Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginfokan kenaikan gaji UMK Kabupaten Batang 2023 untuk tahun ini dengan nominal sebesar Rp 149.490 atau sekitar 7,02%. Nominal kenaikan ini hampir sesuai dengan usulan dari Pemkab yang berada di kisaran 7,1%.
Kenaikan UMK kali ini membuat gaji di Kabupaten Batang dari yang sebelumnya Rp 2.129.117 menjadi Rp 2.282.025 di tahun 2023 ini. Nah, jika kalian ingin tahu selengkapnya terkait kenaikan UMK Kabupaten Batang, maka silakan simak info selengkapnya berikut ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Batang
Kabupaten Batang adalah sebuah daerah yang terletak di Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Batang Kota. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonosobo, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 8 April 1966 dengan dasar hukumnya berupa UU No 9 tahun 1965. Untuk wilayahnya sendiri memiliki luas total 788,64 km2 dengan populasi sebanyak 801.718 jiwa dan kepadatan 896 jiwa/km2.
Secara administratif, kabupaten ini terbagi menjadi 15 kecamatan. Dari total tersebut, terbagi lagi menjadi 239 desa dan 9 kelurahan.
Karena terletak di sebelah utara pulau Jawa yang dilalui jalur pantura, maka prospek perkembangan ekonomi wilayah ini cukup tinggi. Apalagi wilayah ini memiliki 3 jenis daerah sekaligus mulai dari daerah pantai, daerah dataran rendah, serta daerah pegunungan.
Oleh karena itu, perekonomian kabupaten ini beragam mulai dari agroindustri, agro wisata, agrobisnis, dan yang tak kalah terkenal yaitu industri tekstil.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Batang |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 788,64 km2 |
Jumlah Penduduk | 801.718 jiwa |
Sebaran Penduduk | 896 jiwa/km2 |
Kecamatan | 15 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Batang 2023?
Sesuai yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jateng dalam SK Nomor 561/54 Tahun 2022, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Batang 2023 adalah Rp 2.282.025. Nominal tersebut hampir sama dengan UMK Kota Salatiga, hanya beda sekitar 2 ribu rupiah.
Di tahun sebelumnya, UMR Kabupaten Batang berada di angka Rp 2.129.117. Jadi, tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan yakni berada di angka 7,02% atau sekitar Rp 149.490. ini termasuk tinggi karena di beberapa daerah persentase kenaikannya masih banyak yang berada di bawah 7%.
Bersumber dari jatengprov.go.id, bahwa kenaikan tahun ini didasarkan dari aturan baru yaitu Permenaker No 18 tahun 2022. Dampaknya, hasil kenaikan upah yang didapatkan untuk provinsi Jawa Tengah lebih tinggi jika dibandingkan dengan aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021.
Nah, dalam aturan tersebut terdapat beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi untuk menentukan kenaikan upah. Contohnya yaitu nilai inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Untuk nilai inflasi, itu dihitung berdasarkan inflasi provinsi, lalu untuk pertumbuhan ekonomi menggunakan data masing-masing kabupaten/kota yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tahun berjalan yang disandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.
Lalu, untuk variabel alfa dihitung berdasarkan indikator daya serap tenaga kerja kerja yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, serta indikator tingkat pengangguran terbuka selama setahun terakhir. Untuk daerah batang sendiri, nilai alfa berada di angka 0,125 karena tingkat penganggurannya lebih tinggi dibandingkan provinsi.
Suprapto, selaku Kepala Disnaker Kabupaten Batang menyampaikan bahwa pada saat proses sidang kenaikan UMK ada 14 anggota dewan pengupahan yang menolak keputusan tersebut. Namun, hasil akhir yang diambil dari voting menyetujui kenaikan sebesar 7,1% yang awalnya diajukan Pemkab ke Pemprov.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Batang | Rp 2.129.117 | Rp 2.282.025 |
Persentase kenaikan | 7,02% | |
Nominal Kenaikan | Rp 149.490 |
UMR Kabupaten Batang 2023 vs Daerah Lain di Jateng
Apabila diurutkan, maka UMK Kabupaten Batang 2023 berada pada peringkat ke sembilan untuk lingkup Jawa Tengah, berikut rinciannya:
Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
1 | Kota Semarang | Rp 3.060.348 |
2 | Kabupaten Demak | Rp 2.680.421 |
3 | Kabupaten Kendal | Rp 2.508.299 |
4 | Kabupaten Semarang | Rp 2.480.988 |
5 | Kabupaten Kudus | Rp 2.439.813 |
6 | Kabupaten Cilacap | Rp 2.383.090 |
7 | Kota Pekalongan | Rp 2.305.822 |
8 | Kota Salatiga | Rp 2.284.179 |
9 | Kabupaten Batang | Rp 2.282.025 |
10 | Kabupaten Jepara | Rp 2.272.626 |
Demikianlah informasi singkat yang dapt kami berikan terkait gaji UMK Kabupaten Batang 2023, semoga bermanfaat!