Guruakuntansi.co.id – Semua kendaraan bermotor wajib punya komponen pelat nomor. Fungsi plat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang berisi rangkaian huruf dan angka. Ada yang tau gak plat T dari daerah mana?
Namun, huruf dan angka tersebut gak sembarangan karena setiap rangkaian punya kode makna. Plat nomornya sendiri udah ditentukan oleh pihak Samsat, jadi kamu gak bisa sembarangan memakai plat nomor tersebut.
Dikutip dari laman resmi samsatkeliling.info pada pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf di awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode khusus buat wilayah kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan terakhir kode lift di plat nomor.
Selain itu, nomor STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut udah mendapat izin beroperasi dan dipakai di jalan raya.
Kode Plat T dari Daerah Mana?
Setiap rangkaian huruf di awal kode pelat nomor menunjukkan daerah atau domisili kendaraan saat dinyalakan. Biasanya terdiri dari satu sampe dua huruf aja.
Kode area ini bisa mencakup beberapa wilayah atau kota. Bisa jadi satu kode plat nomor ditujukan buat 3 sampe 4 kota. buat pelat nomor dengan kode wilayah “T” yang meliputi wilayah Kabupaten Purwakarta, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan peraturan pemerintah lewat Polri, plat nomor punya dua spesifikasi, yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Ukuran Plat Nomor
Sesuai aturan Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada perubahan desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Kini ukuran plat nomor lebih panjang 5 cm dari sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf setelah angka. Sebelumnya, cuma ada dua huruf di belakang angka, tetapi sekarang ada satu huruf lagi yang ditambahkan sehingga totalnya menjadi tiga.
Spesifikasi Warna Plat Nomor
Selain itu, terdapat keterangan warna plat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
- Pelat nomor kendaraan dengan latar belakang hitam dan tulisan putih: Jenis pelat nomor ini dipakai buat kendaraan bermotor pribadi dan sewa.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini dipakai buat kendaraan bermotor umum.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Plat jenis ini dipakai buat kendaraan dinas pemerintah.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Jenis plat nomor ini dipakai buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Asing.
- Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini dipakai buat kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat tersebut gak boleh dioperasikan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis pelat nomor tersebut. Berikut daftarnya:
- Plat nomor kendaraan bermotor kayak mobil punya lis putih di sekelilingnya.
- Gak ada lagi pembatas white list antara nomor kendaraan bermotor dan masa berlakunya.
- Plat nomornya masih dua baris, baris pertama menunjukkan kode area kendaraan, nomor polisi, beserta kode urut akhiran area. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi tanggal kedaluwarsa pelat nomor tersebut.
Cek Pajak Kendaraan Kamu Secara Online
Buat kamu yang mau cek pajak kendaraan bermotor, kamu bisa melakukannya secara online tanpa harus pergi ke samsat terdekat loh! Yaitu dengan menggunakan aplikasi cek pajak online yang bisa kamu download di bawah ini.
Tips: Kalau gak bisa download aplikasi lewat Terabox.com kamu harus login atau daftar secara gratis terlebih dahulu ya!
Sekian pembahasan tentan plat T dari daerah mana beserta spesifikasi plat nomor kendaraan bermotor yang bisa gilarpost.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat!
Artikel lainnya: