Tak hanya gaji UMP Sumatera Utara saja yang mengalami kenaikan signifikan, gaji UMP Sumatera Selatan pun mengalami kenaikan yang begitu tinggi di tahun 2023 mendatang. Pemprov Sumsel telah mengumumkan besar kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,26% yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan ini telah disahkan dalam SK Gubernur Sumatera Selatan No 887 terkait UMP Sumsel 2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 November 2022. Dengan adanya peningkatan jumlah gaji ini, diharapkan bisa memberikan kelayakan upah bagi para pekerja atau buruh tanpa merugikan para pelaku bisnis.
Sekilas Tentang Provinsi Sumatera Selatan
Sumatera Selatan atau yang mendapatkan julukan “Bumi Sriwijaya” adalah salah satu provinsi di Indonesia yang beribukota di Palembang. Lokasinya yang berada di Pulau Sumatera bagian selatan menjadikannya disebut sebagai Sumatra Selatan.
Provinsi ini memiliki wilayah seluas 91.592,43 km2 yang berbatasan langsung dengan provinsi Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kep Bangka Belitung.
Terdapat setidaknya 8.550.849 jiwa dengan angka kepadatan penduduk sebesar 93/km2. Memang tergolong jarang dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di sekitarnya seperti halnya provinsi Sumatera Utara yang mencapai 210 jiwa/km2.
Saat ini, Sumatera Selatan secara administratif memiliki 17 kab/kota dengan rincian 4 pemerintah kota dan 13 pemerintah kabupaten. Dari semua itu, terdapat 212 total kecamatan, 2589 desa, dan 354 kelurahan. OKI menjadi kabupaten dengan wilayah terluas yang hampir mencapai 17 ribu hektar.
Jika kita ulik dari segi perekonomiannya, maka ada 4 sektor utama yang menyumbang PDRB. Diantaranya yaitu industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 23,67%, penggalian & pertambangan sebesar 21,62%, pertanian dengan kontribusi sebesar 16,85%, dan perdagangan yang termasuk di dalamnya berupa restoran & hotel sebesar 12,70%.
Karena provinsi ini memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, terutama dalam hal minyak bumi, batu bara, dan gas alam, maka tak heran peningkatan gaji UMP di tahun 2023 ini mengalami peningkatan yang begitu signifikan.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Sumatera Selatan |
Ibukota Provinsi | Palembang |
Luas Wilayah | 91.592,43 km2 |
Jumlah Penduduk | 8.550.849 jiwa |
Kota/Kabupaten | 4 Kota & 13 Kabupaten |
Gaji UMP Sumatera Selatan 2023
Sesuai dengan SK Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022, ditetapkan bahwa kenaikan gaji UMP Sumsel 2023 yaitu sebesar 8,26% dari yang sebelumnya Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177.
Dari angka tersebut, didapatkan jumlah kenaikan sebesar Rp 259.731. Jumlah tersebut terbilang cukup besar karena di tahun 2022 sebelumnya tidak mengalami kenaikan sama sekali akibat adanya perlambatan ekonomi terdampak pandemi covid-19.
Penetapan gaji UMP Sumatera Selatan 2023 ini memang sempat ditolak oleh beberapa pihak. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan hingga tuntutan dari para pekerja/buruh.
Pihak Apindo menolak karena penetapan UMP ini dianggap menyalahi aturan karena tidak melibatkan pada rapat penentuan UMP. Sementara pihak buruh melalui DPC FSB Nikeuba Palembang juga menuntut kenaikan sebesar 13% mengingat semakin mahalnya kebutuhan hidup.
Pemerintah Sumsel sendiri menaikan gaji UMP bukan tanpa dasar. Ia menggunakan formula yang disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang meliputi variabel alfa, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Dengan menggunakan formula tersebut, maka didapatkan angka perhitungan kenaikan upah sebesar 8,26% yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Persentase kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 terbilang sangat tinggi karena berada di peringkat ketiga di Indonesia. Peringkat pertama yaitu provinsi Jambi sebesar 9,04% dan peringkat kedua provinsi Riau dengan kenaikan sebesar 8,61%.
Rincian | UMP Sumsel 2022 | UMP Sumsel 2023 |
Gaji UMP Sumsel | Rp 3.144.446 | Rp 3.404.177 |
Jumlah Kenaikan | Rp 0 | Rp 259.731 |
Persentase Kenaikan | 0,0% | 8,26% |
Daftar Gaji UMK Sumatera Selatan 2023
Dari total 17 kabupaten/kota yang terdapat di Sumatra Selatan, 12 diantaranya mengikuti jumlah UMP Sumsel sementara sisanya 5 kab/kota memiliki besaran gaji UMR Sumatera Selatan sebagai berikut:
Kab/Kota | Gaji UMK 2023 |
Kota Palembang | Rp 3.565.409 |
Kab Banyuasin | Rp 3.442.243 |
Kab Musi Banyuasin | Rp 3.502.873 |
Kab OKU Timur | Rp 3.464.303 |
Kab Muara Enim | Rp 3.538.556 |
Nah, itu dia rincian gaji UMP Sumatera Selatan 2023 yang perlu kalian ketahui rincian lengkapnya. Semoga bermanfaat dan sampai ketemu lagi di artikel yang akan datang!