UMKM | Badan usaha didefinisikan sebagai satu perangkat hukum, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. UMKM sebagai salah satu kategori usaha berdasarkan ukuran pendapatan juga tentu membutuhkan alternatif badan usaha yang jelas.
Alternatif badan usaha untuk UMKM dapat membantu mempermudah operasional dan berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Dengan adanya badan hukum yang jelas, UMKM juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pemerintah seperti permodalan, pelatihan, dan banyak program pendukung lainnya. Berikut beberapa alternatif badan usaha untuk UMKM yang diakui di Indonesia.
Badan Usaha Berbadan Hukum
Di Indonesia, terdapat beberapa alternatif badan usaha yang sekaligus memiliki kekuatan hukum yang dapat dipilih oleh UMKM. Pilihan badan usaha ini bertindak layaknya satu orang individu seperti manusia di mata hukum. Hal tersebut membuat setiap elemen dari badan usaha dianggap menjadi wakil-wakil dari badan hukumnya.
PT (Perseroan Terbatas)
Jenis badan usaha perseroan terbatas atau PT dibentuk oleh beberapa pendiri usaha yang disebut sebagai persero. Dalam pelaksanaannya persero terbagi menjadi persero aktif dan pasif. Hal tersebut dilihat dari kontribusinya dalam perusahaan.
Persero aktif merupakan pribadi yang mendirikan usaha sekaligus terlibat di dalam pengoperasiannya. Sementara persero pasif umumnya hanya menanam modal dan membantu proses pendirian usaha saja. Dikarenakan posisinya yang merupakan badan usaha yang berkekuatan hukum, badan usaha jenis ini memiliki aksi, kekayaan, dan finansial yang terpisah dari para pelaku usahanya.
Maksudnya, aset badan usaha tidak secara otomatis menjadi milik dari pendirinya. Namun dipertanggungjawabkan sendiri atas nama badan usaha. Begitu juga jika terjadi kebangkrutan ataupun utang usaha. Aset pribadi dari pendiri ataupun pengelola dianggap terpisah dari badan usahanya.
Badan usaha PT umumnya membutuhkan tiga pendiri usaha awal pembentukannya. Namun saat ini juga terdapat badan usaha PT Perorangan bagi individu yang ingin mendirikan badan usaha dengan kebijakan yang sama hanya dengan satu pendiri usaha.
Koperasi
Selain PT, koperasi merupakan jenis badan usaha lain yang memiliki kekuatan hukum secara khusus di Indonesia. Koperasi menganut konsep mendapatkan keuntungan bersama dengan gotong-royong. Karena adanya konsep gotong-royong, umumnya koperasi berjalan beriringan dengan sistem sosial tertentu.
Diantara sistem sosial yang umum membentuk koperasi adalah sekolah, kelompok buruh, pegawai, rumah sakit, warga, dan lainnya.
Badan Usaha Bukan Badan Hukum
UMKM dengan sistem usaha yang masih sederhana dan melibatkan orang-orang terdekat dalam aktivitasnya, badan usaha bukan badan hukum bisa menjadi pilihan yang lebih ideal.
Hal tersebut disebabkan badan usaha yang tidak menjadi badan hukum lebih mudah dalam pembentukan dan pengelolaannya. Biaya administrasi yang dikeluarkan juga cenderung lebih murah dibandingkan PT dan Koperasi.
Firma
Jenis badan usaha yang dijalankan secara terus-menerus. Badan hukum ini menempatkan setiap elemennya sebagai subjek yang dapat mewakili firma dengan posisi yang sama.
Badan hukum firma banyak diadopsi pada jenis usaha konsultan dari berbagai bidang. Diantaranya konsultan hukum, pajak, ataupun bidang kreatif seperti arsitektur.
Secara umum, jenis UMKM yang mengutamakan produk jasa cocok dengan pilihan badan usaha firma.
CV
Badan usaha comanditer venotschaap atau CV memiliki format yang mirip dengan perseroan terbatas. CV tersusun dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Hal yang berbeda dengan PT adalah tidak adanya kekuatan hukum pada CV.
Seperti pada PT, sekutu komanditer merupakan sosok yang aktif dalam operasional usaha. Sementara sekutu komplementer dapat bersifat aktif ataupun hanya menitipkan modal di awal saja.
Sebab tidak memiliki kekuatan hukum, maka seluruh aktivitas CV terikat langsung dengan para sekutunya. Sehingga utang dan aset usaha dianggap menjadi satu bagian dari sekutu usahanya.
Persekutuan Perdata
Badan usaha persekutuan perdata sangat mirip dengan konsep firma. Tidak seperti firma, persekutuan perdata menempatkan setiap anggotanya bertindak atas nama sendiri. Sehingga masing-masing anggota harus bertanggung jawab sendiri kepada pihak ketiga.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan diartikan sebagai badan usaha yang dijalankan oleh satu orang. Yang mana jenis usaha ini dipimpin dan di jalankan oleh orang yang membuka usaha itu sendiri.
- Jenis badan usaha ini diperuntukkan bagi usaha yang modalnya dimiliki oleh satu orang.
- Jenis badan usaha ini dapat berbentuk Perusahaan Dagang (PD) ataupun Usaha Dagang (UD).
Demikian sedikit referensi mengenai beberapa jenis badan usaha UMKM yang ada hingga saat ini. Anda bisa menentukan sendiri badan usaha apakah yang sedang anda jalani.