GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian perusahaan umum (Perum) beserta ciri-ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perusahaan umum (perum) dimiliki oleh negara, tetapi ada 2 tujuan utama, yaitu untuk melayani rakyat dan juga mencari keuntungan sebanyak mungkin.
Perusahaan umum ini (Perum) bergerak dalam bidang produksi, penyedia layanan atau bidang ekonomi lainnya yang dapat memenuhi kedua tujuan utamanya.
Kekayaan Perum dipisahkan dari aset negara karena merupakan badan hukum. Peraturan mengenai perusahaan umum diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum. Contoh perusahaan umum adalah Perum Jaminan Kredit Indonesia.
Ada juga pengertian Perusahaan Umum menurut Prishardoyo (2012):
Perusahaan Umum merupakan perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha Perum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Pendirian dan pengolahan Perusahaan Umum (Perum):
- Perusahaan ini dikelola oleh Menteri, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
- Pendirian dapat diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Menteri ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang wewenang tertinggi
- Perusahaan Umum (Perum) untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
- Dewan Direksi adalah manajer umum, para direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
- Dewan Pengawas adalah dewan yang tugasnya memberikan pengawasan dan saran kepada direktur.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum)
- Memiliki 2 tujuan utama, yaitu untuk melayani kepentingan hidup banyak orang serta untuk menghasilkan keuntungan.
- Perum bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak
- Perum memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di sektor swasta.
- Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan.
- Biasanya sebagian besar pekerja utama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Status sebagai badan hukum
- Keuntungan digunakan untuk mengisi kas negara.
- Dapat mengumpulkan dana dari pihak tertentu.
- Dapat dituntut dan dituntut (hukum diatur dalam hukum perdata).
Tujuan Perusahaan Umum (Perum)
Tujuan perusahaan umum atau perusahaan milik negara adalah mereka yang bergerak di bidang produksi, penyedia layanan atau bidang ekonomi, yaitu:
- Untuk melayani masyarakat
- Untuk mencari untung sebanyak mungkin.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
1. Kelebihan
- Menangani bidang-bidang bisnis yang penting dan penting sehingga mereka tidak dikendalikan oleh sektor swasta
- Bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sambil mencari keuntungan.
- Seluruh modal dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengendalian kinerjanya lebih mudah dilakukan.
2. Kekurangan
- Masih ada pemborosan dalam penggunaan modal karena tidak ada persaingan di pasar mereka.
- Tingkat produktivitas karyawan masih di bawah Perseroan Terbatas (PT)
- Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga peran mereka dalam mengatasi pengangguran yang buruk masih kurang.
Contoh Perusahaan Umum (Perum)
Berikut adalah beberapa perusahaan umum atau perusahaan di Indonesia, termasuk:
- Perum Damri
- Perum PPD
- Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia
- Cetak Uang Perum Republik Indonesia (Perum PERURI)
Tetapi ada juga perusahaan yang sekarang Persero termasuk:
- Perum Asabri menjadi PT Asabri
- Perum Kereta Api (Perumka) menjadi PT Kereta Api Indonesia
- Perum Pegadaian menjadi PT Pegadaian
- Perum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
Baca Juga :
Demikian pembahasan tentang pengertian perusahaan umum (Perum) beserta ciri-ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangannya. Semoga bermanfaat, dan Terima kasih.