Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diinformasikan oleh Gubernur Kholifah Indar Parawansa, bahwa gaji UMP Jawa Timur 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8%. Persentase kenaikan ini cenderung lebih rendah dari kenaikan gaji UMP Jawa Tengah namun lebih tinggi dari gaji UMP DKI Jakarta.
Dengan adanya UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2023, maka diharapkan dapat menjadi acuan minimum upah di seluruh kabupaten/kota yang terdapat di Jawa Timur. Bagi para perusahaan yang sudah menggaji di atas nilai UMP pun tidak diperkenankan untuk menurunkan gajinya.
Mengenal Tentang Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur adalah sebuah provinsi yang terletak di bagian paling timur dari Pulau Jawa. Diantara semua provinsi yang ada di Jawa (Banten, DKI Jakarta, Jateng, DIY, Jatim), Jawa Timur merupakan provinsi dengan wilayah terluas.
Selain itu, Jatim juga mendapatkan posisi kedua sebagai wilayah dengan penduduk terbanyak di Indonesia setelah Jawa Barat. Dengan luas wilayah 48.033 km², Jawa Timur memiliki total penduduk sebanyak 41.144.067 jiwa berdasarkan sensus di tahun 2022.
Dari total jumlah penduduk tersebut, Jatim memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah dibandingkan Jateng maupun DIY yakni 857 jiwa/km2. Hampir ¼ dari total penduduk Jatim berada di Kota Surabaya.
Jika kita lihat dari sisi perekonomiannya, maka Jawa Timur memiliki beberapa industri besar. Misalnya industri kereta api terbesar di Asia Tenggara yakni PT INKA, industri pembuatan kapal terbesar di Indonesia PT PAL, industri pembuatan alat tempur PT Pindad, pabrik rokok Gudang Garam dan Sampoerna, pabrik kertas Tjiwi Kimia, hingga industri semen yakni Semen Gresik.
Selain itu, terdapat juga sektor pertambangan dan energi seperti halnya block cepu yang terdapat di Bojonegoro sebagai penghasil minyak terbesar di tanah air. Tersedia pula PLTA, PLTGU, PLTU yang memasok listrik ke Jawa Bali.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Jawa Timur |
Ibukota Provinsi | Surabaya |
Luas Wilayah | 48.033 km² |
Jumlah Penduduk | 41.144.067 jiwa |
Kota/Kabupaten | 9 Kotamadya & 29 Kabupaten |
Gaji UMP Jawa Timur 2023
Sesuai dengan SKeputusan Gubernur Jatim No. 188/860/KPTS/013/2022 yang diterbitkan pada 28 November 2022, bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 yaitu sebesar 7,8% atau kenaikan sebesar Rp 148.677.
Kenaikan ini terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya naik sebesar 1,22% atau RP 22.790. Dengan begitu, kenaikan gaji Jawa Timur 2023 yaitu dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244. Walau terbilang masih rendah, namun angka UMP ini masih lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Perhitungan kenaikan UMK Jawa Timur dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya berdasarkan peraturan dasarnya yakni Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 18 tahun 2022 padal 7 ayat 1 terkait batasan kenaikan nilai UMP.
Selain itu, jumlah kenaikan ini juga didasarkan pada aspirasi serikat buruh dan pekerja dengan permintaan kenaikan gaji 13%. Namun pemerintah juga menggunakan dasar lain seperti sarana pengambilan keputusan kenaikan gaji.
Contohnya aspirasi dari APINDO (Asosisasi Pengusaha Indonesia), tingkat pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa, dan tingkat inflasi wilayah Jawa Timur. Dengan begitu, terjalin keseimbangan antara upah bagi para buruh dan pelaku usaha, tidak memberatkan satu sama lain.
Gubernur Kholifah juga menyampaikan bahwa penetapan UMP Jatim tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan berbagai kebutuhan rumah tangga di Indonesia.
Rincian | 2022 | 2023 |
Gaji UMP Jawa Timur | Rp 1.891.567 | Rp 2.040.244. |
Jumlah Kenaikan | Rp 148.677 | |
Persentase Kenaikan | 7,8% |
Daftar Gaji UMK Jawa Timur di Berbagai Kab/Kota
Setelah menetapkan UMP untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya juga merilis daftar UMK dan UMR secara keseluruhan seperti berikut ini:
Kab/Kota | Gaji UMK |
Kota Surabaya | Rp 4.525.479,19 |
Kota Malang | Rp 3.194.143,98 |
Kota Batu | Rp 3.030.367,09 |
Kota Pasuruan | Rp 3.038.837,64 |
Kota Kediri | Rp 2.318.116,63 |
Kota Blitar | Rp 2.239.024,44 |
Kab Pasuruan | Rp 4.515.133,19 |
Kab Gresik | Rp 4.522.030,51 |
Kab Sidoarjo | Rp 4.518.581,85 |
Kab Malang | Rp 3.268.275,36 |
Demikianlah daftar gaji UMP Jawa Timur 2023 beserta rincian gaji UMK di beberapa kabupaten / kota di dalamnya, semoga bermanfaat!