pekerjaan
Syarat Membuat Surat Domisili
Bagi anda yang ingin mengurus surat domisili, maka terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Berikut syarat-syarat umum yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Anda telah memiliki alamat tujuan pindah yang lengkap
- Siapkan pas foto dengan ukuran 3×4, siapkan 3 – 5 lembar
- Fotokopi KTP dan KK
- Apabila anda mewakilkan pengurusan ini, maka harus dengan menggunakan Surat Kuasa
- Mengurus surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen anda dan telah ditandatangani di atas materai
Cara Membuat Surat Domisili
Begini langkah-langkah cara membuat surat domisili yang bisa anda simak sebagai berikut.
Pindah RT/RW di Satu Desa/Kelurahan
- Silahkan membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh RT dan RW terlebih dahulu.
- Surat pengantar dan dokumen lainnya anda serahkan ke kantor desa/kelurahan, dimana tujuannya untuk dibuatkan surat pindah oleh Kepala Desa
- Selanjutnya, anda harus ke kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru, sebab nama anda akan dicoret/dihapus dari KK yang lama.
- Dan terakhir, anda bisa mengurus KK baru dengan alamat baru menggunakan Surat Pindah dari Kelurahan tadi.
Pindah Domisili Satu Kecamatan
- Terlebih dahulu, anda harus membuat surat pengantar yang akan ditandatangani oleh RT dan RW
- Setelah surat pengantar dari RT RW sudah anda buat, maka selanjutnya anda bisa menyerahkan saja ke kantor desa atau kelurahan
- Lalu selanjutnya, anda harus datang ke kantor kecamatan untuk mengurus KK baru karena nama anda akan dihapus dari KK lama.
- Dan terakhir, anda bisa menggunakan Surat Pindah dari Kelurahan tadi untuk mengurus KK yang baru
Pindah Antar Kecamatan di Satu Kabupaten
- Pertama, anda harus membuat surat pengantar yang nantinya ditandatangani oleh RT dan RW
- selanjutnya Surat pengantar tersebut dan syarat lengkap lainnya silahkan anda serahkan ke kantor desa/kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah dari Kepala Desa/Aparat Desa
- Silahkan membawa surat pengantar dari Desa dan syarat yang lainnya ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah dari Camat
- Selagi di kantor kecamatan, anda juga bisa mengurus KK baru untuk proses pencoretan nama dari KK lama. Untuk mengurus hal ini, anda bisa menggunakan Surat Pindah dari Kecamatan tadi.
Pindah Keluar Kota/Kabupaten di Satu Provinsi
- Pertama, silahkan membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
- Apabila surat pengantar anda telah selesai, maka selanjutnya cukup anda serahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa/Aparat Desa
- Selanjutnya, silahkan anda bawa surat pengantar dari Desa dan syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah dari Camat
- Kemudian, surat pengantar dari Camat tersebut dan syarat lengkap lainnya anda serahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten/kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah. Umumnya, hal ini membutuhkan waktu 12 hari kerja dan KTP asli anda yang lama akan ditarik oleh Dinas Dispendukcapil.
Pindah Domisili Antar Provinsi
Bagi anda yang berpindah domisili antar provinsi, maka anda surat pindah harus dibuat dan ditandatangani oleh hingga ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota setempat anda, dimana cara pengurusannya sama dengan pindah keluar Kota/Kabupaten di atas.
Pindah Domisili Keluar Negeri
Dan terakhir, bagi anda yang berpindah domisi keluar negeri maka cara mengurus surat pindah domisili adalah dengan mengurusnya ke kantor Dispendukcapil wilayah kabupaten/kota. Adapun caranya seperti cara pindah domisili antar Provinsi. Kemudian, anda bisa melengkapi persyaratan tambahan sesuai yang diminta Dispendukcapil daerah anda.
Tips Membuat Surat Domisili
Agar proses pembuatan dan pengajuan surat domisili anda berjalan lancar dan anda bisa mendapatkan surat keterangan domisili anda, maka berikut beberapa tips cara membuat surat domisili yang bisa anda simak dibawah ini.
- Pertama, anda bisa mengurus surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam, apabila pada siang hari anda memiliki banyak kesibukan.
- Pengurusan surat domisili harus anda lakukan di jam kerja atau jam operasional
- Sebaiknya, anda datang ke kantor kelurahan mulai pukul 8 pagi
- Anda juga bisa menunggu proses pembuatan surat domisili, asal semua persyaratan memang lengkap
- Tidak ada pungutan biaya, kecuali atas sukarela anda karena merasa dibantu namun hal ini tidak wajib dan disarankan untuk tidak memberikan apapun sebagai wujud profersional.
- Selanjutnya, anda bisa mengurus perpanjangan surat domisili sekitar 14 hari sebelum jatuh tempo apabila anda masih membutuhkannya.
Contoh Surat Domisili
Contoh format untuk Surat Keterangan Domisili kepada RT
RT : ………..
Kelurahan : ………..
Kecamatan : ………..
SURAT KETERANGAN DOMISILI
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua RT………..Kelurahan ……….., Kecamatan ……….., Kota/Kabupaten ……….. menerangkan bahwa;
Nama Lengkap :
Jenis Kelamin : Laki – laki / Perempuan *)
Tempat, tanggal lahir :
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama :
Status perkawinan :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Alamat :
NIK :
Pengikut : ….. Orang Berdomisili di sini sejak Tanggal:
NO
Nama
Jenis Kelamin L/ P
TTL
Status perkawinan
Keterangan
Demikian Surat Keterangan Domisili ini kami berikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
……….. , ……………
Ketua RW…… Ketua RT……………
(nama jelas) (nama jelas)
Catatan :
Lampirkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Surat Pindah
*) Coret yang tidak perlu.
Demikian informasi mengenai contoh surat domisili beserta syarat dan cara membuatnya, semoga berguna dan bermanfaat.