GuruAkuntansi.co.id Kali ini kita akan membahas tentang penjelasan tentang Akuntansi Bea Meterai, disini kita akan membahas sejarah, pengertian, istilah, dasar hukum, karakteristik dan jenis bea meterai.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut Bea Meterai. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai.
Sejarah Bea Meterai Andi dan Anto terlibat dalam sebuah perjanjian di mana Anto berkewajiban membayar sejumlah uang kepada Andi sebagai biaya pembangunan rumah bertingkat dua.
Andi, selaku kontraktor yang menerima pembayaran, berkewajiban membangun sebuah rumah bertingkat dua.
Terhadap dokumen perjanjian seperti ini, tertuanglah suatu pajak atas dokumen yang disebut dengan Bea Meterai.
Salah satu cara mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Sebelum diundangkan UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pengenaan Bea Meterai diatur dalam Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38), yakni ditetapkan menurut luas kertas dan Bea Meterai sebanding.
Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai, pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel dan kertas meterai dengan tarif tetap.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Direktorat Pajak untuk memperoleh Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM).
Pengenaan Bea Meterai hanya sebatas untuk dokumen-dokumen tertentu yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum.
A. Pengertian Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
B. Pengertian Dasar Istilah-Istilah
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
- Benda meterai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.
- Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
C. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
- Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
D. Karakteristik
- Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyek pajak.
- Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.
- Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu.
E. Jenis Bea Meterai
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.
F. Objek Bea Materai
Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
- Kata-akta Notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau
- Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat berharga seperti wesel, promes (surat sanggup membayar), dan aksep (penandatangan wesel untuk menyatakan setuju membayar utang).
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan, yaitu:
- Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar barang.
G. Bukan Objek Bea Meterai
Bea Meterai tidak dikenakan atas :
- Dokumen yang berupa:
· Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
· Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
· Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat yang telah disebutkan di atas.
· Surat penyimpangan barang.
· Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
· Konosemen (surat muatan kapal; surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal).
· Surat angkutan penumpang dan barang. - Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
- Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
- Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
H. Tarif Bea Meterai
Besarnya tarif bea meterai dapat dilihat pada table berikut ini :
Dokumen | Tarif | |
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata | Rp6.000,00 | |
Akta-akta Notaris termasuk salinannya | Rp6.000,00 | |
Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep | Rp6.000,00 | |
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: | Rp6.000,00 | |
· Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan | ||
· Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. | ||
Surat yang memuat jumlah uang, yang menyebutkan penerimaan uang: | Tidak dikenakan | |
· Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 | ||
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000 | Rp3.000,00 | |
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Surat yang memuat jumlah uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank: | Tidak dikenakan | |
· Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 | ||
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000 | Rp3.000,00 | |
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Surat yang memuat jumlah uang, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank: | Tidak dikenakan | |
· Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 | ||
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000 | Rp3.000,00 | |
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Surat yang memuat jumlah uang, yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan: | Tidak dikenakan | |
· Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 | ||
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000 | Rp3.000,00 | |
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep: | Tidak dikenakan | |
· Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 | ||
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000 | Rp3.000,00 | |
· Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal | Rp3.000,00 | |
Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang: | Rp3.000,00 | |
· Mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,00 | ||
· Mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 | |
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang: | Rp3.000,00 | |
· Mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,00 | ||
· Mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 | Rp6.000,00 |
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut di atas termasuk juga jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing.
Untuk menentukan nilai rupiahnya maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya, seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya.
I. Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai
Jenis Dokumen | Tarif |
Perjanjian pembukaan rekening giro | Rp6.000,00 |
Rekening Koran bulanan khusus giro | Berdasarkan harga nominal* |
Surat Kuasa | Rp6.000,00 |
Sertifikat Deposito | Berdasarkan harga nominal* |
Deposito Berjangka | Berdasarkan harga nominal* |
Bukti pencairan deposito (baik tunai ataupun pemindahbukuan) | Berdasarkan harga nominal* |
Deposito on call (dalam bentuk sertifikat) | Berdasarkan harga nominal* |
Pencairan kiriman uang masuk untuk nasabah | Berdasarkan harga nominal* |
Stop Payment Order (baik atas cek/bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah) | Rp6.000,00 |
Cek/bilyet giro | Rp3.000,00 |
Penarikan kuitansi (selain untuk tabungan) | Berdasarkan harga nominal* |
Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri | Rp6.000,00 |
Penegasan pemenang SBI | Rp6.000,00 |
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) | Berdasarkan harga nominal* |
Bukti pelunasan SBI | Berdasarkan harga nominal* |
Pencairan deposito antar bank | Berdasarkan harga nominal* |
Kontrak jual/beli forward | Rp6.000,00 |
Kuitansi penarikan Giro Valas | Berdasarkan harga nominal* |
Aplikasi pembelian Devisa Umum | Rp6.000,00 |
Surat Pengikatan perjanjian transaksi derivative | Rp6.000,00 |
Aplikasi pembelian Traveller check | Rp6.000,00 |
Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Bank Garansi | Rp6.000,00 |
Indemnity/pelunasan pakai copy airway Bill (surat pernyataan guarantee) | Rp6.000,00 |
Jaminan (counter guarantee) | Rp6.000,00 |
Perjanjian permohonan plafon untuk pengeluaran Bank Garansi | Rp6.000,00 |
Aplikasi permohonan pengeluaran/perubahan Bank Garansi (yang disertakan dengan suatu perjanjian) | Rp6.000,00 |
Garansi Bank | Berdasarkan harga nominal* |
Penerbitan Shipping Guarantee | Rp6.000,00 |
Perjanjian Kredit | Rp6.000,00 |
Tanda terima pencairan kredit secara tunai | Berdasarkan harga nominal* |
Pengakuan hutang | Berdasarkan harga nominal* |
Surat sanggup bayar (promes) | Berdasarkan harga nominal* |
Cessie di bawah tangan | Rp6.000,00 |
FEO/Fidusia di bawah tangan | Rp6.000,00 |
Laporan stock dari debitur | Rp6.000,00 |
Borgtocht di bawah tangan | Rp6.000,00 |
Akta pemberian tanggungan (personal guarantee) | Rp6.000,00 |
Surat pernyataan tidak menyewakan barang jaminan | Rp6.000,00 |
Perjanjian Risk Sharing | Rp6.000,00 |
Surat perjanjian electronic banking | Rp6.000,00 |
Perjanjian pembukaan sewa deposit box | Rp6.000,00 |
Catatan:
Yang dimaksud dengan berdasarkan harga nominal adalah:
- Nilai saldo akhir sampai dengan Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai.
- Nilai saldo akhir lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00.
- Nilai saldo akhir lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00.
J. Saat Terutang Bea Meterai
Saat terutangnya Bea Meterai dirangkum dalam tabel berikut ini :
Dokumen | Saat terutangnya Bea Meterai |
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak | Saat dokumen itu diserahkan |
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak | Saat selesainya dokumen itu dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. |
Sebagai contoh surat perjanjian jual beli. Bea meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut. | |
Dokumen yang dibuat di luar negeri | Saat akan digunakan di Indonesia, dengan cara pemeteraian-kemudian tanda denda. |
Namun apabila dokumen tersebut baru dilunasi bea meterainya sesudah digunakan, maka pemeteraian-kemudian dilakukan berikut dendanya sebesar 200%. |
Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terutang oleh penerima kuitansi.
Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, misalnya surat Perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya.
Jika surat perjanjian dibuat dengan akta Notaris, maka Bea Meterai yang terutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinnya yang diperuntukkan pihak-pihak yang bersangkutan.
Terutang oleh pihak-pihak yan mendapat manfaat dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.
K. Benda Meterai dan Cara Pelunasannya
Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, maupun percetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain (Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas) Pelunasan Bea meterai dengan cara lain.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam KMK-133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, ditetapkan cara pelunasan bea meterai dengan cara lain, yakni :
- Menggunakan mesin teraan meterai,
- Menggunakan teknologi percetakan,
- Menggunakan system komputerisasi, dan
- Menggunakan alat lain dengan teknologi tertentu.
a. Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara mempergunakan meterai tempel :
- Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
- Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
- Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
- Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
- Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
b. Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara mempergunakan kertas meterai :
- Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
- Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
- Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
- Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, selain menggunakan benda meterai, bea meterai atas dokumen dapat dilunasi denga menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas adalah Mesin Teraan Meterai. Mesin Teraan ada 2 jenis, yaitu:
- Mesin Teraan Meterai Manual
- Mesin Teraan Meterai Digital
Mesin Teraan Meterai Manual adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan system mekanik yaitu dengan membuka memasang segel timah.
Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan system elektronik. Misalnya: Mesin Teraan Meterai system Deposit Code Recrediting (DCR) atau system sejenis lainnya.
Deposit Code Recrediting (DCR) adalah suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit.
Aplikasi kode Deposit adalah suatu aplikasi yang membangkitkan dan mengatur kode deposit Mesin Teraan Meterai digital, yang diinstal dalam server yang diletakkan di Derektorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai dimuka oleh penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai.
Wajib Pajak yang akan menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mendaftarkan Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh Distributor Mesin Teraan Meterai Digital ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal wajib Pajak.
- setelah mendapat izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital dari kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah online.
- mengisi kode deposit yang dihasilkam oleh system Deposit Code Recrediting (DCR) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakannya.
Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan pendaftaran dari wajib pajak akan:
- menerbitkan izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 hari sejak surat permohonan diterima lengkap.
- memasukkan informasi mengenai identitas Wajib pajak, dan identitas/nomor seri Mesin Teraan Digital ke dalam Server e-Meterai. Server e-Meterai adalah server milik Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi melakukan verifikasi pembayaran deposit dan melayani Aplikasi Kode Deposit.
Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima deposit pembayaran secara otomatis memberitahukan adanya pembayaran tersebut kepada Server e-Meterai. Selanjutnya, server Aplikasi Kode Deposit setelah menerima informasi pembayaran deposit dari Server e-Meterai:
- Secara otomatis membangkitkan kode deposit yang diperuntukkan khusus bagi mesin yang akan diiisi depositnya.
- Secara otomatis menginformasikan kode deposit tersebut kepada Wajib pajak melalui faksimili, e-mail, sms, terminal data.
C. Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
- Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
- Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
- mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
- melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
- Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
- Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
D. Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi
- Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
- Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
- Pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
- Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
2. Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
E. Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
- Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
- Pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
- Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
3. Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
F. Pelunasan Bea Meterai Yang Terutang Di Luar Negeri
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan bea meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Saat dokumen yang dibuat di luar negeri itu akan digunakan di Indonesia, maka bea meterai yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu yang besarnnya sesuai dengan tarif yang berlaku dengan cara pemeteraian, kemudian oleh pejabat pos tanpa dikenakan denda. Apabilah dokumen yang dibuat di luar negeri, dimeteraikan sesudah dokumen tersebut digunakan, maka dikenakan denda sebesar 200% yang pelunasannya juga dengan cara pemeteraian kemudian yang dilakukan pejabat pos.
L. Pemeteraian Kemudian
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
Pemegang dokumen atas tersebut harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian. Dokumen yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
- Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
- Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
- Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen dengan menggunakan:
- Meterai Tempel.
- Surat Setoran Pajak.
Pemetarain kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan oleh Pejabat Pos Lembar kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Yang digunkan untuk pemeteraian kemudian harus dilampirkan dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan daftar dokumen tesebut merupakan lampiran dari lembar dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang tak terpisahkan.
Pengesahan atas pemeteraian kemudian dapat dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda. Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:
- Atas dokumen yang semula tidak terutang bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai denga peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
- Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea Meterai yang terutang.
- Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
M. Ketentuan Pidana
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
- Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
- Barangsiapa dengan sengaja menimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
- Barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak.
- Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain untuk melunasi bea meterai tanpa izin Meterai Keuangan, dipidanakan denga penjara selama-lamanya 7 tahun.
N. Ketentuan Khusus
Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaries, dan pejabat umum lainnya, maisng-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
- Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
- Melekatan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.
- Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
- Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi administrative dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut Undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
O. Sanksi Administrasi
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 :
- Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
- Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
P. Daluwarsa Bea Meterai
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Q. Akuntansi Bea Materai
Pencatatan pengeluaran perusahaan atas pajak dokumen (Bea Meterai) dibebankan secara langsung ke Beban Administrasi Umum (General and Administration Expense).
Khususnya untuk sanksi dalam perpajakan, termasuk sanksi/denda Bea Meterai harus dipisahkan dengan pokok pajaknya.
Hal ini untuk mempermudah perusahaan dalam menyusun laporan keuangan menurut fiscal atau ketentuan perpajakan.
Contoh:
PT X&Y mengajukan izin kepada Menteri Keuangan c.q. direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan. Atas permohonan izin ini, PT X&Y menyetorkan RP18.000.000 ke kas Negara.
Baca Juga :
- Pengertian, Teori Serta Faktor Pendukung
- Pengertian Ekspor Serta Pelaku dan Prosedur
- Pengertian Leverage Beserta Jenis
Demikianlah pembahasan mengenai Akuntansi Bea Meterai Lengkap Beserta Contoh Kasus yang dapat kami rangkum, semoga bermanfaat.