Seperti halnya provinsi lainnya, provinsi Bangka Belitung juga telah mengumumkan besaran kenaikan gaji UMP Bangka Belitung seperti yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Bangka Belitung yaitu Ridwan Djamaluddin. Jumlah kenaikan upah minimum provinsi yaitu sebesar 7,15%.
Dari segi persentase kenaikan memang tidak sebesar gaji UMP Lampung yang berada pada angka 7,9%. Namun, dari segi total kenaikannya lebih tinggi Bangka Belitung karena mencapai jumlah peningkatan sebesar Rp 233.595 di tahun 2023 ini. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar upah minimum provinsi Bangka Belitung tahun 2023, silakan cek rincian lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Provinsi Bangka Belitung
Bangka Belitung atau memiliki nama resmi Kepulauan Bangka Belitung merupakan sebuah provinsi yang terdiri atas 470 pulau dengan pulau utamanya yaitu berupa Bangka dan Belitung. Total luas wilayahnya hampir sebagian besar merupakan lautan dengan luas daratan 16.424,23 km2 dan lautan 65.301 km2.
Dari semua pulau yang ada, hanya 50 pulau yang berpenghuni dengan total populasi sebanyak 1.522.995 jiwa dan kepadatan penduduk 89/km2. Selain itu, dari segi administrasinya, provinsi ini memiliki 1 kota dan 6 kabupaten.
Untuk perekonomiannya, Kepulauan Bangka Belitung memiliki industri yang terkenal akan pabrik kimia dan bahan bangunan. Sekitar 20 ribu orang terserap di industri kimia dan 10 ribuan orang di industri logam mesin & elektronik.
Industri lainnya yaitu perikanan, hasil laut, perkebunan, kerajinan tangan (timah), dan pengolahan makanan berupa terasi, siput gonggong, dan rusip. Namun, sektor utamanya tetap di sektor pertanian, pertambangan, dan penggalian.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Kep Bangka Belitung |
Ibukota Provinsi | Kota Pangkalpinang |
Luas Wilayah | 16.424,23 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.522.995 jiwa |
Kota/Kabupaten | 1 kota dan 6 kabupaten |
Daftar Gaji UMP Bangka Belitung 2023
Sesuai yang tercatat di SK Gubernur No. 188.44/153/Disnaker/2022, pemerintah provinsi Bangka Belitung telah menetapkan kenaikan jumlah UMP sebesar 7,15% di tahun 2023 mendatang. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kenaikan UMP Bangka Belitung tahun ini tersebut terbilang signifikan karena mencapai angka Rp 233.595.
Di tahun 2022, besaran UMP provinsi ini hanyalah Rp 3.364.884, lalu pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3.498.479. Dengan nilai UMP yang hampir mencapai 3,5 juta, tentunya menjadi salah satu UMP terbesar Indonesia.
Sidang rapat penentuan gaji UMP dilakukan pada 22 November yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung yaitu Sunardi. Dengan berdasarkan 3 landasan dan persetujuan dari beberapa kalangan seperti halnya para buruh, asosiasi pengusaha, dan juga dari pemerintah, akhirnya ditetapkan sesuai kenaikan di atas.
Tiga landasan dasar tersebut yakni Permenaker No 18 tahun 2022, SK Plt Dinas Tenaga Kerja Babel, dan berita acara UMP tahun 2023. Pemerintah juga mempertimbangkan beberapa faktor dasar sesuai yang tercantum dalam Permenaker yaitu berupa rasio penyerapan tenaga kerja, besaran nilai inflasi, dan perkembangan ekonomi.
Seperti yang tercatat dalam data BPS Bangka Belitung, bahwa pada kuartal III tahun 2022, provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 4,51% (year on year). Memang, nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II, namun secara akumulasi tetap naik dari tahun sebelumnya.
Selain itu, penurunan angka pengangguran terbuka pun berkurang cukup banyak hingga mencapai angka 0,26% yang dihitung pada Agustus 2022 yang dibandingkan dengan Agustus 2021.
Tingkat inflasi provinsi Babel sendiri berada di angka 0,8% (year on year). Sementara itu, IHG (Indeks Harga Konsumen) berada pada kisaran angka 113,78.
Rincian | UMP 2022 | UMP 2023 |
Gaji UMP Bangka Belitung | Rp 3.364.884 | Rp 3.498.479 |
Persentase Kenaikan | 7,15% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 233.595 |
Daftar Gaji UMK Bangka Belitung 2022
Perlu kalian ketahui, provinsi Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masih belum memiliki dewan pengupahan. Dengan begitu, UMK hanya menyesuaikan dengan UMP untuk masing-masing Kabupaten dan kota yang ada di dalamnya.
Dengan meningkatnya gaji UMP, maka secara langsung juga akan mendongkrak nilai dari UMK atau UMR dari masing-masing kabupaten/kota. Hal ini karena sesuai aturan bahwa nilai UMK tidak boleh berada di bawah nilai UMP.
Kabupaten/Kota | Gaji UMK 2023 | Persentase |
Kota Pangkal Pinang | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Bangka | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Belitung | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Bangka Tengah | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Bangka Barat | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Bangka Timur | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Kab Bangka Selatan | Rp 3.498.479 | 7,15% |
Nah itu dia rincian kenaikan gaji UMP Bangka Belitung 2023 beserta UMR dan juga UMK masing-masing kabupaten/kota, semoga bermanfaat!