GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengelompokan jenis-jenis pajak di Indonesia. Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan metode pengumpulan, sifat dan institusi para kolektor.
Jenis-jenis pajak berdasarkan metode pengumpulan terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Jenis-jenis pajak pada dasarnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan jenis pajak berdasarkan lembaga penagihan terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Nah, untuk lebih mengenal jenis-jenis pajak ini, mari kita bahas semuanya satu per satu :
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Seperti disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah jenis jenis pajak berdasarkan metode pengumpulan.
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat ditransfer ke orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Seorang anak, misalnya, mungkin tidak mentransfer pajak kepada orang tuanya. Demikian juga, seorang suami tidak dapat mentransfer kewajiban pajaknya kepada istrinya.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat ditransfer ke pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala tetapi dikaitkan dengan tindakan atas kejadian tersebut sehingga pembayaran pajak dapat diwakili ke pihak lain.
Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jenis pajak yang termasuk dalam pajak langsung di yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa pajak yang masuk ke dalam pajak tidak langsung yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bea Masuk.
- Pajak Ekspor.
Pajak Subyektif dan Pajak Objektif
Jenis-jenis pajak juga diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berasal dari subjek sedangkan pajak obyektif berasal dari objeknya.
Retribusi disebut pajak subyektif karena memperhatikan kondisi pembayar pajak.
Contoh : Pajak subyektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan kemampuan wajib pajak untuk menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak obyektif adalah retribusi yang memperhitungkan nilai objek pajak.
Contoh : Pajak obyektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang-barang yang dikenakan pajak.
Pajak Pusat dan Daerah
Pajak pusat dan pajak daerah adalah jenis pajak yang pengelompokannya didasarkan pada agen penagihan.
Pajak pusat adalah pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil pengumpulan pajak jenis ini kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan perpajakan pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Konsultasi dan Konseling Pajak (KP2KP)
dan Kantor Regional Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak nasional, pajak daerah adalah pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota.
Hasil pengumpulan pajak jenis ini kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Proses administrasi dilakukan di Kantor Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor serupa yang diawasi oleh pemerintah daerah.
Banyak yang berpikir bahwa pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai setiap rumah tangga.
Bahkan, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian kegiatan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Baca Juga :
- Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
- Prosedur membuat SIUP Perorangan
Demikian pembahasan tentang pengelompokan jenis-jenis pajak di Indonesia. Semoga artikel yang kami share kali ini dapat menambah wawasan Anda dan dapat bermanfaat. Terima kasih.