GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian uang kartal beserta jenis-jenis, ciri-ciri dan juga contohnya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Uang Kartal
Uang Kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran yang sah dalam transaksi perdagangan harian.
Ada juga definisi uang kartal sebagai jenis uang dalam bentuk kertas atau logam yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai instrumen pembayaran yang sah.
Sesuai dengan Undang-Undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan koin di Indonesia.
Jenis-Jenis dan Contoh Uang Kartal
Pada dasarnya uang jenis ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan koin. Inilah penjelasannya;
1. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang dibuat dari bahan kertas khusus di mana gambar dan stempel khusus disertakan, dan digunakan sebagai instrumen pembayaran yang sah.
Contoh Uang Kertas:
- Uang kertas pecahan Rp2000,-
- Uang kertas pecahan Rp5000,-
- Uang kertas pecahan Rp10.000,-
- Uang kertas pecahan Rp20.000,-
- Uang kertas pecahan Rp50.000,-
- Uang kertas pecahan Rp100.000,-
Kelebihan Uang Kertas:
- Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah lebih banyak.
- Dapat dibawa kemana saja dengan mudah.
- Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.
Kekurangan Uang Kertas :
- Mudah mengapung / menghilang karena bentuknya yang tipis dan ringan.
- Mudah sobek, kusut, atau rusak.
- Mudah terbakar dan habis.
- Bisa dipalsukan.
2. Uang Logam
Uang Logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa.
Koin memiliki dua macam nilai, yaitu; nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat koin), dan nilai tukar (jumlah nilai atau kemampuan uang untuk ditukar dengan suatu barang).
Contoh Uang Logam :
- Uang logam pecahan Rp50,-
- Uang logam pecahan Rp100,-
- Uang logam pecahan Rp200,-
- Uang logam pecahan Rp500,-
- Uang logam pecahan Rp1000,-
Kelebihan Uang Logam :
- Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
- Kualitas bahan bisa dikontrol.
- Bentuknya kecil dan mudah dibawa apabila jumlahnya tidak terlalu banyak.
- Akan berbunyi saat jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.
Kekurangan Uang Logam :
- Lebih berat dari uang kertas.
- Pemilik akan kesulitan membawanya jika ada banyak.
- Keterbatasan pasokan logam.
Ciri-Ciri Uang Kartal
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan mata uang dari jenis uang lainnya. Ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:
- Uang jenis ini hanya dapat dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang dikeluarkan adalah dalam bentuk uang kertas dan koin.
- Penggunaan uang jenis ini dijamin oleh hukum.
- Uang ini harus digunakan sebagai media pertukaran yang sah untuk kegiatan perdagangan harian di masyarakat.
Dalam Undang-Undang Dasar Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, ada dua jenis mata uang dengan karakteristik tertentu, yaitu;
1. Uang Negara
Uang negara dikeluarkan oleh pemerintah dan terbuat dari plastik. Karakteristik uang negara:
- Diterbitkan oleh pemerintah
- Penggunaannya dijamin oleh hukum
- Ada nama negara yang mengeluarkannya
- Ditandatangani oleh menteri keuangan
2. Uang Bank
Pada tahun 1968 UU No. 13 yang isinya adalah pemberhentian peredaran uang Negara dan diganti dengan uang Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral dalam bentuk uang kertas dan koin.
Karakteristik uang Bank meliputi:
- Diterbitkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang didepositokan ke Bank Sentral.
- Ada nama bank sentral negara yang menerbitkannya.
- Ada tanda tangan gubernur Bank Sentral.
Baca Juga :
- Perhitungan Uang Pesangon Karyawan
- Sistem Perhitungan Biaya
- Pengertian Lembaga Keuangan (Bank)
- Manfaat Lembaga Keuangan (Bank)
Demikian pembahasan tentang pengertian uang kartal beserta jenis-jenis, ciri-ciri dan juga contohnya. Semoga bermanfaat.