Walaupun gaji UMP Sumatera Barat 2023 belum menyentuh Rp 3 juta seperti halnya UMP Sumut dan UMP Sumsel, namun persentase kenaikannya terbilang besar. Sesuai ketetapan yang dituangkan dalam SK Gubernur Sumbar dengan No. 562-863-200 diketahui bahwa kenaikan upah minimum provinsi Sumbar yaitu 9,15%.
Jumlah kenaikan ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Penetapan kenaikan didasarkan pada rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan selama 3 kali bersama dengan Asosiasi Pengusaha, Buruh, Pemerintah, dan Akademisi.
Mengenal Tentang Sumatera Barat
Sumatera Barat adalah salah satu dari 38 provinsi di Indonesia. Berlokasi di Sumatera bagian barat, provinsi ini memiliki wilayah dengan luas 42.012,89 km² yang berbatasan langsung dengan Bengkulu, Sumatera Utara, Jambi, dan Riau.
Sumatera Barat terkenal dengan etnis Minangkabau. Secara keseluruhan, jumlah penduduknya mencapai 5.534.472 jiwa dengan kepadatan penduduk berkisar pada angka 131,73 jiwa/km2. Mayoritas penduduknya merupakan beragama Islam dengan persentase hingga 97,48% (BPS 2021).
Terdapat 7 kota dan 12 kabupaten yang berada di seluruh wilayah Sumatera Barat. Kota Padang merupakan wilayah di Sumbar dengan jumlah penduduk yang paing banyak hingga 833.562 jiwa. Sementara Bukittingi merupakan kota dengan tingkat kepadatan tertinggi hingga mencapai 4.440 jiwa/km2.
Dari segi perekonomiannya, sejak pandemi covid-19 berlalu bisa dipastikan mengalami peningkatan dari segala sektor. Dengan TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) yang rendah, daya serap kerja yang tinggi, dan industri yang mulai berkembang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ekonomi Sumbar.
Beberapa sektor perekonomian utama yang terdapat di Sumatera Barat meliputi pertanian, industri rumah tangga dan UMKM, industri jasa, keuangan & perbankan, dan juga pertambangan. Untuk pertambangan sendiri memiliki SDA yang melimpah mulai dari baru bara, air raksa, belerang, tembaga, perak, timah hitam, pasir besi, hingga bahan tambang seperti pasir dan batu.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Sumatera Barat |
Ibukota Provinsi | Padang |
Luas Wilayah | 91.592,43 km2 |
Jumlah Penduduk | 8.550.849 jiwa |
Kota/Kabupaten | 4 Kota & 13 Kabupaten |
Gaji UMP Sumatera Barat 2023
Pemprov Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dengan No. 562-863-200 secara resmi telah menetapkan kenaikan jumlah upah minimum provinsi 2023 sebesar 9,15% menjadi Rp 2.742.476.
Jumlah kenaikan tersebut secara nominal yaitu berada pada angka Rp 229.937 dengan kenaikan dari Rp 2.512.539 di tahun 2022 menjadi Rp 2.742.476 di tahun 2023 mendatang. Kenaikan ini berlaku mulai dari 1 Januari 2023.
Sejak pandemi, ini merupakan kenaikan besar untuk yang pertama kalinya karena semenjak tahun 2020 tidak ada kenaikan yang berarti. Diharapkan, dengan adanya peningkatan UMR Sumbar 2023 ini bisa menjadi ajang bagi masyarakat untuk meningkatkan daya beli sehingga meningkatkan roda ekonomi nasional.
Dasar penetapan gaji UMP didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan saat rapat antara dewan pengupahan bersama dengan berbagai unsur dari masing-masing perwakilan. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Asosiasi Buruh, Pemerintah Provinsi, dan perwakilan dari akademisi.
Bahkan, rapat tersebut diadakan selama 3 kali karena dari pihak buruh sendiri mengajukan kenaikan upah hingga 13%. Sementara dari pihak pengusaha menentang hal tersebut karena dianggap membebani pengeluaran usaha mereka. Dengan tiga kali rapat akhirnya dihasilkan ketetapan kenaikan upah sejumlah 9,15%.
Selain itu, penetapan gaji UMP juga didasarkan pada Permenaker No 18 tahun 2022 terkait UMP 2023. Diantaranya ada faktor inflasi nasional dan daerah, pertumbuhan ekonomi selama setahun terakhir, dan juga faktor alfa.
Rincian | UMP Sumbar 2022 | UMP Sumbar 2023 |
Gaji UMP Sumbar | Rp 2.512.539 | Rp 2.742.476 |
Jumlah Kenaikan | Rp 28.498 | Rp 229.937 |
Persentase Kenaikan | 9,15% |
Daftar Kenaikan Gaji UMK Sumbar 2023
Perlu kalian ketahui, seluruh 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat tidak menetapkan gaji UMK Sumatera Barat 2023. Dengan begitu, jumlah upahnya mengikuti UMP Sumbar 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten/Kota | Gaji UMK 2023 |
Kota Padang | Rp 2.742.476 |
Kota Bukittingi | Rp 2.742.476 |
Kota Padang Panjang | Rp 2.742.476 |
Kota Solok | Rp 2.742.476 |
Kota Pariaman | Rp 2.742.476 |
Kabupaten Agam | Rp 2.742.476 |
Kabupaten Kep Mentawai | Rp 2.742.476 |
Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 2.742.476 |
Kabupaten Pasaman | Rp 2.742.476 |
Kabupaten Pasaman Barat | Rp 2.742.476 |
Itu dia rincian gaji UMP Sumatera Barat 2023 yang perlu kalian ketahui, sampai bertemu lagi di artikel yang akan datang!