GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian APBN dan APBD beserta mekanisme penyusunan, fungsi dan tujuannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN adalah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Definisi ini berarti daftar yang merupakan sumber sumber dari negara dan jenis negara dalam periode satu tahun.
Dan orang-orang yang ditetapkan oleh hukum untuk dilaksanakan secara terbuka dan diminta bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Definisi ini adalah rencana keuangan pemerintah daerah dan dibahas untuk pemerintah daerah dan legislatif daerah,
yang akan ditentukan oleh peraturan daerah, disetujui dalam peraturan APBD yang berisi prinsip-prinsip, serta tujuan dan fungsi dari APBN.
Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun oleh Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui rancangan Anggaran Negara yang diajukan oleh presiden maka pemerintah akan mengimplementasikan APBN tahun lalu.
Langkah-langkah mengenai APBN adalah sebagai berikut:
- Perencanaan
- Persetujuan RAPBN oleh DPR
- Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
- Pengawasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.
Fungsi APBN
1. Fungsi Alokasi
- Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang dibutuhkan untuk setiap sektor pembangunan
- Sebagai alat untuk mengatasi tujuan dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah
2. Fungsi Stabilisasi
- Sebagai panduan untuk penerimaan dan pengeluaran negara reguler
- Sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi negara
- Sebagai alat untuk mencegah inflasi dan deflasi yang tinggi
3. Fungsi Regulasi
- Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
4. Fungsi Distribusi
- Semua pendapatan negara didistribusikan ke item pengeluaran yang direncanakan
- Sebagai alat dalam distribusi yang merata, tidak hanya fokus pada satu sektor
Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah untuk memandu penerimaan dan pengeluaran negara dalam melakukan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
Prinsip APBN
1. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan setoran
- Intensifikasi penagihan dan penagihan piutang negara, sewa dalam penggunaan properti negara
- Penutupan kompensasi untuk kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang telah dijanjikan
2. Prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pengeluaran negara:
- Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah diisyaratkan
- Terarah, terkontrol sesuai dengan rencana program / kegiatan
- Sebisa dan semaksimal mungkin dalam penggunaan produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi nasional
Azas APBN
Program persiapan pembangunan tahunan ditanggung oleh APBN yang diasumsikan mencakup:
- Kemandirian, yaitu sumber pendapatan domestik terus diperbarui
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
- Menajamkan prioritas pembangunan
Mekanisme/Proses Penyusunan APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah melakukan dalam bentuk rencana. Rencana diajukan ke DPR, kemudian dibahas DPR di masa sidang.
Setelah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan sebagai APBN melalui UU. Jika RAPBN tidak diaktifkan, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Agar pelaksanaan APBN sesuai dengan rencana, keputusan dibuat mengenai implementasi APBN.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD adalah salah satu anggaran atau rencana keuangan tahunan yang dilakukan pada pemerintah daerah melalui badan legislatif setempat, hanya untuk menetapkan peraturan dan kebijakan di sekitar daerah tersebut.
APBD hanya digunakan sebagai pedoman untuk menerima pengeluaran negara sehingga akan bisa melakukan tugas negara untuk menumbuhkan ekonomi nasional,
atau meningkatkan produksi, dan mencapai kemakmuran yang diinginkan oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah provinsi dan provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintah daerah.
Menurut pembagian wilayah, APBD di tingkat provinsi dibentuk bersama antara gubernur dan DPRD tingkat I.
APBD di tingkat kabupaten/kota ditentukan bersama oleh bupati/walikota dengan DPRD di tingkat II. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah APBN ditentukan.
Fungsi APBD
- Fungsi Otorisasi, APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan
- Fungsi Perencanaan, Anggaran Daerah adalah panduan dalam kegiatan perencanaan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan
- Fungsi pemeliharaan/pengawasan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
- Fungsi alokasi, sebagai divisi diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
- Fungsi distribusi, artinya sebagai distribusi yang memperhitungkan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan APBD
Tujuan dari APBD adalah untuk mengatur pengeluaran daerah dari daerah pendatan yang direncanakan.
Unsur-unsur APBD
1. Rencanakan jumlah pengeluaran dan biaya pendapatan
2. Ada periode / periode waktu 1 tahun
3. Secara sistematis diatur:
- anggaran untuk pendapatan dan anggaran
- anggaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
4. Prosedur dalam pengaturan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu :
- pra-perancangan oleh eksekutif
- Pengajuan/penyampaian ke DPRD
- diskusi di DPRD
- penepatan anggaran
Mekanisme Penyusunan APBD
Baca Juga :
- Penjelasan Objek Pajak dan Subjek Pajak
- Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
Demikian pembahasan tentang pengertian APBN dan APBD beserta mekanisme penyusunan, fungsi dan tujuannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.