GuruAkuntasni.co.id Kali ini akan membahas mengenai apa itu Delisting? dan apa yang dimaksud dengan Relisting? beserta fungsinya, semoga kamu menyukai pembahasan kali ini. Selamat membaca…
Apa itu Delisting?
Delisting ialah Penghapusan catatan “Delisting” terjadi apabila saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan bursa.
Tindakan penghapusan catatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting. Delisting dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
1). Voluntary delisting (penghapusan pencatatan secara sukarela).
Voluntary delisting terjadi karena perusahaan yang bersangkutan atas keinginan sendiri mengajukan agar menjadi perusahaan privat.
2). Force delisting (penghapusan secara paksa).
Force delisting berarti naman saham perusahaan yang bersangkutan dihapus secara paksa oleh bursa efek. Hal ini bisa dikarenakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- Perusahaan selalu terlambat menyampaikan kewajiban pelaporan keuangan.
- Perusahaan terbelit utang yang besar dalam jangka panjang.
- Perusahaan terkena masalah hukum berkepanjangan.
- Keberlangsungan perusahaan terancam.
- Perusahaan tidak bisa mematuhi ketentuan bursa lainnya.
- Perusahaan terus membukukan kerugian.
- Perusahaan tidak beroperasi lagi.
- Perusahaan tidak memiliki pendapatan operasional yang memadai.
Apa Itu Relisting?
Relisting adalah kembalinya perusahaan privat menjadi perusahaan publik.
Perlu anda ketahui, perusahaan yang pernah terkena delisting, bisa mengajukan kembali menjadi perusahaan publik.
Biasanya hal ini ditujukan karena perusahaan membutuhkan dana segar melalui instrumen pasar modal (right issue, menerbitkan obligasi, waran, dan lain-lain).
Tentu saja delisting bisa berdampak buruk kepada para pemegang saham perusahaan, terutama pemegang saham biasa.
Hal ini dikarenakan ketika perusahaan terkena delisting, kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah kewajiban kepada kreditor, lalu pemegang saham biasa.
Pencatatan kembali/relisting, suatu perusahaan yang sudah di delist dari bursa efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa.
- Emiten yang di delist oleh bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak dihapuskannya dari pencatatan.
- Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
- Sudah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya delisting oleh bursa.
- Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
- Harga dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp.100,-.
Baca Juga :
- Pengertian Statistik Beserta Fungsi
- Pengertian Likuiditas Beserta Fungsi
- Pengertian Dividen Beserta Jenis
Demikianlah pembahasan tentang “Pengetian Delisting Dan Relisting”, semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi anda.