PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi. Karena milik negara, maka tak jarang banyak yang penasaran dengan seberapa besar gaji pertamina.
Sejarah Singkat Pertamina
Menurut data yang Guruakuntansi.co.id dapat, sebelumnya perusahaan ini memiliki monopoli dalam pendirian SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Indonesia, namun monopoli tersebut telah dihapus oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2001. Pertamina mengoperasikan 7 kilang minyak dengan total kapasitas 1.051,7 juta barel per hari, pabrik petrokimia dengan total kapasitas 1.507.950 ton per tahun, dan pabrik LPG dengan total kapasitas 102,3 juta ton per tahun.
Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dari Pertamin dan Permina yang dilakukan pada tahun 1968. Karen Agustiawan yang dilantik pada 5 Februari 2009 sebagai Direktur Utama Pertamina mencatat sejarah penting karena ia menjadi wanita pertama yang berhasil menduduki posisi puncak di perusahaan BUMN terbesar milik Indonesia. Karen Agustiawan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama pada 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar di Harvard University. Dwi Soetjipto dilantik sebagai Direktur Utama pada 28 November 2014.
Kegiatan Pertamina dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam sektor hulu dan hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak perusahaan dan perusahaan patungan. Dalam kontribusi PT Pertamina (Persero) kepada masyarakat, perusahaan ini juga mendirikan Universitas Pertamina, dengan tujuan menjadi perguruan tinggi berkelas dunia di bidang bisnis dan teknologi energi.
Berapa sih gaji pegawai pertamina?
Bekerja di salah satu perusahaan BUMN seperti PT Pertamina (Persero) merupakan impian bagi banyak orang karena nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan terbilang tinggi. Pada April 2022, Pertamina dikabarkan akan menaikkan gaji para pegawainya sesuai kesepakatan yang telah dicapai dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Tetapi, tanyaan selanjutnya adalah berapa gaji yang didapatkan oleh pegawai Pertamina dan bagaimana mekanisme penetapan gaji Direksi hingga Komisarisnya? Apakah gaji tersebut sesuai dengan standar gaji di perusahaan lainnya, atau justru lebih tinggi? Adalah hal yang wajar bagi seorang pegawai atau calon pegawai untuk penasaran dengan hal tersebut sebelum memutuskan untuk mendaftar di perusahaan tersebut. Informasi mengenai gaji yang ditawarkan oleh Pertamina serta mekanisme penetapannya tentu akan sangat membantu dalam menentukan keputusan tersebut.
- Rincian gaji pegawai pertamina
Menurut data yang tersedia di beberapa situs pencari kerja dan gaji, terdapat beberapa jenis pekerjaan di Pertamina yang memiliki gaji terendah. Pekerjaan tersebut antara lain bidang pelayanan pelanggan (Customer Service), petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pustakawan, serta pegawai magang.
Berikut adalah informasi mengenai gaji yang diterima pegawai Pertamina berdasarkan posisi mereka di perusahaan:
Petugas di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) biasanya mendapat gaji sekitar Rp 1,9 juta sampai Rp 5,1 juta per bulan. Namun, gaji bisa berbeda tergantung pada posisi yang diambil.
Contohnya, Site Engineer di SPBU dibayar Rp 30 juta hingga Rp 33 juta per bulan. Sementara itu, Engineer dibayar Rp 19 juta hingga Rp 21 juta per bulan.
Analis di SPBU mendapat gaji Rp 10 juta hingga Rp 37 juta per bulan, sedangkan IT Specialist dibayar Rp 19 juta hingga Rp 21 juta per bulan.
Manager di SPBU dibayar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per bulan, sementara staf dibayar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Pekerja Kilang di SPBU mendapat gaji Rp 14 juta hingga Rp 26 juta per bulan, sedangkan Reservoir Engineer dibayar Rp 21,84 juta hingga Rp 32,74 juta per bulan.
Gaji karyawan yang paling tinggi biasanya diterima oleh para pimpinan di bidang masing-masing. Sebagai contoh, seorang pengawas HSE (HSE Supervisor) dapat menerima gaji antara Rp 24,16 juta hingga Rp 26,3 juta per bulan. Sementara itu, seorang Engineering Manager dapat menerima gaji antara Rp 55,5 juta hingga Rp 59,9 juta per bulan, dan seorang Manager IT Solution dapat menerima gaji antara Rp 57,5 juta hingga Rp 62,5 juta per bulan. Chief Supply Chain juga dapat menerima gaji antara Rp 63,59 juta hingga Rp 68,97 juta per bulan.
Namun perlu diingat bahwa jumlah tersebut bisa saja lebih tinggi jika ada bonus atau tunjangan tambahan yang diberikan kepada karyawan. Oleh karena itu, besarnya gaji yang diterima oleh seorang karyawan tidak hanya tergantung pada posisi yang dipegangnya, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti prestasi kerja yang baik dan kehadiran yang teratur.
- Struktur komponen remunerasi untuk Direksi Pertamina
Remunerasi atau imbalan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Pertamin terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Gaji Direktur Utama Pertamina ditentukan berdasarkan pedoman internal yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN sebagai RUPS Pertamina. Sementara itu, gaji anggota Direksi lainnya ditentukan sesuai dengan jabatan yang dipegangnya, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
Selain gaji, Direksi juga akan menerima tunjangan, yaitu tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Fasilitas yang didapatkan oleh Direksi berupa fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem atau insentif kinerja merupakan bagian dari remunerasi yang diberikan kepada Direksi berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai. Adanya tantiem atau insentif kinerja ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Direksi agar terus berprestasi dan bekerja dengan baik. Dengan demikian, struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamin sangat bervariasi dan tergantung pada berbagai faktor seperti jabatan yang dipegang, prestasi kerja, dan lain-lain.
- Struktur komponen remunerasi untuk Dewan Komisaris
Honorarium atau gaji yang diterima oleh Komisaris Utama Pertamina sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, gaji Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari gaji Direktur Utama, dan Anggota Dewan Komisaris menerima honorarium sebesar 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Selain honorarium, Dewan Komisaris juga akan menerima tunjangan, yaitu tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Fasilitas yang diterima oleh Dewan Komisaris berupa fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Perlu dicatat bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi dan Komisaris tidak termasuk pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Direksi dan Komisaris. Hal ini berarti bahwa remunerasi yang diterima oleh anggota Direksi dan Komisaris terbatas pada gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja saja.
Secara keseluruhan, gaji yang diterima oleh para pimpinan Pertamina, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kepuasan kerja dan motivasi para pimpinan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Gaji yang diberikan harus sesuai dengan prestasi kerja yang telah dicapai oleh para pimpinan, serta harus memperhatikan kondisi pasar kerja dan kondisi keuangan perusahaan.
Dengan demikian, struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh para pimpinan Pertamina harus disusun secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance agar dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dan para pimpinannya.