Kegiatan ekspor – Kali ini akan membahas tentang pengertian kegiatan ekspor beserta pelaku dan prosedur kegiatan ekspor. Berikut penejelasannya…
Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan memindahkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia.
Yang meliputi tanah, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan mematuhi peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009).
Kegiatan ekspor didasarkan pada kondisi bahwa tidak ada negara yang benar-benar mandiri karena saling membutuhkan dan saling mengisi.
Suatu negara dapat mengekspor produknya ke negara lain jika barang dibutuhkan oleh negara lain dan mereka tidak dapat memproduksi barang atau produksinya tidak dapat memenuhi kebutuhan domestik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian perdagangan ekspor dari beberapa sumber buku:
Menurut Amir (2004: 1)
Ekspor adalah upaya untuk menjual komoditas yang kita miliki ke negara lain atau negara asing, dengan mengharapkan pembayaran dalam mata uang asing, serta melakukan komoditas menggunakan bahasa asing.
Menurut Utomo (2000) dan Triyoso (2004)
Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Ekspor adalah total barang dan jasa yang dijual oleh suatu negara ke negara lain, termasuk di antaranya barang, asuransi, dan jasa pada tahun tertentu.
Menurut Hutabarat (1996: 306)
Ekspor adalah perdagangan dengan memindahkan barang dari dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelaku dan Badan Usaha di Bidang Ekspor
Dalam Kegiatan Ekspor. Berikut ini adalah salah satu dari beberapa kegiatan yang dilakukan:
- Eksportir. Pengusaha yang menjual barang yang dijual di luar negeri.
- Importir. Orang atau perusahaan yang membantu pembeli di luar negeri.
- Bank. Adalah lembaga keuangan yang dapat memberikan layanan kredit atau meminjamkan dana kepada eksportir maupun importir.
- Depperindag. Adalah lembaga pemerintah yang menerbitkan dan menerbitkan surat yang merupakan persyaratan untuk kegiatan ekspor, seperti PEB dan SKA (Certificate of Origin) atau sertifikat asal (COO).
- Freight Forwarder. Adalah badan usaha yang dimaksudkan untuk memberikan layanan atau pengaturan untuk kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman.
- Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). EMKL adalah upaya untuk mengelola dokumen dan kargo yang akan diangkut dengan kapal atau manajemen dokumen dan kargo yang berasal dari kapal.
- Perusahaan asuransi. Adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Dalam kegiatan ekspor ini, perusahaan meminta pinjaman keselamatan dari eksportir hingga dikirim ke importir.
- Bea cukai. Adalah lembaga pemerintah yang bergerak untuk membuka barang yang melewati daerah pabean dan memungut biaya untuk barang yang akan diekspor.
Badan usaha yang secara khusus bergerak dalam perdagangan ekspor adalah sebagai berikut:
- Confirming house.
Rumah konfirmasi adalah perusahaan lokal yang didirikan berdasarkan hukum setempat, tetapi bekerja berdasarkan pesanan dan untuk kepentingan kantor induknya di luar negeri.
- Pedagang Ekspor
POedagang ekspor adalah badan usaha yang dilisensikan oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Ekspor Nomor Identifikasi (APE) dan diizinkan untuk melakukan ekspor komoditas termasuk dalam surat pengakuan.
- Agen Ekspor
Agen Ekspor adalah badan usaha yang membuat perjanjian dengan produsen komoditas tertentu untuk melakukan ekspor komoditas untuk dan atas nama produsen.
Perbedaannya dengan Pedagang Ekspor adalah bahwa Pedagang Ekspor bekerja atas biaya dan risikonya sendiri, sedangkan Agen Ekspor bertindak atas nama produsen dengan hanya menangani biaya. Karena Agen Ekspor juga disebut Penanganan Ekspor.
- Trading House
Trading House atau Wisma Dagang adalah perusahaan perdagangan ekspor-impor besar. Ketika suatu perusahaan dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditas, tetapi sudah berbagai komoditas, eksportir tersebut disebut Eksportir Umum atau eksportir umum.
Jika perusahaan Genral Expoerters juga bertindak sebagai Importir Umum atau importir umum, maka perusahaan itu disebut Rumah Perdagangan.
- Eksportir Produsen
Istilah eksportir produsen hanya populer di Indonesia karena fasilitas yang diberikan kepada produsen Indonesia, terutama produsen industri untuk ekspor.
Pola integrasi antara produsen dan perdagangan (eksportir) inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan konglomerat di Indonesia.
- Joint Marketing Board
Joint Marketing Board atau joint marketing agency adalah organisasi yang didirikan oleh eksportir serupa dengan tujuan untuk bersama-sama menentukan kebijakan ekspor komoditas tertentu.
Baik mengenai kebijakan harga, penentuan kuota, divisi pasar, dan kebijakan lain untuk memperkuat posisi tawar. sebagai eksportir di pasar internasional.
- Joint Venture Comapany
Joint Venture Comapany atau usaha patungan didirikan oleh pengusaha nasional bekerja sama dengan pengusaha asing yang bertujuan untuk memproduksi barang untuk ekspor.
- Counter Trade
Counter Trade atau Counter Purchase adalah transaksi buy-in, yang merupakan sistem trade-off antara dua negara. Negara yang menjual komoditas ke negara lain diharuskan membeli komoditas dari negara itu.
Prosedur Kegiatan Ekspor
Prosedur dari ekspor iyalah langkah atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan ekspor barang.
Prosedur ekspor meliputi pengelolaan dokumen ekspor, persiapan barang ekspor, dan masalah keuangan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam memenuhi prosedur ekspor (Hamdani, 2003: 50):
1. Korespondensi
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir asing untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijual.
Dalam surat penawaran kepada importir, jenis barang, kualitas, harga, kondisi pengiriman, dan sebagainya harus dimasukkan.
2. Membuat kontrak perdagangan
Jika importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir, importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak perdagangan.
Dalam kontrak perdagangan ada berbagai hal yang disepakati dan disepakati.
3. Penerbitan Letter of Credit (L/C)
Setelah kontrak perdagangan ditandatangani, importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C ke bank devisa negara pengekspor.
Selanjutnya bank devisa tertunjuk memberitahukan penerimaan L/C atas nama eksportir kepada eksportir.
4. Eksportir menyiapkan barang ekspor
Dengan diterimanya L/C, eksportir menyiapkan barang yang dipesan oleh importir. Kondisi barang yang disiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak perdagangan dan L/C.
5. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Selanjutnya, eksportir mendaftarkan PEB ke bank devisa dengan melampirkan surat pembayaran jika barang yang diekspor dikenai pajak.
6. Memesan barang ke pelabuhan
Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan penanganan barang ke pelabuhan dan ke kapal juga dapat dilakukan oleh perusahaan pengiriman barang (EMKL).
Dokumen ekspor termasuk dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
7. Pengiriman barang ke pelabuhan
Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan penanganan barang ke pelabuhan dan ke kapal juga dapat dilakukan oleh perusahaan pengiriman barang (EMKL).
Dokumen ekspor termasuk dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
8. Pengecekan Bea Cukai
Pada pelabuhan, dokumen ekspor dicek oleh Bea Cukai. Jika perlu, barang yang akan diekspor juga diperiksa oleh Bea Cukai.
Jika barang dan dokumen sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai memutuskan untuk menandatangani pernyataan perjanjian pemuatan dalam PEB.
9. Memuat barang ke kapal
Setelah Kantor Pabean menandatangani PEB, barang dapat dimuat ke kapal. Segera setelah barang dimuat, pihak pengiriman mengeluarkan Billof Lading Draft (B/L) yang diajukan kepada eksportir.
Setelah itu, eksportir menukar kwitansi dengan master bill of lading (di FCL) atau house bill of lading (di LCL).
10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)
Eksportir sendiri atau pengirim atau pengangkut EMKL memuat barang dan mengajukan aplikasi ke Kantor Regional Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan SKA jika perlu.
11. Pencairan Letter of Credit
Jika barang telah dikirim, eksportir dapat pergi ke bank untuk menarik L/C. Jika pada pandangan L/C dokumen yang diajukan adalah B/L, Faktur Komersial, Daftar Kemasan dan PEB, dll.
12. Pengiriman barang ke importir
Barang dalam perjalanan dengan kapal dari negara pengekspor ke pelabuhan di negara pengimpor.
Baca dulu :
- Pengertian Ekuitas Merek (Brand Equity)
- Pengertian Pertumbuhan Ekonomi
- Masyarakat Sebagai Pelaku Ekonomi
Demikianlah pembahasan tentang pengertian kegiatan ekspor beserta pelaku dan prosedur kegiatan ekspor. Semoga bermanfaat.