Di saat yang bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji UMK Kota Bandung 2023, pemprov Jawa Barat juga mengumumkan kenaikan gaji UMK Kabupaten Bandung 2023 dengan tingkat kenaikan sebesar Rp 250.536.
Kenaikan dari Rp 3.241.929 menjadi Rp 3.492.465 ini terbilang tinggi walaupun tidak setinggi kota Bandung. Oleh karena itu, wilayah ini masuk ke dalam peringkat 10 besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Sekilas Tentang Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung adalah salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Barat dan memiliki ibu kota Kecamatan Soreang. Awalnya, Kabupaten Bandung merupakan satu-satunya wilayah sebelum dimekarkan ke dalam Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Dibandingkan Kota Bandung, kabupaten ini lebih didominasi oleh daerah pegunungan yang terkenal dingin. Selain itu, hulu Sungai Citarum juga berasal dari kabupaten ini.
Hari jadi kabupaten ini yaitu 20 April 1641 dan secara resmi berdiri sebagai bagian dari wilayah Indonesia pada 8 Agustus 1950 sesuai dengan dasar hukum berupa UU No 14 tahun 1950.
Kabupaten ini memiliki total luas wilayah 1.768 km2 dengan memiliki total populasi sebanyak 3.633.437 jiwa dengan kepadatan sebanyak 2.055 jiwa/km2. Dari total wilayah tersebut, dibagi lagi menjadi 31 kecamatan, 270 desa, dan 10 kelurahan.
Hampir semua penduduk Kabupaten Bandung merupakan Suku Sunda dengan persentase mencapai 92,55%. Sisanya yaitu suku lain seperti Jawa 4,48%, Batak 0,55%, dan Tionghoa 0,25%.
Wilayah ini memiliki perekonomian utama berupa Industri dengan skala menengah yang tersebar di berbagai wilayah. Jenis industri utamanya yaitu tekstil dan garmen. Selain itu, kabupaten ini sangat kaya akan tempat wisata. Ada puluhan tempat wisata menarik, salah satunya yaitu kebun teh Rancabali, danau Situ Ptanggang, Kawah Putih, Situ Celunca, hingga Tebing Keraton Cimenyan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Bandung |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.768 km2 |
Jumlah Penduduk | 3.633.437 jiwa |
Kecamatan | 31 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Bandung 2023?
Seperti yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022, bahwa gaji UMK Kabupaten Bandung 2023 naik sebesar Rp 250.536.
Taufik Rahmat Garsadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan ini pada Rabu malam, 7 Desember 2022 di Gedung Sate Bandung. Ia juga menyatakan bahwa keputusan ini sudah dilakukan sesuai pertimbangan.
Dengan kenaikan sebesar itu, maka upah minimum di tahun 2023 ini secara resmi menjadi Rp 3.492.465. Angka tersebut berhasil meraih peringkat ke-10 dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Posisinya yaitu di bawah Kota Cimahi serta di atas Kabupaten Bandung Barat.
Beragam pertimbangan telah dilakukan oleh pemprov dalam menentukan nilai tersebut. Walaupun telah diusulkan dengan nilai di atas 9% oleh pemkab, namun usulan tersebut ditolak oleh Gubernur karena dianggap terlalu tinggi.
Dasar yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran gaji UMR Kabupaten Bandung 2023 yaitu Permenaker No 18 tahun 2022. Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka ada beberapa pertimbangan yang menjadi formula penetapan UMK.
Diantaranya yaitu nilai inflasi sebagaimana inflasi nasional saat ini berada di atas 6%, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang terdiri atas tingkat pengangguran terbuka serta kontribusi SDM dalam pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pemerintah berharap bahwa kenaikan tersebut bisa memberikan dampak positif bagi semua kalangan. Mulai dari peningkatan kesejahteraan bagi karyawan atau pegawai, hingga bagi para pengusaha industri yang berada di wilayah tersebut.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Bandung | Rp 3.241.929 | Rp 3.492.465 |
Kenaikan | Rp 250.536 |
10 Besar Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jabar
Karena Kabupaten Bandung berhasil mendapatkan peringkat ke-10 sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jabar, maka berikut kami sajikan rincian kesepuluh wilayah tersebut sebagai referensi bagi kalian:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Karawang | Rp 5.176.179 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kabupaten Bekasi | Rp 5.137.575 |
Kota Depok | Rp 4.694.493 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.520.212 |
Kabupaten Purwakarta | Rp 4.464.675 |
Kota Bandung | Rp 4.048.462 |
Kota Cimahi | Rp 3.514.093 |
Kabupaten Bandung | Rp 3.492.465 |