GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang cara menghitung uang pesangon karyawan saat PHK sesuai dengan Undang-Undang.
Situasi bisnis yang tidak menentu kadang-kadang mengharuskan perusahaan untuk mengambil langkah ekstrem untuk mengurangi pekerja, yaitu dengan pemutusan hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, karyawan juga dapat menyampaikan inisiatif mereka sendiri dengan mengundurkan diri. Meskipun hubungan kerja telah berakhir, ada pembayaran kompensasi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan.
Kewajiban ini mungkin akrab bagi kita sebagai pembayaran pesangon. Namun, pesangon yang sebenarnya hanya salah satunya.
Selain uang pesangon, karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan Penghargaan Periode Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).
Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diharuskan /diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan periode kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima.
Perhitungan Besaran Uang Pesangon dan UPMK Karyawan
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3, berikut ketentuan perhitungannya:
Berbeda dengan PHK yang terjadi karena inisiatif dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas inisiatif karyawan atau pengunduran diri karyawan tidak menghasilkan pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan.
Meski begitu, perusahaan tetap diharuskan membayar kompensasi untuk kompensasi (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri.
Dan, jika karyawan tersebut termasuk dalam non-manajement committee (tugas dan fungsi tidak mewakili majikan secara langsung), maka perusahaan juga akan memberikan pembagian.
Jumlah dan implementasi pembayaran pembayaran pemisahan harus diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 162.
Lebih lanjut tentang Hak Penggantian Upah (UPH), UU telah merinci hak-hak karyawan yang dapat dirujuk. Hak-hak ini, yaitu:
- Hak Cuti Tahunan Yang Belum Diambil dan Belum Gugur. Tidak ada cara standar untuk menghitung konversi nilai hari libur menjadi rupiah. Namun, metode berikut umum di beberapa perusahaan:
- Biaya atau ongkos pindah untuk karyawan dan keluarga mereka ke kota/tempat kerja baru.
- Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK yang akan diterima oleh karyawan.
- Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen “upah” yang digunakan untuk menghitung semuanya (baik uang pesangon, UPMK, dan UPH), adalah gaji tetap yang diterima karyawan setiap bulan.
Upah tetap terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima dengan jumlah tetap setiap bulan.
Oleh karena itu, tunjangan kehadiran yang dapat bervariasi jumlahnya setiap bulan, tidak termasuk dalam “upah” yang dimaksud.
Contoh Kasus :
Saat bekerja di PT Sejahtera, Rita menerima gaji pokok 2,5 juta / bulan, dengan tunjangan komunikasi 1 juta / bulan.
Dia juga mendapat 70.000 makanan per hari (diperoleh hanya jika karyawan hadir di kantor). Setelah 4 tahun dan 7 bulan bekerja, ia mengalami PHK pada 14 September.
Sedangkan hak cuti tahunan yang diambil adalah 4 hari dari 12 hari / tahun hak cuti. Berapa banyak kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada Rita?
Perhitungan Besaran Uang Pesangon Karyawan di PHK :
- Diketahui upah yang didapatkan sebesar:
= Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= 2.500.000 + 1.000.000
= 3.500.000 - Uang Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)
= 5 x 3.500.000
= 17.500.000 - Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk karyawan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)
= 2 x 3.500.000
= 7.000.000 - Uang Penggantian Hak:
– Hak Cuti = (Jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil / Jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan
= ((Hak cuti Jan s.d. Sep) – 4 hari / 25 hari) x 3.500.000
= 9 – 425 x 3.500.000
= 525 x 3.500.000
= 700.000
– Hak Perumahan dan Pengobatan = 15% x jumlah uang pesangon dan UPMK
= 15100 x (17.500.000+7.000.000)
= 3.675.000
Oleh karena itu, total kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada Rita adalah:
= Pesangon + UPMK + UPH
= 17.500.000 + 7.000.000 + (700.000 + 3.675.000)
= 28.875.000
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah alasan PHK seseorang, karena ini mempengaruhi jumlah uang pesangon yang menjadi hak karyawan.
Perusahaan diharuskan memberikan uang pesangon 2x (dua kali) lipatan ketentuan yang tercantum dalam tabel, jika:
- Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan;
- Perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi;
- Karyawan meninggal (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);
- Pensiunan karyawan, dan perusahaan tidak pernah memasukkan karyawan dalam program dana pensiun;
- Permohonan pemecatan diajukan oleh karyawan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan aplikasi ini dengan alasan yang tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;
- PHK diajukan oleh karyawan karena penyakit yang berkepanjangan, kecacatan karena kecelakaan di tempat kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka setelah melebihi 12 bulan.
Dalam contoh sebelumnya, jika Rita memiliki pemutusan hubungan kerja karena dia telah pensiun, sementara perusahaan tidak pernah memasukkannya dalam program dana pensiun.
Maka uang pesangon Rita akan menjadi dua kali lipat jumlahnya, yaitu 35.000.000 (2 x 17.500.000). Total kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan kepada Rita adalah 46.375.000.
Baca Juga :
- Perhitungan Biaya Untuk Produk
- Sistem Perhitungan Biaya
- Akumulasi Biaya Proses Perhitungan
- Perhitungan Biaya dan Akumulasi Biaya
Demikian pembahasan tentang perhitungan uang pesangon karyawan saat PHK sesuai dengan Undang-Undang. Semoga bermanfaat bagi Anda, dan Terima kasih.