Saat melakukan transaksi pembayaran baik transaksi domestik maupun internasional, kadang kita disuguhkan pembayaran melalui cek (cheque). Bagi yang terbiasa dengan transaksi keuangan, tentunya sudah paham betul apa itu cek, namun masih banyak yang belum memahami detailnya.
Oleh karena itu, di kesempatan ini kami akan mencoba mengulas tentang beberapa hal yang berhubungan dengan cek serta fungsinya dalam transaksi pembayaran. Untuk mengetahui selengkapnya, kalian bisa menyimak rinciannya di bawah:
Pengertian Cek
Cek yaitu sebuah surat (dokumen) yang berisi perintah tanpa syarat dari pemilik (penerbit) kepada bank untuk pembayaran sejumlah uang tertentu terhadap pihak pemegang cek.
Tak seperti sistem pembayaran lainnya, cek berisi perintah langsung yang ditujukan kepada pihak bank agar bank tersebut menyetorkan uang senilai yang terdapat dalam cek kepada pihak yang telah ditentukan dari rekening penerbit.
Surat ini dikeluarkan dan dimiliki oleh pihak bank. Jadi, nasabah hanya memiliki hak guna untuk melakukan penarikan uang kepada pihak tertentu. Walaupun prosesnya jauh lebih repot dibandingkan dengan transfer secara online ataupun via teller, namun metode ini masih dipakai oleh sebagian kalangan.
Karena berfungsi sebagai surat berharga untuk alat tukar, maka pihak penerbit cek harus memiliki rekening giro di bank yang terdaftar. Nantinya, bank akan memberikan sekumpulan cek yang bisa sewaktu-waktu digunakan.
Karena menyangkut masalah keuangan, maka pihak bank pun menyediakan beberapa pilihan cek sehingga bisa dipilih berdasarkan tingkat keamanannya. Mulai dari cek kosong hingga cek atas unjuk. Untuk mengetahui lengkapnya, kami akan membahasnya di bawah ini.
Sejarah Cek
Cek sebagai alat transaksi pembayaran sudah pertama kali digunakan di tahun 353 SM pada masa pemerintahan Romawi. Namun, di masa ini belum terdapat bukti nyata yang mendukungnya sehingga kevalidannya belum bisa dibuktikan.
Selain itu, pada masa pemerintahan Islam Khalifah Abbasiyah yang dipimpin oleh Raja Harun al-Rashid, juga telah dikenal dengan istilah saqq. Dengan adanya saqq ini, maka para pedagang muslim merasa lebih aman dalam perjalanan berdagang daripada harus membawa uang dalam jumlah besar.
Nah di tahun 1500 an baru ditemukan bukti nyata terkait penggunaan cek sebagai alat tukar yakni di Belanda. Setelah itu berkembang ke Inggris di tahun 1700 an yang diterapkan oleh beberapa bank nasional maupun swasta.
Saat itu, bank menyediakan nomor seri unik di sudut kanan cek agar bisa digunakan untuk keperluan pengecekan pelacakan. Hal inilah yang mendasari penyebutan kata “cek;check” pada surat tersebut.
Di saat-saat tersebut cek menjadi masalah tersendiri karena prosesnya membuang-buang waktu. Namun, para kurir tak kehabisan akal, ia akhirnya berkumpul di suatu tempat untuk saling bertukar cek dengan kurir bank sembari beristirahat sehingga tidak menghabiskan banyak waktu lagi. Dari sinilah kita akhirnya mengenal istilah baru yakni “kliring”.
Fungsi Cek yang Perlu Kalian Ketahui
Ada dua fungsi cek yang perlu kita pahami terkait fungsinya dalam dunia keuangan. Diantaranya yaitu:
- Fungsi cek secara umum yaitu sebagai alat transaksi atau alat pembayaran yang sah. Hal ini karena cek telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 – 229.
- Selain itu, cek juga dapat digunakan sebagai alat untuk menarik uang dari rekening giro. Jadi, cek dapat di gunakan untuk menarik uang di rekening sendiri tanpa harus atas nama orang lain.
Berdasarkan KUH Dagang pasal 209, cek memiliki masa berlaku yakni 70 hari sejak tanggal penarikan atau yang biasa disebut sebagai masa tenggang cek. Lalu untuk masa expired datenya yakni 6 bulan sejak masa tenggang cek berakhir.
Syarat Penggunaan Cek Sebagai Alat Pembayaran
Seperti yang tertera dalam KUH Dagang, ada beberapa syarat penggunaan cek yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah yakni:
- Menyebutkan lokasi penarikan cek
- Menyebutkan tanggal penarikan cek
- Pihak pembayar harus memiliki rekening giro
- Tanda tangan basah dari penarik cek
- Terdapat perintah pembayaran pada pihak bank
- Memuat nama cek dalam teksnya sendiri
- Wajib dicatat dalam lembaran cek
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Walaupun keduanya sama – sama berasal dari rekening giro, namun ada perbedaan mendasar antara keduanya yaitu:
Perbedaan | Cek | Bilyet Giro |
Pencarian | Dapat dicairkan secara tunai | Tidak bisa dicairkan secara tunai |
Pihak Penarik | Bisa ditarik ke pihak manapun sesuai perintah | Hanya bisa ditarik oleh pihak pemilik rekening |
Biaya Materai | Dikenakan biaya materai sesuai besaran transaksi | Tidak dikenakan biaya materai sama sekali |
Landasan Hukum | KUHD (Kitab UU Hukum Dagang) | OJK (Otoritas Jasa Keuangan) |
Pencarian | Harus terdapat tanggal penerbitan yang jelas | Bisa dilakukan sebelum tanggal efektif |
Komponen yang Terdapat dalam Cek
Setelah tahu akan apa itu cek serta syarat-syarat penggunaan cek, selanjutnya kita perlu memahami terkait komponen apa saja yang terapat dalam cek. Berikut diantaranya:
- Kata yang menyebutkan “Cek” atau “Cheque”
- Nama Bank Penerbit (Bank Matras)
- Nomor seri cek (kode unik di sudut kanan atas)
- Perintah pembayaran
- Nominal uang yang akan di transfer
- Tanda tangan dan atau cap dari pihak penerbit cek
Tidak semua komponen – komponen tersebut terdapat pada sebuah cek. Hal ini dikarenakan cek sendiri memiliki beragam jenisnya masing-masing yang ditentukan oleh kebijakan pihak bank, untuk lebih lengkapnya cek rinciannya di bawah.
Jenis – Jenis Cek yang Diterbitkan Pihak Bank
Inilah beberapa jenis – jenis cek yang diterbitkan pihak bank yang bisa dipilih oleh para pemilik rekening giro:
1. Cek Atas Nama
Apa itu cek atas nama? Yaitu sebuah cek yang nama penerimanya tertulis jelas di dalam cek. Hampir kebanyakan jenis cek yang tersedia di Indonesia merupakan jenis cek ini. Jadi, dalam cek nantinya akan tertulis jelas nama penerima seperti perintah pembayaran “bayarlah kepada PT XXXXX sejumlah Rp XXXX.”
2. Cek Kosong
Disebut juga dengan istilah “blank cheque”, yaitu jenis cek yang tidak bisa ditarik karena jumlah uang yang terdapat dalam rekening giro pemiliknya kosong. Jadi, saat seseorang akan menarik dana sebesar Rp 10 juta namun dalam rekeningnya kurang dari itu maka bisa disebut sebagai cek kosong.
3. Cek Atas Unjuk
Berbeda dengan cek atas nama, cek atas unjuk justru tidak memiliki nama pihak penerima. Jadi, siapapun yang memiliki cek tersebut bisa menguangkan atau menukarkannya dalam bentuk tunai ke pihak bank.
4. Cek Silang
Jika cek sebelumnya berfungsi untuk transaksi tunai, cek silang justru sebaliknya yakni hanya untuk transaksi non tunai atau hanya untuk pemindahbukuan saja. Disebut sebagai cek silang yakni karena terdapat dua tanda silang di bagian pojok kiri atas.
5. Cek Mundur
Apa itu cek mundur? Salah satu jenis cek yang kadang disebut juga sebagai cek belum jatuh tempo ini merupakan tipe cek yang pencairannya dipercepat. Jadi, misalkan tertulis tanggal pencarian 10 Juli, namun baru tanggal 8 sudah dicairkan maka bisa kita sebut sebagai cek mundur.
Nah, itulah beberapa hal yang kami sampaikan seputar apa itu cek dan juga jenis-jenisnya, semoga bermanfaat!