GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian sukuk beserta jenis-jenis dan juga karakteristiknya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk atau obligasi syariah adalah efek jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diterbitkan oleh penerbit kepada pemegang sukuk yang mengharuskan penerbit membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil/fee dan membayar obligasi pada saat jatuh tempo (Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Ulama Indonesia No : 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah).
Kata Sukuk berasal dari bahasa Arab “shukuk” yang merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau catatan dan dalam terminologi ekonomi berarti instrumen hukum, akta, atau cek (Sutedi, 2009: 95).
Perbedaan antara sukuk dan obligasi konvensional terletak pada penggunaan konsep margin dan bagi hasil, bukan bunga.
Ada juga transaksi yang mendasarinya dalam bentuk sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya kontrak atau perjanjian antara pihak-pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus bebas dari riba, gharar dan maysir (Sudarsono, 2008: 298).
Jenis-Jenis Sukuk
A. Ditinjau dari Segi Jenis Akadnya
Menurut Sudarsono (2008: 301), berdasarkan Standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:
1. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah kontrak pengalihan hak pengguna atas barang atau jasa, tanpa diikuti oleh pengalihan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri.
Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; kepemilikan sukuk atas aset berwujud yang disewa, manfaat kepemilikan sukuk, dan layanan kepemilikan sukuk.
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah dikeluarkan atas dasar perjanjian mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) sementara pihak lain memberikan keahlian dan energi (mudharib), manfaat kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya.
Kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka yang merupakan penyedia modal.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak musyarakah di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang ada, atau membiayai kegiatan bisnis.
Keuntungan dan kerugian yang terjadi ditanggung bersama sesuai dengan jumlah penyertaan modal masing-masing pihak.
4. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kontrak di mana para pihak setuju untuk membeli dan menjual dalam konteks pembiayaan proyek/barang.
Harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi proyek/item ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.
5. Sukuk Murabaha
Sukuk Murabaha adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditas, sedangkan investor adalah pembeli komoditas tersebut.
6. Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah adalah sukuk yang mewakili proyek atau kegiatan bisnis yang dikelola berdasarkan kontrak wakalah, dengan menunjuk agen tertentu (perwakilan) untuk mengelola bisnis atas nama pemegang sukuk.
7. Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan memperoleh dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan perjanjian.
B. Ditinjau dari Pihak Penerbit
1. Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan yang mematuhi prinsip syariah.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti pembagian aset SBSN, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.
C. Ditinjau dari Pembagian atau Pendapatan Hasil
Berdasarkan distribusi atau pendapatan hasil, ada tiga jenis sukuk, yaitu sebagai berikut (Nafik, 2009: 246):
- Sukuk margin, yaitu sukuk, yang pembayaran pendapatannya berasal dari margin keuntungan dari kontrak jual beli, sukuk ini terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, istishna sukuk.
- Sukuk fee, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya tetap karena berasal dari pendapatan tetap dari sewa atau biaya, yaitu sukuk ijarah.
- Sukuk bagi hasil, yaitu sukuk, yang pembayaran pendapatannya didasarkan pada bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan bisnis yang didanai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.
D. Ditinjau dari Basis Aset
- Aset sukuk, yaitu pembiayaan berdasarkan aset, termasuk sukuk salam seperti dalam pembiayaan produksi pertanian, istishna sukuk ‘seperti proyek konstruksi bangunan dan perumahan atau infrastruktur lainnya, sukuk murabahah seperti pembiayaan bisnis perdagangan, pembiayaan bahan baku untuk produksi, dan sukuk ijarah, misalnya leasing.
- Sukuk penyertaan atau sukuk ekuitas, yaitu pembiayaan berdasarkan partisipasi ekuitas. Sukuk yang termasuk dalam ekuitas sukuk adalah sukuk mudharabah atau lebih dikenal dengan pembiayaan bisnis atau sukuk musyarakah atau dikenal sebagai usaha patungan.
Karakteristik Sukuk
Menurut Fatah (2011), ada beberapa karakteristik sukuk, yaitu:
- Sukuk adalah bukti kepemilikan aset berwujud atau hak manfaat.
- Penghasilan dalam bentuk hadiah (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis kontrak yang digunakan.
- Bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitan melalui kendaraan tujuan khusus (SPV).
- Membutuhkan aset dasar /Underlying asset.
- Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan tentang pengertian sukuk beserta jenis-jenis dan juga karakteristiknya. Semoga bermanfaat.