Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 561/54/2023, telah ditetapkan kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya yaitu untuk Kabupaten Kudus. Kenaikan gaji UMK Kabupaten Kudus 2023 sendiri yaitu sebesar 6,40% atau Rp 146.755.
Agus Juanto selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Kabupaten Kudus menyatakan bahwa besaran UMK telah sesuai dengan keputusan SK Gubernur. Ia dan pihak lainnya dari Disnakertrans pun mengadakan sosialisasi kenaikan UMK kepada para pengusaha.
Sekilas Tentang Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus adalah sebuah wilayah yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah dan beribukota di Kudus Kota. Lokasinya berbatasan langsung dengan beberapa wilayah seperti Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
Selain disebut sebagai Kota Rokok karena menjadi penghasil rokok kretek terbesar di Jateng, juga memiliki sebutan lain sebagai Kota Santri. Hal ini karena Kabupaten Kudus menjadi pusat perkembangan agama islam di masa abad pertengahan. Hal ini dibuktikan dengan adanya 3 makan wali yaitu Sunan Kudus, Sunan Kedu, dan Sunan Muria.
Kabupaten ini memiliki wilayah seluas 425,15 km2 dengan total populasi mencapai 852.443 jiwa dengan kepadatan 2.005 jiwa/km2. Wilayahnya terbagi menjadi 9 kecamatan, 123 desa, dan 9 kelurahan.
Perekonomian utama di Kabupaten Kudus disokong oleh sektor industri. Ada banyak industri besar yang terdapat di kabupaten ini seperti halnya PT Djarum, PT Hartono Istana Teknologi, PT Nojorono, hingga PT Pura Barutama.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Kudus |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 425,15 km2 |
Jumlah Penduduk | 852.443 jiwa |
Sebaran Penduduk | 2.005 jiwa/km2 |
Kecamatan | 9 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Kudus 2023?
Sesuai dengan SK Gub Jateng No. 561/54/2023, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Kudus 2023 adalah sebesar 6,40% atau Rp 146.755. Nominal kenaikan tersebut sejatinya lebih rendah dibandingkan kenaikan di Kota dan Kabupaten Semarang.
Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Kepala Disnaker Perinkop UKM (Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Kudus menyatakan bahwa kenaikan di atas sudah sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten yang digelar melalui rapat Dewan Pengupahan.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji UMR Kabupaten Kudus 2023 naik dari Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.439.813. Begitu kenaikan dikonfirmasi, pihak disnaker segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan industri yang berada di wilayah tersebut.
KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Kudus telah meminta bupati untuk mengeluarkan surat edaran bagi para pengusaha yang berada di wilayah Kudus. Ia meminta agar pengusaha mematuhi nilai UMK dan menerapkan struktur upah sesuai ketentuan.
Melalui perwakilan ketua KSPSI menyebutkan bahwa UMK sebesar Rp 2.439.813 hanya diperuntukkan bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Lalu, untuk struktur upah bagi pengusaha yang telah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya berada di angka minimal Rp 2.533.000.
Penyesuaian UMK dilakukan oleh Gubernur Jateng menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022. Dengan aturan tersebut, maka persentase atau nominal kenaikannya lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021.
Pemkab Kudus pun telah menggelar sosialisasi UMK Kudus 2023 di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) yang dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan di Kudus. Bagi perusahaan yang tidak hadir, Pemkab pun menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat secara resmi.
Sesuai laporan dari Disnaker, bahwa perusahaan besar di Kab Kudus mencapai 173 perusahaan, sementara total semuanya mencapai 1200 lebih perusahaan.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Kudus | Rp 2.293.058 | Rp 2.439.813 |
Persentase kenaikan | 6,40% |
UMR Kab Kudus 2023 Peringkat ke 5 di Jateng
Jika kita bandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Jateng, maka Kudus berhasil meraih peringkat kelima sebagai daerah dengan UMK terbesar se Jawa Tengah, berikut rinciannya:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kota Semarang | Rp 3.060.348 |
Kabupaten Demak | Rp 2.680.421 |
Kabupaten Kendal | Rp 2.508.299 |
Kabupaten Semarang | Rp 2.480.988 |
Kabupaten Kudus | Rp 2.439.813 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami berikan terkait gaji UMK Kabupaten Kudus 2023, sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!