Menuju tahun 2023, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR (Upah Minimum Regional) untuk wilayahnya masing-masing. Sama halnya dengan pemerintah DKI Jakarta yang telah menetapkan gaji UMP DKI Jakarta 2023 dengan kenaikan yang signifikan.
Berdasarkan laporan dari BPS (Badan Pusat Statistik), terjadi kenaikan rata-rata upah gaji nasional sebanyak 12,22% yoy (year on year) di bulan Agustus 2022. Dari semua kenaikan tersebut, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kenaikan tertinggi yaitu sebesar 30,46% (yoy). Lalu bagaimana dengan kenaikan gaji UMP DKI Jakarta di tahun 2023?
Sekilas Tentang Provinsi DKI Jakarta
Seperti yang kita tahu, Provinsi DKI Jakarta merupakan ibukota dari Indonesia yang yang secara administratif tergolong sebagai daerah khusus. Bahkan, ia mendapatkan julukan sebagai The Big Durian yang dianggap setara dengan Big Apple (New York City) dari segi tata kota maupun perekonomiannya.
Provinsi dengan daratan seluas 664,01 km2 ini memiliki jumlah penduduk 10.562.088 jiwa sesuai hasil pendataan BPS 2020. Walaupun demikian, sebagian besar wilayah Jakarta terisi dengan para pendatang dari luar wilayah yang bertujuan untuk bekerja maupun belajar.
Sebagai pusat pemerintahan di Indonesia, Jakarta menjadi central dari semua bidang mulai dari pusat bisnis, kebudayaan, politik, hingga industri. Mulai dari perusahaan swasta, perusahaan BUMN, perusahaan asing, kantor BUMN, hingga lembaga pemerintahan negara lain pun tersedia di provinsi ini.
Tak ayal, DKI Jakarta memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup besar selama tahun 2022 sehingga terjadi kenaikan gaji UMP yang cukup signifikan di tahun 2023. Apalagi, dukungan pembukaan lapangan kerja baru semenjak menurunnya kasus pandemi covid-19 dalam beberapa tahun ini.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | DKI Jakarta |
Luas Wilayah | 664,01 km2 |
Jumlah Penduduk | 10.562.088 |
Gaji UMP 2023 | Rp 4.900.798 |
Gaji UMP DKI Jakarta 2023
Sesuai laporan dari Andri Yansah, kepala Disnakertransgi (Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi), bahwa upah minimum provinsi DKI Jakarta dipastikan mengalami kenaikan sebesar 5,6% menjadi Rp 4.900.798 di tahun 2023.
Dasar dari penyesuaian upah minimum Jakarta ini yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 terkait Penetapan UMP Tahun 2023. Dalam pasal 7 ayat 1 dikatakan bahwa maksimum UMP suatu pemerintahan provinsi tidak boleh melebihi angka 10%.
Di tahun sebelumnya, DKI Jakarta menetapkan gaji upah minimum sebesar Rp 4.573.845. Kenaikan ini bisa dibilang stabil dari tahun ke tahun dengan jumlah persentase kenaikan yang tidak terlalu tinggi ataupun rendah.
Dibandingkan dengan provinsi lain, memang angka kenaikannya terbilang relatif rendah. Misalkan di Jateng yang terjadi kenaikan hingga 8,01% atau di Banten dengan angka kenaikan gaji sebesar 6,4%. Walau begitu, jumlah akumulasi rata-rata gaji di Jakarta secara riil lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Tabel Kenaikan Gaji UMP DKI Jakarta di Tahun 2023
Dengan mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, ditetapkan kenaikan bahwa kenaikan gaji di Jakarta yaitu sebesar 5,6% dengan menggunakan alpha 0,2. Berikut tabelnya untuk memudahkan kalian dalam memahami rinciannya:
Rincian | 2021 | 2022 | 2023 |
Gaji DKI Jakarta | Rp 4.416.186 | Rp 4.641.854 | Rp 4.900.798 |
Persentase Kenaikan | 5,6% |
Keterangan:
- Besaran gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.900.798 mulai berlaku dari awal tahun (1 Januari 2023).
- Gaji diatas didasarkan pada keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mempertimbangkan beberapa variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks keuangan lainnya.
- Kenaikan gaji UMP Ibu Kota Jakarta ini didasarkan pada formula Permenaker No. 18 tahun 2022.
- Dalam penentuan keputusan kenaikan gaji, dilakukan bersama dengan berbagai unsur mulai dari BPS, pakar ekonomi, naker, akademisi, hingga serikat pekerja.
Kebijakan Jam Kerja di Provinsi DKI Jakarta
Sesuai dengan UU No 13 tahun 2003, yang tertuang dalam pasal 77 ayat (2), disebutkan bahwa kebijakan jam kerja di Indonesia termasuk di provinsi DKI Jakarta ialah sebagai berikut:
- Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dalam satu minggunya, maka jam kerjanya yaitu 8 jam/hari dengan total 40 jam/minggu.
- Lalu jika perusahaan menerapkan sistem kerja 6 hari dalam seminggu, maka total jam kerja yaitu 40 jam/minggu dengan maksimum 7 jam/hari.
Itu dia rincian gaji UMP DKI Jakarta yang perlu kalian ketahui, terutama bagi mereka yang sedang bekerja di wilayah Ibu Kota.